Pemungutan suara tentang agrofuel di Eropa mengorbankan ketahanan pangan, hak-hak dan iklim

Anak di truk bermuatan tandan sawit (Foto: DTE)

Pernyataan bersama DTE, 11.11.11, Watch Indonesia! dan WALHI

13 September

Pengambilan suara penting mengenai agrofuel di Parlemen Eropa pada tanggal 11 September telah gagal memperbaiki kebijakan yang cacat, yang mendorong deforestasi, perampasan tanah, pelanggaran hak-hak asasi manusia serta melemahkan kedaulatan pangan di negeri penghasil seperti Indonesia.

Para anggota Parlemen Eropa menetapkan batas maksimal 6% untuk penggunaan agrofuel (bahan bakar nabati yang ditanam di tanah) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar Eropa. Saat ini batas itu adalah sebesar 4,7%. Peningkatan ini akan menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan pangan di sejumlah negara yang paling miskin di dunia. Para anggota parlemen juga memilih untuk menghitung emisi dari perubahan penggunaan tanah secara tak langsung (ILUC)[1] dalam Peraturan mengenai Kualitas Bahan Bakar (FQD), yang baru akan berlaku tahun 2020. Keputusan mengenai penetapan batas maksimal mengecewakan. Ornop-ornop Eropa telah mendorong kuat agar batas maksimum adalah 5%. Penundaan pemberlakuan penghitungan emisi dari ILUC juga keputusan yang sangat tidak bertanggungjawab. Hal ini berarti masih tujuh tahun lagi masyarakat Eropa harus membayar subsidi yang besar untuk mendukung biodiesel yang memiliki jejak karbon lebih besar dari bahan bakar fosil.

Penelitian terakhir menunjukkan bahwa jika emisi ILUC diperhitungkan, mayoritas agrofuel atau bahan bakar nabati yang ada tidak lebih baik bagi iklim dibandingkan bahan bakar fosil. Dalam beberapa kasus malah lebih buruk. Minyak sawit, yang digunakan dalam produksi biodiesel, adalah salah satu yang memiliki jejak karbon terbesar.

Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, sedang berencana untuk memperluas perkebunan sawit lebih dari dua kali lipat. Saat ini luas total perkebunan sawit di Indonesia adalah 11 juta hektare. Menurut Sawit Watch, pemerintah telah menerbitkan izin lokasi yang mencakup kawasan seluas 26,7 juta hektare untuk pengembangan kelapa sawit, sepertiganya berada di kawasan lahan gambut.[2] Awal minggu ini, Ornop Indonesia yang dipimpin oleh Walhi dan Sawit Watch meminta para anggota parlemen Eropa untuk tidak mengabaikan dampak merusak produksi biofuel di negara produsen seperti Indonesia.

“Para anggota parlemen Eropa tidak mempedulikan keprihatinan jutaan rakyat Indonesia mengenai dampak-dampak kebijakan agrofuel Eropa terhadap tanah dan penghidupan mereka. Hasil pengambilan suara ini akan memperburuk deforestasi, perampasan tanah dan pelanggaran HAM di Indonesia,”

kata Nur Hidayati dari Walhi.

“Parlemen Eropa sekali lagi telah memprioritaskan industri dan perdagangan daripada masyarakat dan lingkungan. Perubahan ini tidak akan meringankan beban masyarakat yang menderita akibat dampak-dampak kebijakan agrofuel Uni Eropa terhadap komunitas. Sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah Inggris untuk memenuhi janji untuk mendorong reformasi kebijakan yang bermakna,”

kata Clare McVeigh  dari DTE.

 


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Clare McVeigh di DTE pada dteproguk@gn.apc.org

Mengenai latar belakang pengambilan suara, lihat: http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/analisis-dte-tentang-perkembangan-penting-dalam-kebijakan-agrofuel-eropa-latar-belakang dan http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/analisis-dte-terhadap-proposal-oktober-2012-dari-komisi-eropa

Lihat juga briefing bersama mengenai agrofuel: http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/menyikapi-dampak-dampak-kebijakan-agrofuel-uni-eropa-terhadap-indonesia

Serta petisi Ornop Indonesia dan Malaysia kepada Parlemen Eropa: www.downtoearth-indonesia.org/story/civil-society-indonesia-malaysia-petition-europe-agrofuels. Versi Bahasa Indonesia tersedia di website Sawit Watch di sini.
 



[1] Perubahan penggunaan tanah secara langsung terjadi ketika tanah dibuka untuk ditanami agrofuel. Perubahaan penggunaan tanah secara tak langsung (ILUC) adalah dampak berantai: ketika lahan dibuka untuk tanaman yang kemudian digusur untuk tanaman bahan bakar nabati. Dampak-dampak ILUC yang lain adalah perusakan hutan dan keanekaragaman hayati, penggusuran hak-hak masyarakat atas tanahnya dan ancaman terhadap ketahanan produksi pangan dunia yang dampaknya saat ini belum diperhitungkan dalam Peraturan mengenai Energi Terbarukan (Directive 2009/28/EC) dan Peraturan mengenai Kualitas Bahan Bakar (Directive 2009/30/EC).

[2] FPP,CIRAD, ILC Palm oil and indigenous peoples in South East Asia, Januari 2011, hal.21 http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2010/08/palmoilindigenouspeoplesoutheastasiafinalmceng_0.pdf; Norman Jiwan ‘Deforestation Moratorium is not Panacea?’, Jakarta Post, 1 Juli, 2010 di http://www.thejakartapost.com/news/2010/07/01/deforestation-moratorium-not-panacea.html