Tanah dan ketahanan pangan

DTE 99-100, Oktober 2014

Oleh Mia Siscawati [1]

Artikel ini dipersiapkan untuk Komnas HAM sebagai sebagian Inkuiri Nasional Komnas HAM Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayah di Dalam Kawasan Hutan.[2]

DTE 99-100, Oktober 2013

Seringkali perempuan adat dihalangi untuk membuat keputusan penting bagi dirinya sendiri, sehingga mereka tidak berdaya untuk memastikan ada pemahaman dan penanganan terhadap ketidakadilan gender yang berdampak langsung terhadap perempuan, keluarga dan komunitas mereka. Pemberdayaan perempuan adat di Indonesia adalah tugas yang kompleks, yang ditangani oleh PEREMPUAN AMAN, organisasi perempuan adat Indonesia, dimulai dengan pelatihan untuk pengambilan keputusan. Artikel ini disusun oleh DTE berdasarkan informasi dari PEREMPUAN AMAN yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia di situs AMAN. Tulisan ini telah diedit dan ditinjau oleh PEREMPUAN AMAN.

DTE 99-100, Oktober 2014

Artikel berikut disusun berdasarkan diskusi dengan Solidaritas Perempuan (SP) pada bulan Juli 2014 dengan beberapa informasi tambahan oleh DTE.

DTE 99-100, Oktober 2014

DTE mewawancarai Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat) [1], mengenai pengalamannya terkait hal gender dalam melakukan pemetaan partisipatif bersama komunitas adat di Indonesia.

Oleh GRAIN www.grain.org

DTE 98, Maret 2014

Sudarmin Paliba berdiri di sebuah lereng bukit, memandang ke bawah melalui baris demi baris kelapa sawit.“Di sinilah dahulu kami menanam buah-buahan, dan di bawah sana kami menanam padi,” katanya.

Suatu pagi di tahun 1994, Sudarmin dan petani-petani lain dari Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Indonesia, sedang berjalan ke lahan pertanian mereka ketika bertemu sekelompok pekerja, yang dijaga oleh tentara, tengah menebangi pepohonan di hutan-hutan sekelilingnya.

DTE 96-97, Desember 2013

Bahan bakar nabati: dampak di Indonesia, saatnya perubahan kebijakan di Eropa

Buletin DTE Edisi Khusus

Unduh versi PDF lengkap atau pilih artikel tertentu...

DTE 96-97, Desember 2013

Sebuah pemungutan suara yang menentukan tentang bahan bakar hayati di Parlemen Eropa pada 11 September 2013 telah gagal memperbaiki kebijakan yang cacat yang mendorong deforestasi, perampasan lahan dan pelecehan hak-hak asasi manusia, seraya menggerogoti kedaulatan pangan masyarakat di negara-negara produsen seperti Indonesia.