bahan bakar nabati dan perkebunan sawit

Kebijakan agrofuel Uni Eropa memperburuk perubahan iklim dan menjadi faktor-faktor pendorong utama dari kerusakan hutan dan kepunahan keanekaragaman hayati, pencaplokan tanah dan konflik, serta pelanggaran hak-hak asasi manusia di negara-negara produsen seperti di Indonesia. Semakin banyak tanah pertanian untuk tanaman pangan dialihkan untuk tanaman penghasil bahan bakar kendaraan ketimbang memberi makan mereka yang kelaparan. [Baca lebih lanjut]

Para Anggota Parlemen Eropa memilih batas atas agrofuel 6% yang terlalu tinggi

DTE, 12 September, 2013

“Rakyat Indonesia akan kecewa mendengar parlemen Eropa gagal mencapai kesepakatan untuk mengambil tindakan yang berarti dalam mengurangi permintaan Eropa akan minyak sawit, yang mendorong penggundulan hutan dan konflik di negeri kami.”

Nur Hidayati, WALHI, dikutip dari Guardian, 11 September

Surat berikut ini dilayangkan kepada Anggota Parlemen Eropa anggota Komisi Lingkungan, Kesehatan Masyarakat dan Keamanan Pangan (ENVI Committee). Sebagai latar belakang silakan lihat halaman kampanye agrofuel dan perkebunan sawit.

9 Juli 2013

Anggota Komisi ENVI yang terhormat,

DTE 93-94, Desember 2012

Agrofuel atau bahan bakar nabati seringkali dipromosikan oleh industri bahan bakar nabati, investor dan pejabat pemerintah sebagai cara untuk menyediakan mata pencaharian bagi masyarakat pedesaan, tetapi bagaimana hal ini cocok dengan kenyataan bahwa bahan bakar nabati adalah bagian dari masalah perampasan tanah di negara-negara seperti Indonesia?

Sdr. Greg Barker MP

6 Juli 2011

Yth. Sdr. Barker,

Perihal: Tindakan Pemerintah Inggris untuk mengatasi dampak agrofuel terhadap lingkungan dan hak asasi manusia

Info terkini tentang kebijakan agrofuel, Januari 2011

Komisi Eropa mengaku ragu bahwa agrofuel ramah lingkungan–tetapi menunda ambil tindakan

Di akhir kegiatannya tahun 2010 Komisi Eropa secara resmi mengakui bahwa Perubahan Penggunaan Tanah secara Tak Langsung (ILUC) dapat mengurangi penghematan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) oleh agrofuel (bahan bakar agro) dan bioliquid). Tetapi tidak ada tindakan yang akan diambil hingga Juni 2011.

Pembaruan DTE, Mei 2010

Dengan adanya Peraturan tentang Energi yang Terbarukan (RED; Peraturan 2009/28/EC), Uni Eropa telah menetapkan target bahwa 10% dari bahan bakar semua transportasi darat harus berasal dari sumber-sumber yang terbarukan pada tahun 2020.

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Pemerintah Inggris dan Uni Eropa akan mendesakkan kebijakan untuk meningkatkan penggunaan agrofuel* sebagai sumber energi - meskipun terbukti sangat merusak iklim dan komunitas - karena kepedulian terhadap perubahan iklim, peningkatan harga bahan bakar fosil dan keamanan energi.1