Artikel buletin

Down to Earth 87, Desember 2010

Kisah Seorang Pekerja Kebun Sawit Di Kalimantan

“Semakin lama kami bekerja, semakin kami menambah hutang.”

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Indonesia kini merupakan pengekspor terbesar batubara termal di dunia - dengan memasok stasiun pembangkit tenaga listrik di India, Cina, Eropa dan banyak negara lainnya di seluruh dunia.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.

Down to Earth No 79  November 2008

Tekanan internasional untuk mengedepankan skema rintisan bagi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara- negara berkembang (REDD) dan membuatnya terus bergulir sekarang ini hingga pertemuan puncak iklim Kopenhagen tahun 2009 bisa jadi berarti bahwa berbagai isu penting-termasuk hak atas tanah dan sumber daya di hutan- terkesampingkan.

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Masyarakat di Kalimantan Barat, dengan didukung oleh Ornop nasional dan internasional, telah mengambil langkah yang sebelumnya belum pernah mereka lakukan yaitu menentang dampak sosial dan lingkungan yang merusak dari perusahaan minyak sawit terbesar di dunia, dengan memakai prosedur pengaduan resmi Kelompok Bank Dunia. Wilmar International dan International Finance Corporation (IFC) telah menarik klaim mereka tentang produksi 'minyak sawit lestari.'

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Bulan Mei ini merupakan peringatan ke sepuluh tahun jatuhnya Suharto dari kursi kekuasaan. Mantan presiden, yang memimpin rezim militer yang memerintah Indonesia selama 32 tahun tersebut meninggal di usianya yang ke 86 pada bulan Januari tahun ini.

Down to Earth No 72  February 2007

Laporan ini ditulis oleh Erma Ranik dari Perkumpulan PENA, Kalimantan Barat

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya PT Airlangga Sawit Jaya (PT ASJ) mengakui kesalahannya dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat Engkadik Pade Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sebesar Rp274.366.000,-