- Beranda
- Tentang Kami
- Kampanye
- Kawasan
- Tema
- Bahan bakar nabati
- Keadilan iklim
- Masyarakat pesisir dan perikanan
- Bencana
- Ekonomi & Hutang
- Energi
- Penamanan modal asing
- Hutan dan kebakaran hutan
- Hak asasi manusia
- Masyarakat Adat
- Lembaga Keuangan Internasional
- Tanah dan ketahanan pangan
- Hukum
- Pertambangan, minyak & gas
- Perkebunan skala besar
- Politik & demokrasi
- REDD
- Otonomi daerah
- Transmigrasi
- Perairan dan waduk
- Perempuan
- Publikasi
- Link
- Kontak
Kategori terkait
Artikel terkait
Buletin DTE
Berlangganan buletin DTE
Masyarakat Menghukum Perusahaan Kelapa Sawit Di Kalimantan Barat
Down to Earth No 72 February 2007
Laporan ini ditulis oleh Erma Ranik dari Perkumpulan PENA, Kalimantan Barat
Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya PT Airlangga Sawit Jaya (PT ASJ) mengakui kesalahannya dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat Engkadik Pade Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sebesar Rp274.366.000,-
Kasus ini bermula pada 8-9 Mei 2006 saat PT ASJ bersama dengan Kepala Desa Engkadik, Camat Kecamatan Serimbu dan humas PT ASJ mengadakan pertemuan dengan beberapa aparat desa. Dalam pertemuan tersebut PT ASJ menyatakan bahwa mereka telah memperoleh ijin lokasi dari Bupati Landak untuk kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 17.000 aha, yang mencakup 15 kampung yang didiami oleh masyarakat adat Dayak Kendayan. Berbekal surat izin itu, masyarakat diminta untuk menyerahkan lahan mereka kepada pihak perusahaan.
Setelah pertemuan tersebut, perusahaan mulai melakukan penggusuran lahan milik masyarakat, yang kemudian menimbulkan masalah. Masyarakat desa Engkadik Pade yang tidak pernah mendapatkan informasi pada 1 Agustus 2006 mendapati 150 buah kuburan nenek moyang mereka sudah diratakan oleh buldozer PT ASJ. Masyarakat yang merasa dirugikan kemudian mendatangi perusahaan dan menuntut ganti rugi secara tertulis. Sesuai dengan ketentuan adat, kerugian dihitung sebesar Rp274.366.000,-.
Menanggapi tuntutan ganti rugi ini, PT ASJ kemudian meminta bantuan Pemerintah Daerah untuk menolak pemberian ganti rugi karena menurut perusahaan mereka sudah mendapatkan surat keterangan penyerahan lahan. Hendro W Ngantung, Estate Manager PT ASJ menunjukkan sebuah surat pernyataan tertulistangan yang dibuat oleh seorang kepala dusun Senyamuk, Yohanes.
Masyarakat adat tentu saja menolak pernyataan ini."Tidak pernah kami memberikan hak kami kepada kepala dusun untuk menyerahkan tanah dan menggusur kuburan nenek moyang kami kepada perusahaan," kata pak Sita seorang tokoh masyarakat. Karena penolakan masyarakat sangat keras, pada 28 September 2006, berlangsung rapat pembahasan kasus yang dipimpin langsung oleh bupati Landak Drs Cornelis di aula kantor Bupati Landak. Dalam pertemuan ini bupati menjanjikan penyelesaian kasus secepatnya.
Tetapi kasus ini tetap tidak terselesaikan dan dibiarkan menggantung hingga awal November 2006. Saat itu seorang anggota masyarakat adat Desa Engkadik Pade membaca sebuah buku tentang perkebunan kelapa sawit terbitan Perkumpulan PENA berjudul "Untung Buntung Bertanam Sawit". Buku itu mengungkap dampak perkebunan sawit terhadap sebuah desa di kabupaten Sambas. Mereka mendapatkan buku tersebut dari Suherman, anggota tim Inti (organisasi masyarakat adat yang dibentuk oleh Perkumpulan PENA di Pegunungan Niut, di dekat perbatasan Malaysia, yang juga mengalami masalah dengan perkebunan sawit) yang kebetulan melewati kampung mereka.
Berbekal Perkumpulan PENA menyadari pengaduan tersebut adalah pernyataan kepercayaan dan menuntut tanggung jawab yang sangat besar. Sebagai sebuah organisasi kecil perkumpulan PENA berterima kasih untuk kepercayaan yang diberikan."Tetapi kami bukan dewa penolong. Kami punya banyak kekurangan salah satunya adalah kami tidak memiliki sumber dana untuk penanganan kasus. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggalang dukungan dari teman-teman Ornop dan pers untuk mengangkat kasus ini," tegas Erma S Ranik, Direktur Perkumpulan PENA.
Dalam pertemuan ini PENA juga menjelaskan bahwa kunci keberhasilan kasus ini terletak pada masyarakat sebagai pihak utama, dan Ornop menjadi pihak pendukung."Kalau masyarakat bersatu dan menempuh jalan damai, maka kami akan ada di pihak masyarakat. PENA akan usahakan sekuat tenaga untuk membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya," tegas Erma S Ranik.
Dengan keterbatasaannya, Perkumpulan PENA mencoba mengambil langkah untuk membuat pertemuan kampung guna membahas tindakan apa saja yang diperlukan guna memperkuat posisi masyarakat. Pada 15-16 Desember 2006, 3 orang penggiat Perkumpulan PENA didampingi oleh Silvester Thomas Daliman, Ketua Badan Pengawas Perkumpulan PENA mengadakan pertemuan kampung, Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 60 warga masyarakat tersebut, Silvester Thomas menjelaskan tentang hak-hak masyarakat adat dari sudut hukum nasional Indonesia. Masyarakat juga mendapat informasi lebih banyak tentang dampak perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat adat.
Setelah mendapatkan informasi yang sangat banyak tentang perkebunan kelapa sawit masyarakat kemudian memutuskan menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Bahkan mereka bersepakat akan memblokade lokasi pembibitan perusahaan secara adat.
Pada 22 Desember 2006, masyarakat menahan alat berat (buldozer) milik PT ASJ karena perusahaan tidak mengabulkan tuntutan masyarakat dan karena hingga saat itu tidak tercapai kesepakatan. Setelah masyarakat bertindak, Pemerintah Daerah dan perusahaan baru menyadari keseriusan masyarakat. Pada 3 Januari 2007, TP2KP (Tim Penyelesaian Persoalan Konflik Perkebunan) Kabupaten Landak berjumlah 30 orang beserta DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Landak mendatangi Desa Engkadik Pade untuk berusaha menyelesaikan penahanan alat berat. PT ASJ dan Dewan Adat bersikeras bahwa bahwa tuntutan masyarakat hanya dapat dibayar Rp7.310.000,- saja. Mereka juga mengancam akan mendatangkan anggota Brimob untuk membebaskan alat berat yang ditahan masyarakat secara paksa.
Menanggapi ancaman ini masyarakat kemudian menghubungi perkumpulan PENA. Pada 6 Januari 2007, Perkumpulan PENA mengundang sejumlah ornop untuk mengadakan rapat pembahasan kasus di kantor AMA Kalbar. Rapat yang dihadiri oleh PENA dan Walhi menghasilkan kesepakatan pembagian kerja dalam penanganan kasus. PENA bertugas menghubungi sejumlah wartawan untuk berangkat ke lapangan dan membuat laporan kasus. Kasus ini kemudian dimuat di harian KOMPAS pada 12 Januari 2007 dan di majalah Kalimantan Review.
Tindakan ini membuat pihak Pemda dan perusahaan secepatnya berusaha menyelesaikan kasus ini. Pada 17 Januari 2007 PT Airlangga Sawit Jaya mengaku bersalah dan bersedia membayar ganti rugi kepada masyarakat Desa Engkadik Pade secara penuh sesuai dengan tuntutan masyarakat adat. Ganti rugi ini dibayarkan dengan 2 cara yakni Rp 150 juta dibayarkan secara tunai serta sisanya digunakan pihak perusahaan untuk membangun jalan menuju desa dan mendirikan monumen peringatan bahwa di lokasi yang digusur adalah kuburan nenek moyang masyarakat adat desa Engkadik Pade. Uang ganti rugi secara tunai yang diberikan oleh perusahaan juga tidak dibagikan kepada kelompok masyarakat, melainkan digunakan untuk membangun instalasi air bersih desa.
Ini bukan akhir dari cerita. Perusahaan akan tetap mengembangkan perkebunan kelapa sawit di tanah adat mereka. Kini masyarakat, yang tetap menentang rencana perkebunan kelapa sawit, bekerjasama dengan PENA melawan perusahaan yang mengambil tanah mereka.