Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Siaran pers AMAN dan DTE

21 Mei  2013

Menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 16 Mei yang mengakui keberadaan hutan adat, AMAN dan DTE mengumumkan penerbitan buku Hutan untuk Masa Depan versi elektronik.  Edisi cetak buku ini akan terbit di kemudian hari.

Arahan DTE menyongsong kunjungan Presiden SBY ke Inggris, Oktober - November 2012

Arahan lengkap dengan kontribusi oleh DTE dan organisasi masyarakat sipil lainnya (hanya dalam Bahasa Inggris), klik di sini.

Berbagai kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjurus ke arah perampasan tanah dan sumber daya alam Indonesia oleh para pebisnis besar. Proses ini semakin meminggirkan masyarakat adat dan komunitas lokal Indonesia.

Buku ini merupakan edisi pembaruan dari edisi 2009 “Keadilan Iklim dan Penghidupan yang Berkelanjutan”, yang sudah dicetak sebanyak 2.000 buku dan telah habis disebarkan, baik ke kalangan organisasi masyarat sipil, masyarakat lokal dan adat, akademisi dan kalangan pemerintahan khususnya pemerintah daerah di beberapa propinsi. Edisi kedua ini diterbitkan untuk memenuhi permintaan mereka yang disebutkan di atas yang disampaikan melalui rekan-rekan organisasi masyarakat sipil kepada DTE.

DTE 89-90, November 2011

DTE terakhir kali melaporkan perkembangan kebijakan dan proyek di Indonesia untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) pada awal 2010. Ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat komitmen internasional untuk membatasi emisi karbon Indonesia dan mengumumkan rencana untuk menanam jutaan hektare hutan baru.

Down to Earth No.82, September 2009

Sementara Indonesia terus mendesak maju dengan rencananya mengenai REDD, Bank Dunia dan pihak-pihak lain membuat perjanjian yang tidak dipersiapkan dengan baik mengenai pendanaan proyek di Indonesia.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.