Penebangan Kayu di Papua Barat

Down to Earth Nr 55  November 2002

Semakin maraknya perusakan hutan dan tetap berlanjutnya bisnis militer dalam iklim impunitas yang berlaku di Indonesia adalah penyebab meningkatnya perkiraan pelanggaran HAM di Papua Barat. Hal ini terkait dengan aktivitas industri penebangan kayu di tempat itu.

Pada bulan Juli 2002, ELSHAM (lembaga hak asasi manusia di Papua Barat) melaporkan terjadinya serangkaian tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggota pasukan keamanan Indonesia yang ditugaskan di beberapa kecamatan di Jayapura. Pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu antara bulan Februari dan Juni 2002. Laporan itu mencatat sejumlah kasus dimana orang-orang Papua dipaksa menyerahkan kayu-kayu tebangan kepada pihak militer. Mereka diancam dengan senjata, dipukuli, dan dalam satu kasus, dipaksa merangkak dan memakan tanah.

Para pelaku pelanggaran adalah anggota pasukan khusus, Kopassus, dan anggota Batalion Infantri 126 Bukit Barisan. ELSHAM juga mencantumkan nama-nama sebelas korban perkosaan yang usianya berkisar antara 15 dan 28 tahun. Disebutkan juga bahwa pasukan yang ditugaskan di desa Yetti meracuni sungai penduduk dengan menggunakan bahan kimia beracun untuk menangkap ikan. Di Arso, batalion Infantri 126 Bukit Barisan yang ditugaskan di wilayah tersebut sejak Oktober 2001 terlibat dalam suatu bisnis rahasia penebangan kayu. Dengan menggunakan truk-truk sipil dan militer, mereka mengangkut kayu curian ke kota.

Dalam peristiwa yang terjadi pada bulan Juni lalu, dikabarkan anggota Kopassus telah menghentikan truk yang membawa kayu milik Pendeta Augustinus Jibu Franz, ketua yayasan setempat. Tujuannya adalah merampas kayu yang sedang diangkut. Dalam aksinya, pasukan itu menggunakan kendaraan mobil milik perusahaan penebangan Bumi Iriana Perkasa. Dalam perkara itu, "seorang anggota Kopassus menodongkan pistolnya kepada Pendeta, sementara yang lainnya berusaha mencegah penembakan." Pasukan Kopassus kemudian meminta bantuan polisi untuk mencegah truk itu sampai ke kota (Laporan ELSHAM. Army's Tainted Logging Business in Papua, melalui email 21/Juli/02)

Uraian di atas adalah contoh terbaru tentang sejarah panjang penuh kekerasan praktek penjarahan negara di Papua Barat terhadap kekayaan mineral, kayu, tanah dan sumber daya laut milik orang-orang Papua. Kekayaan tersebut dieksploitasi secara sistematik, baik oleh perusahaan-perusahaan Indonesia maupun milik asing selama lebih dari tiga dekade berselang. Sampai sekarang, pendapatan yang dihasilkan mengalir ke Jakarta. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya gerakan perlawanan mendalam di Papua Barat dan dorongan perkembangan gerakan kemerdekaan. Jelas sekali bahwa pihak militer dan kepolisian Indonesia memainkan peran kunci dalam proses ini: baik dengan cara kekerasan yang melanggengkan perampasan hak milik tanah orang-orang Papua pribumi untuk kepentingan perusahaan komersial di luar Papua juga dengan membentuk bisnis patungan yang mengeksploitasi kekayaan alam Papua. Peluang-peluang yang menguntungkan itu menjadi latar belakang kuat yang mendorong militer menciptakan situasi konflik di Papua Barat. Tujuannya adalah pembenaran atas kehadiran mereka di tempat itu. Laporan terbaru oleh International Crisis Group (ICG) yang mengekplorasi sumber daya dan konflik di Papua menjelaskannya sebagai berikut:

"..Indonesia tidak memberikan dana anggaran yang cukup untuk keperluan militer dan kepolisian. Akibatnya kedua lembaga tersebut mencari pendapatannya sendiri melalui pemerasan dan kejahatan lainnya, termasuk penebangan kayu ilegal dan pertambangan. Keterlibatan dengan pencari-rente dan ilegalitas adalah sangat berbahaya karena hal itu memberikan pihak keamanan landasan kepentingan dalam konflik serta, seperti yang dikemukakan beberapa pihak, menjadi alasan membiarkan berlangsungnya konflik-konflik .." (Indonesia: Resources and Conflict in Papua, ICG, p.29)

Negara hanya menyediakan sekitar 25%-30% anggaran militer. Sisanya didapat melalui "aktivitas ekstra anggaran." Termasuk dalam kategori ini adalah perampokan (seperti yang diuraikan dalam laporan ELSHAM) dan penghasilan yang didapat sebagai penjaga keamanan usaha pertambangan, minyak dan usaha penebangan kayu. Di Papua Barat, pihak keamanan juga terlibat dalam perdagangan ilegal hewan-hewan liar yang dilindungi.

Menurut seorang tentara yang pernyataannya dikutip dalam laporan ELSHAM, setiap orang hanya mendapat jatah Rp. 7.000 setiap hari. Oleh karena itu, atasan mereka di Papua mengijinkan mereka terlibat dalam perdagangan dan penebangan kayu untuk mencukupi kekurangan biaya hidup mereka. Khususnya di Papua, mereka juga mendapatkan uang secara illegal dengan menerapkan 'uang jalan' yang bekisar antara Rp. 10.000 sampai Rp. 50.000 atas kayu yang diangkut oleh perusahaan kayu dan orang-orang setempat sepanjang pos-pos penjagaan.

Dalam kegiatan bisnisnya, pihak militer mendapatkan keuntungan dari penebangan kayu melalui penanaman modal campuran - yang sebagian besar dilakukan melalui jaringan yayasan. Pihak militer Indonesia memiliki kepentingan di sekitar 250 perusahaan yang bergerak secara nasional dalam kegiatan usaha tanpa aturan dan tidak transparan. Di Papua Barat, Yayasan pasukan elit Kopassus memiliki sebagian saham PT Hanurata, yang beroperasi di sebelah selatan ibukota, Jayapura.

Para perwira militer juga dilaporkan menjadi pemegang saham di salah satu perusahaan penebangan kayu terbesar di Indonesia - yaitu kelompok Jayanti (Lihat box di bawah). Disamping itu, terdapat pula hubungan kuat dengan kelompok politik lama: baik Jayanti dan Hanurata adalah perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Suharto. ICG melaporkan bahwa pihak militer terlibat dalam kegiatan pembangunan jalan yang menghubungkan tempat-tempat penebangan. Dengan ini, mereka mendapat imbalan dengan mengijinkan perusahaan konstruksi menjual kayu dari pohon-pohon yang ditebang selama proses pembangunan jalan. Ada dugaan bahwa komandan militer di Sorong ternyata menjalankan usaha penggergajian kayu di sebuah pulau lepas pantai barat Papua.

Persoalan yang lebih rumit juga muncul dalam hal ini. Terdapat suatu jalinan hubungan rumit antara penebangan kayu dan organisasi pro-kemerdekaan di Papua, yaitu Presidium Dewan Papua. Media massa menyebutkan laporannya tentang hubungan finansial antara PT Hanurata dan Jayanti dengan Theys Eluay, pimpinan PDP yang dibunuh tahun lalu dan para perwira Kopassus diyakini sebagai pihak yang membunuh Theys. Meskipun demikian, ada pula anggapan banyak orang yang mengatakan kaitan antara pembunuhan dengan persoalan penebangan kayu sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian atas kecurigaan dasar bahwa kasus pembunuhan Theys adalah pembunuhan politik dan bagian seksama penyingkiran tokoh utama Papua yang menentang kekuasaan Jakarta.

 

Kekerasan dan Intimidasi:

Kasus-Kasus Mutakhir Yang Melibatkan Perusahaan-Perusahaan Kayu

PT Darma Mukti Persada: Perusahaan ini beroperasi di kecamatan Wasior, Kabupaten Manokwari. Sejak lama ia telah bersengketa dengan penduduk lokal yang menuntut kompensasi yang adil bagi mereka. Pada bulan Maret 2001, sekelompok orang bersenjata menembak mati tiga orang staf mereka di wilayah penebangan kayu perusahaan tersebut. Para anggota Brimob, yang terkenal dengan tindakannya yang brutal, dan pasukan angkatan darat menuduh sayap bersenjata organisasi kemerdekaan, OPM, sebagai pihak yang bertanggungjawab. Mereka kemudian melancarkan operasi memburu para pembunuh. Hasilnya adalah serangkaian pembunuhan balasan, penangkapan dan penyiksaan terhadap penduduk serta pembakaran rumah-rumah di desa setempat. Sementara itu, organisasi pembela HAM dan pihak gereja tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah tersebut. Pada bulan Juni 2001, lima anggota Brimob dibunuh oleh orang-orang bersenjata. Pasukan Brimob tersebut ditempatkan di desa Wondiboi di base-camp perusahaan penebangan kayu lainnya. Dalam laporan lain, disebutkan bahwa nama perusahaan tersebut adalah PT Prima Jaya Sukses Lestari dan Vatika Papuana Perkasa. Peristiwa itu berakibat dilakukannya operasi Brimob/Tentara yang menteror seluruh wilayah tersebut selama berbulan-bulan. Baru-baru ini Amnesty International telah mengeluarkan laporan tentang peristiwa yang berkaitan dengan masalah ini. Untuk lebih jelas, lihat www.amnesty.org.

Jayanti: perusahaan-perusahaan penebangan kayu milik perusahaan konglomerat ini beroperasi di wilayah Teluk Bintuni. Mereka terlibat dalam serangkaian kasus intimidasi terhadap penduduk di sekitar wilayah penebangan. Laporan ICG mengatakan bahwa penduduk desa di Tofoi telah menjadi korban intimidasi anggota-anggota Brimob yang ditempatkan di base-camp Jayanti. Perusahaan itu adalah pemegang HPH seluas 420.000, termasuk di dalamnya 100.000 hektar lahan yang siap ditanam untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Menurut Far Eastern Economic Review, Jayanti membayar 20 anggota polisi dari detasemen yang ditugaskan disana, "untuk memaksa pengambilan lahan dari penduduk lokal." Jayanti juga mengoperasikan perusahaan perikanan dan perkebunan di Papua Barat. Termasuk di antara para pemegang saham perusahaan ini adalah keponakan Suharto, Sudwikatmono dan beberapa mantan pejabat dan perwira tinggi militer. Kelompok ini sekarang mengalami kesulitan keuangan yang parah (lihat Forests, People and Rights, Debt and the forestry industry, hal. 33) dan belum lama ini, bupati Fakfak menuduh perusahaan itu telah melakukan penebangan ilegal diluar wilayah HPH mereka. (FEER 27/Dec/01; ICG Sep/02 dan sumber lainnya).

PT Wapoga Mutiara Timber: anggota Kopassus yang ditugaskan menjaga perusahaan penebangan kayu ini menembak mati seorang perempuan di kantor perusahaan itu dalam suatu sengketa antara perusahaan dengan seorang pria lokal bernama Martinus Maware. Menurut ELSHAM, Maware ditembak dibagian kakinya dan segera dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan perempuan yang bernama Lesi Iba, yang bekerja sebagai bendahara perusahaan itu, ditembak di bagian mulut dan tewas seketika di Bongko, sekitar 130 kilometer dari Jayapura barat. (AFP 22/Jan/02)

 

Boom Kayu - 14 tahun lagi?

Papua Barat masih memiliki wilayah hutan yang luas - yang diperhitungkan meliputi lahan seluas 33 juta hektar pada tahun 1997 - atau lebih dari tiga perempat wilayah permukaan tanah. Saat ini terdapat 53 pemegang HPH skala besar di Papua Barat, yang menguasai lahan seluas 11 dan 13 juta hektar, ditambah ratusan HPH skala kecil yang dikeluarkan sejak tahun 1998.*

Kebanyakan HPH besar diberikan kepada kelompok bisnis dan militer yang memiliki hubungan dengan era Suharto. Tetapi, sulitnya akses ke wilayah tersebut, selain juga fakta bahwa kayu-kayu di wilayah ini kurang memiliki nilai komersial menyebabkan penebangan berjalan lebih lambat dibandingkan di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Beberapa perusahaan juga berhadapan dengan perlawanan para pemilik tanah pribumi. Akibatnya, meskipun terdapat insentif pajak tambahan untuk mendorong kegiatan penebangan di Papua Barat, tingkat penggundulan hutan masih lebih rendah dibandingkan wilayah-wilayah lain yang kaya dengan kayu.

Antara tahun 1985 dan 1997, luas hutan di Papua telah berkurang sekitar 1,8 juta hektar dibandingkan Kalimantan (10 juta hektar) dan Sumatra (6,5 juta hektar). Tahun lalu, harian Kompas melaporkan bahwa 45 dari 54 pemegang HPH aktif, masing-masing menebang sekitar 25.000 meter kubik kayu setiap tahunnya. Jumlah ini mencapai 22% dari target penebangan (angka ini tidak termasuk penebangan pohon yang dilakukan secara ilegal). Produksi kayu tebangan dari Papua Barat antara 1995-2000 adalah 1,7 juta meter kubik setiap tahunnya, atau 37% dari target sebanyak 4,5 juta kubik setiap tahun. Kebanyakan kayu tebangan dikirim ke pulau lain untuk diolah. Dengan demikian, dibandingkan wilayah lainnya, perkembangan usaha perkayuan tidak terlalu menonjol dan perkembangan perkebunan berjalan lebih lambat.

Namun, sekarang ini Papua Barat tengah mengalami boom penebangan kayu. Penyebabnya sebagian besar juga dikarenakan kelangkaan kayu yang dihasilkan dari pulau lain. Bank Dunia pada tahun 1999 memperkirakan bahwa hutan-hutan komersial di dataran rendah Sumatra dan Kalimantan akan terkuras habis dalam waktu lima sampai sepuluh tahun. Tiga tahun berikutnya, pengalihan penebangan ke wilayah timur seakan-akan menjadi proses yang tak terhindarkan. ICG melaporkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menebang kayu di Kalimantan sekarang ini mulai terlihat di Papua Barat. Fokus wilayah boom bisnis perkayuaan terjadi di wilayah Kepala Burung, sebelah barat Papua, seiring meningkatnya pesanan importir kayu asal Malaysia dan Cina. Kamar-kamar hotel di pelabuhan Sorong dikabarkan banyak dipesan orang-orang asing, para importir kayu, sebagai bagian dari bisnis perkayuan yang mereka jalankan. Jenis kayu merbau (Intsia bijuga) -sejenis kayu besi- merupakan komoditi yang paling dicari: ini adalah kayu yang juga ditebang di pulau lainnya.

Perusahaan-perusahaan kayu Asia tidak hanya membeli sejumlah besar kayu dari Papua Barat, tetapi juga terlibat dalam kegiatan eksploitasi. Tahun lalu, laporan yang beredar menyatakan bahwa perusahaan Korea telah membuat kesepakatan dengan pemerintah Papua untuk membiayai proyek jalan utama dengan menebangi lintas hutan sejauh 5 kilo meter di masing-masing tepi jalan. Perusahaan Korea lainnya, You Liem Sari, adalah satu diantara perusahaan milik asing yang telah lama memegang HPH di Papua Barat. Lainnya, Kodeco, dilaporkan menebangi hutan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Mamberamo, di sebelah utara Papua.

Jika, andaikata ramalan kelompok lingkungan hidup WALHI benar, maka hutan yang luas di Papua hanya akan bisa bertahan selama 14 tahun dari sekarang. (Lihat WALHI, Moratorium mendukung industri yang efisien, Juli 2001.)

*Angka-angka berbeda menurut sumber. ICG menampilkan angka total wilayah HPH kayu sejumlah 13 juta hektar di tahun 2001, FWI/GFW 11,5 pada tahun 1998. Jumlah total lahan di Papua Barat sekitar 41 juta hektar.

 

Data-Data Hutan di Papua Barat

  Sumber
Tutupan Hutan (1997)33,4 juta ha(FWI/WRI 2002)*
Persentase luas hutan atas lahan81%(FWI/WRI 2002)
Wilayah yang termasuk HPH 2001  
(54 HPH)13 juta ha(ICG 2002)
Tingkat deforestasi (sampai 1997)117.523 ha/year(MI 7/Nov/01)
Konversi hutan2,7 juta ha(FWI/WRI 2002)
Area perkebunan yang disetujui292.780(FWI/WRI 2002)
Area yg. Dialokasikan Untuk perusahaan kayu HTI (10 perusahaan)1,6 juta ha 
- area yang ditanami0 ha(FWI/WRI 2002)


The State of the Forest: Indonesia, Forest Watch Indonesia/ Global Forest Watch, 2002.


HPH Skala Kecil

Menambah deretan para pemegang HPH dalam boom penebangan kayu belakang ini adalah lahirnya usaha-usaha penebangan yang memegang ijin HPH skala kecil dengan sebutan IHPHH (Ijin Hak Pemungutan Hasil Hutan). Ratusan HPH ini telah dikeluarkan para bupati di Papua Barat atas dasar kebijakan desentralisasi pemerintahan. Sesuai dengan ketentuan, HPH seluas 100 hektar tersebut seharusnya dikelola oleh masyarakat lokal melalui koperasi (Kopermas). Tetapi dalam kenyataan praktek ini sering dimanipulasi, atau hak itu dibeli oleh para pengusaha kayu dengan bantuan pejabat-pejabat lokal. Karena tidak adanya pengawasan atau pemetaan yang akurat, sistem IHPHH ternyata pada akhirnya lebih merusak dibandingkan makna yang terkandung dalam istilah 'penebangan skala kecil.' Pemerintah pusat telah memerintahkan agar para bupati menghentikan penerbitan ijin tersebut. Namun nampaknya perintah itu diabaikan begitu saja. (Untuk informasi lebih lanjut tentang HPH skala kecil, lihat laporan khusus DTE Forests, People and Rights, hal. 31).

Menurut anggota DPRD Papua, Sam Rusoeboen, berbagai perusahaan memanipulasi kebijakan Kopermas dengan membayar orang menebang sebanyak mungkin kayu. Praktek ini menjadi sulit dicegah karena hampir semua pejabat lokal terlibat di dalam kegiatan ini.

Di wilayah Kepala Burung dan pulau Raja Ampat, kolusi antara pejabat-pejabat lokal, polisi/militer dan perusahaan-perusahaan kayu lokal - atau bisa disebut sebagai 'mafia kayu' Sorong-telah menyebabkan peningkatan tajam perusakan hutan. Hal ini terjadi bukan saja di wilayah-wilayah yang masuk dalam ijin HPH, tetapi juga termasuk wilayah hutan lindung atau hutan cadangan alam. Berdasarkan satu laporan, Bupati Sorong, John Piet Wanane, telah mengeluarkan IHPHH untuk wilayah cadangan alam di Pulau Raja Ampat. Terumbu karang yang terkenal di pulau itu dilaporkan merana hampir mati akibat erosi tanah yang disebabkan penebangan kayu.

Di beberapa wilayah lainnya, para transmigran dibayar oleh orang-orang kota untuk melakukan penebangan di sekitar lahan dekat tempat transmigrasi, baik secara ilegal maupun melalui koperasi. Hutan-hutan dekat wilayah transmigrasi, yang dihubungkan dengan jalan-jalan menuju kota, seringkali merupakan wilayah yang lebih mudah dimasuki dibandingkan hutan lainnya. Dengan demikian, pengangkutan kayu keluar wilayah akan menjadi lebih mudah. Proses ini kemungkinan akan menyebabkan ketegangan antara pemilik tanah tradisional Papua dan pemukim non-Papua.

 

Ekspor Ilegal
Merajalelanya korupsi di Sorong menyebabkan larangan ekspor kayu gelondongan yang ditetapkan oleh pemerintah Jakarta akhir Oktober lalu terus-menerus dilanggar. Dibawah tekanan cukong-cukong kayu, gubernur Papua, Jaap Salossa, dilaporkan telah mengeluarkan peraturan pada bulan Juli lalu yang memperbolehkan ekspor kayu merbau. Hal ini serta-merta menyebabkan menteri kehutanan Prakosa segera menghimbau gubernur untuk menarik peraturan yang dikeluarkannya. Sejak bulan Oktober tahun lalu, beberapa kapal yang mengangkut kayu ilegal dari Papua telah ditahan dekat Sorong dan kemudian dilepaskan lagi (dengan kayu tetap masih di atas kapal). Meskipun terdapat berbagai laporan tentang tuntutan hukum dalam waktu dekat, tak satupun kasus tersebut muncul di pengadilan. (Lihat bagian dibawah untuk kasus yang paling mutakhir).

 

Otonomi Khusus
Kemelut sekitar pelarangan ekspor mencerminkan pertarungan lama yang memiliki dimensi lebih luas antara pemerintah pusat dan wilayah-wilayah yang kaya dengan sumber daya alam. Hal ini mencirikan berlangsungnya proses desentralisasi di Indonesia secara keseluruhan. Paket 'Otonomi Khusus' yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari tahun ini, memang menawarkan keuntungan lebih besar dibanding otonomi 'biasa' yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Dalam paket tersebut, pemerintah memberikan Papua Barat 70% dari royalti minyak dan gas (yang akan dikaji ulang kembali setelah 25 tahun berikutnya), 80% royalti pertambangan, hutan dan perikanan (lihat DTE 51), serta membentuk Majelis Rakyat Papua untuk melindungi hak-hak adat masyarakat Papua. Meskipun demikian, sesungguhnya kebijakan Otonomi Khusus sama sekali bukan berarti suatu pengalihan kekuasaan politik yang berarti bagi wilayah tersebut, dan juga bukan menjadi landasan terjadinya proses de-militerisasi. Sementara itu, pasukan keamanan terus melanjutkan tindakan-tindakan kekerasan terhadap oposisi politik Papua Barat dan para pembela HAM, dan melakukan 'aktivitas bisnis' tanpa terjangkau hukum (impunitas). Dalam kondisi seperti ini, nampaknya Otonomi Khusus sama sekali tidak memiliki pengaruh yang bisa meredam meluasnya gerakan kemerdekaan di Papua Barat.

Hak atas Tanah dan HAM 
Hal yang penting dalam konflik tentang sumber daya di Papua Barat adalah fakta bahwa hak-hak adat orang Papua (dan kelompok masyarakat adat lainnya di Indonesia) terhadap wilayah hutan ditundukkan oleh kepentingan 'pembangunan' - yang dijalankan oleh perusahaan negara atau swasta seperti transmigrasi, penebangan kayu, pertambangan, perikanan komersial dan pengembangan perkebunan. Sudah menjadi kebiasaan bahwa komunitas-komunitas itu ditawari sejumlah ganti rugi dan dipaksa untuk melepas klaim mereka kepada pihak luar. Perusahaan-perusahaan ini kemudian membayar unit-unit militer dan Brimob untuk memaksa pendudukan tanah-tanah masyarakat adat. Orang-orang yang melawan akan dituduh sebagai anggota kelompok pro-kemerdekaan OPM dan menjadi sasaran penangkapan, dan/atau sasaran pelanggaran HAM, atau, biasanya, dibunuh.

Otonomi Khusus memang memberikan beberapa lingkup yang lebih luas bagi kontrol masyarakat adat terhadap tanah, namun draft pertama undang-undang yang dibuat oleh orang-orang Papua di Papua Barat diabaikan begitu saja di Jakarta sebelum sampai ke parlemen. Ada juga hal yang tidak biasa yaitu bahwa masyarakat-masyarakat itu menggunakan Otonomi Khusus yang menekankan tentang hak adat untuk berhadapan dengan perusahaan-perusahaan kayu: laporan The Australian menyebutkan bahwa bulan Januari tahun ini satu komunitas lokal berhasil memaksa PT Hanurata untuk menyerahkan kembali lahan hutan seluas 10.000 hektar dan sekarang ini mencoba untuk mendapatkan kembali seluruh lahan seluas 185.000 hektar. Meskipun demikian, dalam kondisi sekarang ini, tidak terdapat cukup ruang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan kembali kontrol mereka atas tanah.

Untuk keterangan lengkap tentang perusahaan-perusahaan pemegang HPH di Papua Barat, lihat situs web kami dte.gn.apc.org/cihph.htm yang diedarkan oleh Forest Watch Indonesia, fwi-skrn@indo.net.id

 

ICG Merekomendasikan Moratorium Penebangan Kayu

Laporan ICG, Indonesia: Resources and Conflict in Papua, menunjukkan adanya hubungan kuat antara pengelolaan sumber daya alam, kepentingan keuangan dari pihak keamanan dan konflik yang terus berlanjut di Papua. Laporan itu menimbang dampak Otonomi Khusus, peran adat dan memberikan perhatian khusus terhadap industri penebangan kayu, tambang Freeport dan proyek gas Tangguh milik BP di Teluk Bintuni.

Laporan itu berangkat dari posisi bahwa "[p]erjuangan atas tanah dan hak-hak sumber daya alam adalah aspek kunci dari konflik di Papua, yang membuat negara Indonesia berhadapan dengan gerakan kemerdekaan yang didukung oleh sebagian besar penduduk pribumi." Laporan itu mengemukakan bahwa orang-orang Papua tidak serta merta menentang penebangan hutan atau eksploitasi sumber daya alam (SDA), tapi lebih mempersoalkan terhadap bagaimana SDA diperlakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Di antara beberapa rekomendasi yang dikeluarkan ICG adalah:

  • Penghentian keterlibatan militer dalam pengelolaan sumber daya alam;
  • Penghentian penebangan komersial hingga ada kebijakan kehutanan baru yang memberikan peran penting kepada lembaga-lembaga adat, tekanan pada keberlanjutan dan memasukkan kajian ulang mekanisme-mekanisme yang secara mendasar melibatkan masyarakat setempat;
  • Pembentukan dewan untuk menilai semua proposal investasi dan menjamin bahwa proposal-proposal tersebut bertanggungjawab secara sosial dan lingkungan, serta memasukan konsultasi awal yang berarti dengan masyarakat yang akan mengalami dampak proyek-proyek ini;
  • Penegakan yang sungguh terhadap larangan ekspor kayu gelondongan.
Laporan lengkap tersedia dalam format pdf di situs web ICG: www.crisisweb.org


Kasus-Kasus Terakhir Penebangan Liar atau Ekspor Ilegal dari Papua

  • 1 April 2000: Raja Ampat. Tim kepolisian daerah menyita sejumlah peralatan berat yang digunakan untuk menebang kayu didalam Hutan Alam Batanta di sebelah barat Pulau Batanta, kabupaten Sorong. PT. Maju Wahana Papua adalah salah satu dari perusahaan penebangan kayu di wilayah itu yang beroperasi tanpa memiliki ijin resmi untuk menggunakan perangkat atau memasuki wilayah hutan alam. (Eco Papua Alliance: ecopapua@sorong.wasantara.net.id)
  • September 2001: para pemimpin lokal mengeluhkan bahwa para cukong kayu asing menggunakan perusahaan koperasi yang dijalankan oleh para istri pegawai negeri di Sorong sebagai tameng. Polisi menyita kapal, tetapi dilepaskan kembali bersama kayu muatannya. Sejak Oktober 2001, lima kapal pengangkut kayu disita oleh angkatan laut di lepas pantai Sorong. (ICG, 2002)

  • Oktober 2001:Sekretaris Jendral APHI (Asosiasi Pengelola Hutan Indonesia) untuk Kalimantan Timur, Achmad Husry, mengatakan bahwa kayu merbau dari Papua Barat diselundupkan ke Malaysia dan Cina. (Kompas, 13/Okt/01)
  • Oktober 2001: tiga kapal dengan bendera Malaysia, Thailand dan China berlabuh di Sorong. Kapal-kapal tersebut ditahan oleh polisi karena tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap, tapi kemudian diijinkan untuk berlayar kembali. Menurut anggota DPRD Tk II, Rusoeboen, hal ini terjadi setiap bulannya. Polisi biasanya membuat alasan bahwa kapal-kapal itu kabur begitu saja. Rusoeboen menyerukan dikeluarkannya peraturan daerah yang melarang ekspor kayu gelondongan dari Papua Barat. (Kompas 1/Nov/01)
  • November 2001:Batam, Propinsi Riau. Polisi pabean berhasil mendapat jejak sekitar 2.500 ton (350 kayu gelondongan) kayu merbau dari Papua di kapal yang berlabuh di Port Klang, Malaysia. Kayu tersebut diangkut dari Papua pada tanggal 29 Oktober dan dipesan oleh pengusaha kayu Malaysia bernama Mukhtar. Kapten kapal, Hamadi, mengatakan bahwa ia mendapat bayaran sebesar 3.000 ringgit (US$ 790) untuk mengangkut kayu tersebut. (Kompas 19/Nov/01)
  • November 2001: PT Papuan Nabire Development Holding dan PT Prabu Alaska adalah dua dari sembilan perusahaan kayu yang mendapat dispensasi dari kementrian industri dan direktur jendral perdagangan internasional, Riyanto B. Yosokumoro, untuk mengekspor 15.000 meter kubik kayu melalui Sorong, padahal pada bulan Oktober 2001 larangan ekspor diterapkan. (Bisnis Indonesia 27/Nov/ 01; Jakarta Post 30/Nov/01)
  • April 2002: Penduduk desa Kaliyam, Salawati utara, meminta LSM lokal, PEACE, untuk melakukan penyelidikan terhadap mafia penebangan kayu yang sedang mempersiapkan pengapalan lebih dari 5.000 meter kubik kayu merbau dari hutan cagar alam Salawati. PEACE menemukan bahwa dari uraian Mr. Ch. Y. WH., pedagang kayu dari Malaysia, bahwa kayu-kayu tersebut siap diangkut ke Malaysia. Ribuan gelondongan disimpan di tiga lokasi. Masalah ini dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (Sumber: Jujur Bicara, 28 Maret - 2 April 2002, diterjemahkan oleh PEACE)
  • Awal 2002: empat kapal asing -MV Ever WiseAfrika, Sukaria Bersama dan Asean Primer - ditangkap di perairan Sorong oleh angkatan laut Indonesia saat melakukan penyelundupan kayu dari Papua Barat. Pihak angkatan laut menyerahkan keempat kapal itu kepada polisi Sorong. Afrika segera dilepaskan setelah mereka membongkar muatan barangnya di Sorong. Tetapi belum jelas apa yang terjadi dengan kayu yang mereka angkut. Pada bulan April 2002, polisi Sorong melepaskan Ever Wise dan menyatakan bahwa kasus tersebut berada dalam wilayah yurisdiksi kepolisian Manokwari. Menyusul pelepasan dua kapal tersebut, departemen kehutanan melakukan pencarian terhadap kapal-kapal yang hilang, tapi mereka mendapatkan laporan bahwa kapal itu telah berlayar menuju Cina berkat bantuan polisi. Pada bulan Mei 2002, kepolisian Sorong juga melepaskan Sukaria Bersama berdasarkan bahwa pejabat kehutanan memerintahkan mereka menghentikan penyidikan terhadap kasus itu. DPRD Papua dilaporkan terkejut dan marah atas peristiwa tersebut. Mentri Kehutanan Prakosa menyerukan agar kasus itu diselidiki kembali (Majalah Tempo: Juni 11-17/02)
  • Juni 2002: Jayapura. Kepala kantor kehutanan Jayawijaya, Ir. Yusuf Momot mengatakan sejumlah perusahaan pemegang HPH dicurigai dengan kuat melakukan penebangan di wilayah Taman Nasional Lorentz, yang merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO. Pejabat tersebut mendapat berita dari masyarakat lokal bahwa perusahaan-perusahaan itu berbasis di Merauke, Timika dan Jayapura. (Antara 22/Jun/02 via www.westpapua.net)
  • September 2002: ICG melaporkan bahwa Bupati Sorong, John Piet Wanane, dicurigai membuat klaim palsu bahwa masyarakat lokal menyetujui sejumlah ijin penebangan yang dikeluarkannya. Beberapa ijin itu kemudian dibatalkan oleh Gubernur Salossa. Meskipun demikian, Wanane kembali terpilih sebagai bupati pada awal 2002. (ICG, September 2002)
  • September 2002: Pusat Informasi Kehutanan melaporkan bahwa 3.500 meter kubik kayu merbau dan 17 buah perangkat berat disita di desa Kalobo, kecamatan Samate, Sorong. Tiga orang dituduh secara ilegal membawa dan menggunakan peralatan tersebut, yaitu Ir. MI, direktur PT STKM, Sorong; dan HK serta RKS dari PT WTK, Sorong. (Pusat Informasi Kehutanan press release, 12/Sep/02)

(Laporan ini banyak mengambil sumber dari Indonesia: Resources and Conflict in Papua, ICG Asia Report No 39, Jakarta/Brussels, Sep/02. Sumber-sumber lainnya: ICG Indonesia: next steps in military reform, Oct/01; Forest Peoples Association 22/Mar/02 yang dapat dibaca di www.westpapua.netKompas 1/Nov/01, 4/Sep/01;Australian 31/Jan/02)

 

Pertemuan Solidaritas Papua Barat menyerukan penghentian kekerasan

Pertemuan Solidaritas Internasional Ketiga tentang Papua Barat, yang mengadakan pertemuannya di London pada bulan Oktober, menyerukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh perusahaan-perusahaan transnasional, termasuk Freeport, Rio Tinto dan BP. Selain itu, diserukan juga agar pemerintah Indonesia menghentikan pemberian HPH di atas tanah adat milik masyarakat adat Papua.

Lebih dari 20 organisasi dari 15 negara mengikuti pertemuan yang diadakan di London pada bulan Oktober. Dalam pernyataan yang dikeluarkan, para peserta menegaskan dukungan mereka bagi penentuan nasib sendiri dan menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengadakan dialog damai dengan pemimpin Papua Barat, termasuk Dewan Presidium Papua, dan dimediasi oleh pihak ketiga. Pernyataan itu juga menyerukan dukungan bagi proposal yang menyatakan Papua Barat sebagai "Zona Damai", dan penarikan militer Indonesia dan polisi Brimob dari Papua Barat. Pertemuan itu juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk meminta Sekjen PBB, Kofi Annan untuk mengkaji ulang keputusan PBB dalam kaitannya dengan Perpera ("Act Of Free Choice") tahun 1968-9 yang telah dideskreditkan dan menyatakan solidaritasnya dengan Solidaritas Nasional untuk Papua, yang berbasis di Jakarta. Pernyataan itu melontarkan keprihatinan terhadap upaya menjadikan pembela HAM sebagai sasaran dan menyerukan suatu kampanye untuk mengemukakan kekerasan terhadap perempuan Papua, termasuk perkosaan oleh pasukan keamanan dan tingkat kekerasan domestik yang tinggi.

(Statement, Third International Solidarity Meeting on West Papua, October 6, 2002 - salinan pernyataan tersebut dapat diperoleh melalui dte@gn.apc.org)