Hukum

Down to Earth No.83, December 2009

Oleh M. Riza Damanik dan Abdul Halim

Down to Earth No.82, September 2009

Kebijakan dan praktik Indonesia dalam hubungan dengan pembangunan yang berkelanjutan, perubahan iklim dan hak asasi manusia banyak ditentukan oleh kewajibannya menurut perjanjian internasional dan instrumen internasional lainnya.

Down to Earth No.82, September 2009

Sementara Indonesia terus mendesak maju dengan rencananya mengenai REDD, Bank Dunia dan pihak-pihak lain membuat perjanjian yang tidak dipersiapkan dengan baik mengenai pendanaan proyek di Indonesia.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Masyarakat adat terus menekankan agar hak-hak mereka dihargai dalam semua inisiatif perubahan iklim yang memengaruhi mereka. Mereka juga menginginkan pengakuan atas peran yang telah mereka jalani selama ini dalam penggunaan sumber-sumber bumi secara berkelanjutan dan gaya hidup yang rendah karbon atau netral karbon.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Meskipun pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendominasi kehidupan politik di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir ini, tetap isu perubahan iklim tak mendapat prioritas dalam agenda partai-partai yang bertarung. Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang banyak mengundang kritik. Dua puluh proyek sekarang sedang berjalan di negara ini.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.

Down to Earth No 79  November 2008

Tekanan internasional untuk mengedepankan skema rintisan bagi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara- negara berkembang (REDD) dan membuatnya terus bergulir sekarang ini hingga pertemuan puncak iklim Kopenhagen tahun 2009 bisa jadi berarti bahwa berbagai isu penting-termasuk hak atas tanah dan sumber daya di hutan- terkesampingkan.