Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Bagian dari seri Aceh dan Ulu Masen oleh REDD-Monitor yang diterjemahkan oleh DTE

Oleh Chris Lang, 28 Maret 2013

Tulisan asli dalam Bahasa Inggris di situs web redd-monitor.org

Siaran pers AMAN dan DTE

21 Mei  2013

Menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 16 Mei yang mengakui keberadaan hutan adat, AMAN dan DTE mengumumkan penerbitan buku Hutan untuk Masa Depan versi elektronik.  Edisi cetak buku ini akan terbit di kemudian hari.

Bagian keempat dari sepuluh wawancara dengan pelaku REDD oleh REDD Monitor yang diterjemahkan oleh DTE

Tulisan asli dalam Bahasa Inggris di situs web redd-monitor.org

Oleh Chris Lang, 27 Maret 2012

Wawancara dengan Tejo Pramono, La Via Campesina La Via Campesina dan Elisha Kartini, Serikat Petani Indonesia (SPI) Serikat Petani Indonesia di kantor SPI, Jakarta, Februari 2012.

Bagian kedelapan dari sepuluh wawancara dengan pelaku REDD oleh REDD Monitor yang diterjemahkan oleh DTE

Tulisan asli dalam Bahasa Inggris di situs web redd-monitor.org

Oleh Chris Lang, 17 April 2012

Wawancara dengan Bernadinus Steni, HuMa (Perkumpulan untuk Permbaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis), Jakarta, April 2012.