Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Pada bulan Januari 2011, DTE memberitakan perkembangan terakhir mengenai kebijakan Uni Eropa (UE) tentang Panduan Energi Terbarukan (RED, 2009/28/EC) dan Panduan Kualitas Bahan Bakar. Fokusnya adalah tentang Rencana Aksi Energi Terbarukan Nasional dan riset ilmiah terbaru yang menilai potensi dampak perubahan penggunaan tanah secara tak langsung (ILUC)[1] karena meningkatnya permintaan akan agrofuel (lihat Info Terkini tentang Kebijakan Agrofuel, DTE Januari 2011 untuk informasi lebih lanjut).

Info Terkini mengenai Agrofuel, DTE Juli 2011

Tahun 2010 perdebatan mengenai agrofuel (bahan bakar nabati) berfokus pada semakin banyaknya bukti yang menunjukkan bahwa perubahan penggunaan tanah secara tak langsung (ILUC) dapat secara signifikan mengurangi potensi penghematan gas rumah kaca agrofuel, dibandingkan dengan bahan bakar fosil.

Lihat juga Info terkini tentang agrofuel, DTE Juli 2011

“Kebijakan dan peraturan tentang biofuel menimbulkan atau memperburuk persoalan etika.”

Laporan Dewan Bioetika Nuffield, Biofuel: Persoalan Etika. April 2011

Info terkini tentang kebijakan agrofuel, Januari 2011

Komisi Eropa mengaku ragu bahwa agrofuel ramah lingkungan–tetapi menunda ambil tindakan

Di akhir kegiatannya tahun 2010 Komisi Eropa secara resmi mengakui bahwa Perubahan Penggunaan Tanah secara Tak Langsung (ILUC) dapat mengurangi penghematan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) oleh agrofuel (bahan bakar agro) dan bioliquid). Tetapi tidak ada tindakan yang akan diambil hingga Juni 2011.

Pembaruan DTE, Mei 2010

Dengan adanya Peraturan tentang Energi yang Terbarukan (RED; Peraturan 2009/28/EC), Uni Eropa telah menetapkan target bahwa 10% dari bahan bakar semua transportasi darat harus berasal dari sumber-sumber yang terbarukan pada tahun 2020.