Dewan Nuffield menyerukan ‘kepatutan etis’ untuk agrofuel

Lihat juga Info terkini tentang agrofuel, DTE Juli 2011

“Kebijakan dan peraturan tentang biofuel menimbulkan atau memperburuk persoalan etika.”

Laporan Dewan Bioetika Nuffield, Biofuel: Persoalan Etika. April 2011

Tekanan terhadap Negara Anggota Uni Eropa untuk mencapai target perubahan iklim melahirkan kebijakan yang mendorong peningkatan tajam dalam penggunaan agrofuel (bahan bakar nabati) dan ketergantungan pada agrofuel  impor untuk mengejar target. Kekhawatiran dunia sebagian besar berfokus pada emisi gas rumah kaca terkait dengan produksi agrofuel, khususnya dari perubahan penggunaan lahan secara tak langsung (ILUC) [1]. Sementara itu pemerintah telah gagal mengatasi memburuknya implikasi etika dan hak asasi manusia dari kebijakan agrofuel Eropa. Alhasil, masyarakat dalam negara produsen agrofuel, yang seringkali paling rentan secara ekonomi dan sosial, menderita dampak lingkungan dan sosial dari tindakan Eropa yang tergesa-gesa untuk mencapai target energi terbarukan UE.

Setelah mengadakan penelitian selama 18 bulan, Nuffield Council on Bioethics (Dewan Bioetika Nuffield)[2] baru-baru ini menerbitkan laporan berjudul Biofuels: Ethical issues (Biofuel: Persoalan Etika) yang bertujuan untuk “menyediakan kerangka kerja evaluasi sebagai dasar bagi produksi yang lebih etis dari biofuel (bahan bakar hayati) sekarang ini dan sistem produksinya.”[3] Bagian 4.12 dari Laporan Nuffield menyatakan bahwa “produksi bahan bakar hayati melanggar HAM yang mendasar apabila hal itu membahayakan ketahanan pangan atau membuat masyarakat setempat tergusur dari tanah tempat mereka menggantungkan kehidupan sehari-harinya.” [4] Laporan itu menempatkan  tanggung jawab dalam kebijakan itu sendiri, dan menyatakan bahwa kebijakan itu mendorong praktik tidak etis[5] yang mengakibatkan adanya tindakan yang sangat terburu-buru dan kurang mempertimbangkan dampak lingkungan dan HAM untuk masa yang lebih lama.

Dewan merekomendasikan kerangka kerja etika  untuk mengevaluasi pengembangan agrofuel dan pembuatan pedoman kebijakan agrofuel. Dewan juga menyoroti perlunya standar etika internasional, yang harus didasarkan pada 6 prinsip etika yang harus melekat pada produksi agrofuel dalam negeri maupun impor. Prinsip-prinsip itu menyatakan bahwa:  

  1. Pengembangan agrofuel tidak boleh mengorbankan hak-hak mendasar masyarakat (termasuk akses atas makanan dan air yang cukup, hak atas kesehatan, hak untuk bekerja dan hak atas tanah).
  2. Agrofuel harus berkelanjutan secara lingkungan.
  3. Agrofuel harus berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan tidak memperburuk perubahan iklim global.
  4. Agrofuel harus dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan yang adil dan mengakui hak masyarakat atas imbalan yang adil (termasuk hak atas ketenagakerjaan dan hak atas kekayaan intelektual).
  5. Biaya dan manfaat dari pengembangan biofuel harus dibagikan secara merata.
  6. Jika kelima prinsip itu dipenuhi dan jika biofuel dapat memainkan peran penting dalam mitigasi perubahan iklim yang berbahaya, maka, - tergantung pada beberapa pertimbangan kunci - , ada kewajiban untuk mengembangkan biofuel.

UE memiliki tanggung jawab etis untuk segera mengubah legislasi guna memasukkan pertimbangan HAM. Untuk memastikan praktik etis, Dewan Nuffield mengatakan bahwa produksi agrofuel harus memenuhi skema sertifikasi wajib, mirip dengan skema Perdagangan yang Adil (Fairtrade)[6]. Sesuai dengan skema itu, akan dilakukan tes ‘kepatutan etis’ terhadap agrofuel, berdasarkan ke-6 prinsip etika, dan penggunaannya dapat dipertimbangkan hanya kalau sistem produksi memenuhi standar etika ini.

Masih harus dilihat bagaimana Komisi Eropa dapat menyeimbangkan kepentingan industri dengan etika dan kekhawatiran mengenai dampak agrofuel atas lingkungan. Tekanan industri untuk mempertahankan skema sertifikasi keberlanjutan secara sukarela dapat melemahkan pembuatan kebijakan yang bertujuan untuk mempertimbangkan implikasi HAM dari kebutuhan agrofuel Eropa yang terus meningkat. Sejumlah ornop Eropa telah melancarkan gugatan terhadap Komisi Eropa setelah Komisi itu menolak memberikan akses atas informasi mengenai skema sertifikasi sukarela ini.[7]

Laporan Nuffield menegaskan perlunya tindakan segera untuk mereformasi kebijakan agrofuel dengan memasukkan pertimbangan etika. Sesuai dengan prinsip 5: “Pembagian Merata”, laporan itu merekomendasikan agar kerugian atau keuntungan finansial tidak menjadi pertimbangan satu-satunya dalam produksi agrofuel. Laporan itu menyatakan bahwa pembagian yang tidak adil dengan adanya pihak yang diuntungkan dengan mengorbankan pihak lain, harus diatasi sebagai tanggung jawab moral. Misalnya pengurangan emisi gas rumah kaca yang membantu bangsa Eropa dalam memenuhi kebijakan perubahan iklim mereka tak boleh mengorbankan lingkungan atau HAM pekerja dan masyarakat di negara yang lebih miskin atau rentan atau merusak keanekaragamanhayati, padahal mereka sudah memberi manfaat bagi perubahan iklim di negara maju.  

Komisi Eropa sekarang tengah melakukan penilaian atas pilihan kebijakan agrofuel untuk mengatasi isu keberlanjutan dan ILUC. Hasil pertimbangan ini kemungkinan besar akan dituangkan dalam legislasi baru pada bulan Juli tahun ini. Komisi Eropa perlu mengenali hubungan fundamental antara keberlanjutan dan isu HAM dalam hubungannya dengan produksi agrofuel, dan mempertimbangkan implikasi dampak kebijakan agrofuel UE terhadap masyarakat yang tengah berkembang dan rentan sebagai prioritas.



[1] Untuk penjelasan tentang perubahan penggunaan tanah secara langsung dan tak langsung, harap lhat http://www.downtoearth-indonesia.org/story/dte-agrofuels-policy-update-january-2011

[2] DewanNuffield adalah badan indeoenden yang dibentuk 20 tahun yll untuk menilai persoalan etika yang muncul karena perkembangan dalam biologi dan obat-obatan. Untuk informasi lebih lanjut, harap lihat : http://www.nuffieldbioethics.org/about

[3] Dewan Bioetika Nuffield. Biofuel: Persoalan Etika. April2011. Rangkuman dan rekomendasi: pengantar dan ikhtisar. Poin 8. http://www.nuffieldbioethics.org/sites/default/files/Biofuels%20_ethical_issues_EXECUTIVE%20SUMMARY.pdf

[4] Dewan Bioetika Nuffield. Biofuel: Persoalan Etika. Bab 4: Kerangka Kerja Etika, Bagian 4.12:  http://www.nuffieldbioethics.org/sites/default/files/files/Biofuels_ethical_issues_%20chapter4.pdf

[6] Perdagangan yang adil adalah bentuk sertifikasi global untuk mengatasi ketidakadilan perdagangan konvensional dengan menetapkan harga yang lebih baik, kondisi kerja yang lebih baik, keberlanjuan lokal, dan persyaratan yang adil bagi petani dan pekerja di negara berkembang. Untk informasi lebih lanjut, harap lihat: http://www.fairtrade.org.uk/what_is_fairtrade/default.aspx