Keadilan iklim dan penghidupan yang berkelanjutan

DTE berkampanye untuk keadilan iklim. Kami menginginkan jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi. Kami percaya pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa (top-down) yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Spanduk keadilan iklim di dua Bahasa

Versi asli Bahasa Indonesia Siaran Pers, Seruan Solidaritas Perempuan Kepada Calon Pemimpin Bangsa “Selamatkan Bumi, Stop Komodifikasi Alam Indonesia” tersedia di website Solidaritas Perempuan di:

http://www.solidaritasperempuan.org/siaran-pers-seruan-solidaritas-perempuan-kepada-calon-pemimpin-bangsa-selamatkan-bumi-stop-komodifikasi-alam-indonesia/

DTE 89-90, November 2011

…dan harapan untuk membangun penghidupan yang berkelanjutan.

Catatan dari lokakarya yang dikerjakan bersama oleh LP3BH, Yalhimo, Mnukwar, DTE dan PPP.

DTE 89-90, November 2011

Artikel di bawah ini dibuat berdasarkan sejumlah tulisan dalam blog Pietsau Amafnini, Koordinator organisasi yang berbasis di Manokwari, JASOIL Tanah Papua. Alamat blog itu adalah http://sancapapuana.blogspot.com/.

Down to Earth 87, December 2010

Oleh Siti Maimunah & Kahar Al  Bahri - JATAM

Down to Earth No.84, March 2010

Menteri Kehutanan Indonesia telah mengumumkan bahwa jutaan hektar 'hutan baru' bakal ditanam.

Tujuannya adalah untuk membantu negara memenuhi komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY] untuk memangkas tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020.

Down to Earth No.82, September 2009

Kebijakan dan praktik Indonesia dalam hubungan dengan pembangunan yang berkelanjutan, perubahan iklim dan hak asasi manusia banyak ditentukan oleh kewajibannya menurut perjanjian internasional dan instrumen internasional lainnya.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.