Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Clare McVeigh dari DTE dengan anggota kelompok Food not Fuel

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Indonesia kini merupakan pengekspor terbesar batubara termal di dunia - dengan memasok stasiun pembangkit tenaga listrik di India, Cina, Eropa dan banyak negara lainnya di seluruh dunia.

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Seperti apa hubungan batubara antara Indonesia dan Inggris? Bagaimana hubungannya dengan masyarakat biasa-mulai dari konsumen dan pemegang saham di Inggris hingga masyarakat yang menderita karena terimbas dampak penambangan batubara di Indonesia? Artikel ini merupakan hasil investigasi awal terhadap hubungan itu.

Oleh Carolyn Marr, DTE

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

DTE bertanya kepada aktivis keadilan iklim Mark Lloyd mengenai batubara dan aktivisme (menentang) batubara di Skotlandia... dan pemikirannya setelah membaca laporan JATAM yang bertajuk “Mautnya Batubara“.

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Oleh Geoff Nettleton, Kailash Kutwaroo, disunting oleh Richard Solly dengan masukan dari Roger Moody dan Mark Muller.

Meningkatnya rata-rata suhu atmosfer dan frekuensi kejadian cuaca ekstrem banyak dipahami sebagai ancaman penting terhadap masa depan dari seluruh masyarakat manusia dan zona ekologi sekarang ini.1

Pembaruan DTE, Mei 2010

Dengan adanya Peraturan tentang Energi yang Terbarukan (RED; Peraturan 2009/28/EC), Uni Eropa telah menetapkan target bahwa 10% dari bahan bakar semua transportasi darat harus berasal dari sumber-sumber yang terbarukan pada tahun 2020.

Down to Earth No.84, March 2010

Oleh: Pang Yuriun, Koordinator Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh

Bila kita menerima skema Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) sebagai satu keharusan untuk mencegah pemanasan global, maka ada sejumlah konsekuensi yang harus kita jalankan bersama.