Penyelamatan Global adalah Tanggung Jawab Kita Semua

Down to Earth No.84, March 2010

Oleh: Pang Yuriun, Koordinator Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh

Bila kita menerima skema Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) sebagai satu keharusan untuk mencegah pemanasan global, maka ada sejumlah konsekuensi yang harus kita jalankan bersama.

Pertama, meletakkan program REDD ke dalam penyelesaian masalah illegal logging dan pengurangan laju kerusakan hutan. Illegal logging di Aceh mengalami peningkatan secara tajam sesudah Pemerintah Aceh menerapkan Moratorium Logging sejak tahun 2007. Meningkatnya kebutuhan akan kayu pada masa rekonstruksi Aceh pasca tsunami menimbulkan tekanan sangat tinggi terhadap wilayah masyarakat adat di Aceh belakangan ini.

Kita juga telah menyaksikan bahwa Pemerintah Aceh melalui program Hijau Aceh telah menetapkan rencana pengembangan satu juta hektar perkebunan kelapa sawit. Sayang sekali rencana ini mengabaikan hak komunal atas tanah masyarakat adat dan mengabaikan suara masyarakat adat.

Kedua, kita belum melihat kesungguhan Pemerintah Aceh mengakui keberadaan masyarakat adat secara utuh misalnya pengakuan terhadap batas wilayah adat yang jelas, pengakuan tehadap hukum adat yang mengikat semua pihak dan mendorong ikatan sosial yang kuat. Di Indonesia sampai sejauh ini pengakuan mengenai masyarakat adat masih setengah hati. Kita bisa lihat pengakuan itu hanya diselipkan ke dalam beberapa Undang-Undang (UU). Pengakuan secara utuh masyarakat adat harus dibuat dalam satu UU khusus mengenai masyarakat adat.

Ketiga, oleh karenanya, organisasi masyarakat sipil seperti Non Govermental Organisation (NGO) perlu menyediakan bantuan teknis untuk pelaksanaan REDD berkaitan dengan praktek good governance. Bukan hanya pada level kebijakan, tetapi juga pelaksanaan kesiapsiagaan proyek REDD di Aceh.
 

Resep Aceh Hijau

Sebenarnya Pemerintah Aceh jauh sebelumnya telah memasukkan sejumlah program penghijauan Aceh. Moratorium Logging yang pertama dimulai tahun 2001. Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Moratorium Logging di Aceh yang mensyaratkan pengebalan penebangan sementara hutan di Aceh.

Lalu ketika Irwandi Yusuf terplih menjadi Gubenur Aceh ia menetapkan pola baru pengelolaan Moratorium Logging pada tahun 2007. Bedanya dengan pendahulunya, moratorium kali ini menyediakan kerangka kerja yang cakupannya lebih rinci, antara lain:

  1. Review kembali terhadap status hutan Aceh (termasuk penutupan hutan, konsesi, dan kemampuan produksi hutan);
  2. Re-desain konsep pembangunan hutan berkelanjutan dan strategi pengelolaannya (wilayah hutan, kerangka kerja kebijakan, dan institusi);
  3. Menetapkan kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah pelaku illegal logging (Aceh Green 2008).

Ketiga, pasca bencana tsunami dan pasca konflik, Pemerintah Aceh telah menetapkan sumber investasi dan sumber pendanaan hijau di Aceh. Pendekatan pembangunan Aceh diletakkan pada pembangunan berkelanjutan dengan mendasarkan pada pengelolaan energi bersih, pengembangan energi biofuel, penghutanan kembali, pengurangan laju kerusakan hutan. Program ini kemudian dikenal dengan Aceh Green. Program mensyaratkan kerjasama dengan pihak swasta, NGO, dan pemerintah. Program ini sebenarnya merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk menempatkan Aceh sebagai wilayah perdagangan karbon. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh telah menyatakan komitmen untuk menyelamatkan hutan kepada masyarakat internasional dalam konferensi UNFCCC (the United Nations Framework Conference on Climate Change) pada 7 Desember 2007 (Aceh Green 2008).

Ketiga pendekatan itu melahirkan reaksi yang berbeda. Pertama, Moratorium logging justru memperkuat meningkatnya illegal loging dari hutan Aceh, karena mengabaikan keberadaan masyarakat adat dalam penyelamatan hutan.

Melalui program Aceh Green pemerintah Aceh berharap dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat dunia tentang penyelamatan hutan. Program ini mendapat dukungan dana Multi Donor Fund (MDF) melalui Bank Dunia, tahun 2008 sebesar US$1.473.609 atau 21% dari total dana Aceh Forest Environment Project (AFEP) sebesar US$6.965.397. Program ini berlangsung dari periode 2005-2010 dan dikerjakan oleh Yayasan Leuser Internasional dan Flora Fauna Internasional.1 Namun sayangnya dana yang besar itu dampaknya tidak pernah dirasakan oleh masyarakat setempat sampai sekarang. Sebaliknya malah melahirkan konflik baru antarmasyarakat, illegal logging masih terus meningkat dan kebakaran hutan tidak bisa diatasi, masyarakat tetap menjadi penonton.
 

Keadaan Masyarakat Adat di Ulu Masen

Bila kita semua sepakat bahwa REDD sebagai salah satu cara untuk mengurangi resiko pemanasan global, maka Good Governance (tata pemerintahan yang baik) perlu dipraktikkandalam pelaksanaannya. Hal-hal minimal yang penting untuk dikedepankan adalah:

Pertama, informasi. Penelitian yang dilakukan JKMA Aceh tahun 2008 terhadap kampung-kampung di sekitar Ulu Masen yang menjadi sasaran REDD di Aceh menemukan bahwa informasi mengenai REDD sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat adat. Mulai dari apa itu REDD, bagaimana mekanismenya, jenis kegiatannya apa, risikonya seperti apa, apa yang harus disiapkan masyarakat untuk mencegah dampak yang ditimbulkan.2 Informasi tersebut sama sekali tidak pernah dijelaskan secara terbuka ke masyarakat adat di sekitar wilayah Ulu Masen.

Kedua, kapasitas kelembagaan lokal. Kemampuan pengelolaan organisasi gampong (setingkat desa), yaitu unit pemerintahan terkecil di Aceh, masih sangat minim. Hal ini akan berimplikasi terhadap pelaksanaan proyek kompensasi REDD, mulaidari tingkat akuntabilitas, administrasi, cara menyelesaikan masalah3.

Ketiga, sosial ekonomi. Ada fakta nyata, bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Ulu Masen, di mana proyek REDD dilaksanakan, secara sosioekonomi mereka menggantungkan hidup mereka dari Ulu Masen. Mereka hidup tidak kurang dari 90% bersandar pada bercocok tanam dengan pertanian kering dan basah, hidup di bawah standar kelayakan,. akses sarana pendidikan kurang, sarana kesehatan dan medis tidak memadai.

Apalagi daerah ini menjadi bekas wilayah pertempuran antara GAM dan TNI pada masa konflik selama 30 tahun serta di bagian pesisir rusak akibat gelombang tsunami Desember 2004 . Beberapa gampong hangus dibakar dan mencatatkan paling banyak rakyatnya menderita korban kekerasan, hilang dan meninggal dunia. Banyak sekali infrastruktur atau sarana dan prasarana produksi pertanian di wilayah ini tidak bisa difungsikan.
 

Keadilan Global

Bila kita sepakat upaya mitigasi terhadap global warming dengan menggunakan berbagai kegiatan pembangunan dan kompensasi, maka kegiatan-kegiatan itu harus merupakan tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab bersama hanya akan ada bila ada keadilan global antara negara miskin di Selatan dan negara kaya dalam kedudukan yang setara tidak saling merugikan dan tidak saling mengeksploitasi.

Kerangka kerja REDD harus menyediakan insentif bagi semua negara-negara hutan tropis. Jika ada kelompok negara yang penting yang diabaikan, maka deforestasi hutan akan terus berlanjut oleh pihak yang memiliki hak-hak legal dan kita akan gagal untuk menghindari emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.

Hingga hari ini kita menyaksikan pada praktiknya pelaksanaan proyek REDD di Aceh hanya menjadi monopoli beberapa aktor pemerintah dan NGO internasional. Masalahnya bukan pada jumlah aktor, melainkan pada jumlah kompensasi sebagai insentif yang dapat bersaing kuat dengan aktivitas ekonomi lainnya yang mendorong aktivitas deforestasi hutan di sekitar Ulu Masen.

Sebagai anggota JKMA dan komunitas adat di sekitar Ulu Masen kami telah menerima REDD sebagai satu usaha membagi tanggung jawab bersama menyelamatkan dari bencana global (global warming). Karena itu kami menuntut agar mereka yang mata pencahariannya bergantung kepada hutan menjadi bagian penting dan aktif dalam memberi kontribusi dalam program REDD. Kami menganggap tidak ada solusi mitigasi pemanasan global tanpa membagi tanggung jawab bersama. Tidak ada solusi lain untuk itu, kecuali mendukungnya dan menyediakan lingkungan yang nyaman bagi generasi kita di masa yang akan datang.

Kami juga menuntut agar negara maju yang kerap kali menyatakan diri mereka melakukan mitigasi global warming, namun perilaku dan cara mereka memproduksi barang masih menghasilkan sumber pencemar yang paling banyak memberikan kontribusi bagi pemanasan global. Perilaku kolektif perlu diterapkan untuk mencegah pemanasan global. Tanpa kesetaraan mustahil pemanasan global bisa diatasi.

  

Pang (Uteun) Yuriun

Di kampung halamannya di Aceh, Pak Yuriun juga dikenal sebagai Pang (Uteun) Yuriun. Pang Uteun adalah gelar adat Aceh yang berarti panglima (pang) hutan (uteun). Pang Yuriun pernah menjadi Pang Uteun untuk wilayah Blang Me Mukim di Aceh Utara, sebelum beliau menjadi Sekretaris Pelaksana JKMA pada tahun 2003. Salah satu tanggungjawabnya sebagai 'panglima hutan' adalah menegakkan hukum adat dalam wilayah hutan. Mukim - satuan hukum adat di antara tingkat gampong dan kecamatan - biasanya mencakup wilayah beberapa gampong. Latar belakangnya sebagai Pang Uteun tentu memberi bobot tersendiri bagi Yuriun ketika terpilih menjadi Koordinator JKMA sejak tahun 2005.

Dengan mengemban peran sebagai 'jembatan' antara masyarakat setempat dan internasional, tahun lalu Down To Earth berkesempatan untuk mendampingi 2 wakil masyarakat lokal untuk menghadiri perundingan internasional mengenai perubahan iklim. Satu wakil dari Aceh dan satu dari Papua. Pang Yuriun terpilih dalam program DTE ini mewakili komunitas Aceh untuk hadir di sesi perundingan pra COP 15 di Bangkok yang berlangsung selama 2 minggu pada bulan September dan Oktober 2009.

Tak gentar oleh kurangnya kemampuan berbahasa Inggris, Pang Yuriun sangat gigih belajar mengenai proses negosiasi badan PBB tersebut langsung di lokasi. Proses perundingan itu sendiri kerapkali dianggap sangat melelahkan bahkan oleh pelaku perundingan yang sudah banyak makan asam garam sekalipun.

 


Kesenjangan dalam partisipasi masyarakat

Dalam banyak hal kesenjangan antara teori partisipasi masyarakat dan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan masih besar. Kerapkali proyek-proyek disodorkan secara terburu-buru kepada masyarakat padahal informasi mengenai proyek tersebut hampir tidak ada. Kalau pun ada informasi, seringkali tersedia dalam bahasa yang tidak dipahami masyarakat. Jika demikian, bagaimana masyarakat dapat diharapkan memberikan persetujuan mereka?

Komentar Pang Yuriun mengenai proyek pelopor REDD di Ulu Masen Aceh, yang tidak memberikan informasi mengenai proyek atau REDD pada umumnya secara memadai kepada masyarakat, merupakan contoh mengenai kesenjangan tersebut.

Hasil penelitian JKMA didukung oleh sebuah laporan mengenai hal-hal yang dapat dipetik (lesson learned) dari Ulu Masen yang menyimpulkan bahwa risiko proyek tersebut adalah "...penyederhanaan faktor-faktor kontekstual dan dinamika yang kompleks terkandung dalam REDD." i

Salah satu gagasan utama di balik perjalanan ke Bangkok adalah memberi kesempatan kepada wakil masyarakat dari kawasan yang menjadi target REDD untuk menyaksikan sendiri bagaimana perundingan dilaksanakan di tingkat internasioal oleh wakil-wakil pemerintah negara sendiri dan pemerintah negara lain, serta peran yang dimainkan oleh kelompok masyarakat sipil yang menghadiri pertemuan. Sebagai anggota Civil Society Forum on Climate Justice (CSF), DTE berkesempatan untuk memfasilitasi proses belajar yang disediakan oleh rekan-rekan ahli mengenai perubahan iklim dan REDD bagi Pang Yuriun dan wakil-wakil masyarakat yang lain dalam rangkaian lokakarya persiapan sebelum perundingan dan selama di Bangkok.

Yang patut digarisbawahi dari perjalanan DTE bersama para wakil komunitas ke Bangkok di adalah kesenjangan yang besar antara tingkat pemahaman yang dibutuhkan untuk mengikuti dan berkontribusi dalam diskusi-diskusi di tingkat internasional, dan di sisi yang lain tingkat pemahaman mengenai perubahan iklim dan REDD di tingkat komunitas.

Pentingnya untuk bertindak segera dalam menghadapi perubahan iklim telah mendorong gerakan keadilan iklim internasional untuk menuntut para pemerintahan agar memfokuskan kembali pada pokok masalah, yaitu pengurangan emisi di negara-negara kaya, mengurangi tekanan terhadap sumber daya dengan menanggulangi masalah konsumsi yang berlebihan, dan mencegah perusakan hutan lebih banyak sambil melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat adat dan setempat.

Ketika kesenjangan tetap besar antara pengetahuan dan partisipasi dalam skema yang rumit seperti REDD, skema-skema semacam itu tidak akan mendapat dukungan dan kepercayaan yang dibutuhkan untuk keberhasilannya. Sebaliknya, segala skema tersebut hanya akan membuang waktu dan usaha secara percuma karena tidak mampu memenuhi janji-janji mitigasi perubahan iklim.

i. Ross Andrew Clarke, 'Menggeser Perdebatan mengenai REDD dari Teori menuju Praktik: Hal-hal yang dapat dipetik dari Proyek Ulu Masen', 6/1 Law, Environment and Development Journal (2010), hal. 36, dapat diakses di www.lead-journal.org/content/10036.pdf

 

1. SKH Serambi Indonesia, 13 Februari 2008
2. JKMA Aceh, 2008
3. ibid

 

Sumber rujukan

Pemerintah Aceh, 2008, Green Economic Development and Investment Strategy for Aceh, Indonesia, Pemda Aceh, Banda Aceh.
JKMA Aceh, 2008, Perdagangan Karbon dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Adat di sekitar Ulu Masen, JKMA Aceh-CIRIS, Banda Aceh.