- Beranda
- Tentang Kami
- Kampanye
- Kawasan
- Tema
- Bahan bakar nabati
- Keadilan iklim
- Masyarakat pesisir dan perikanan
- Bencana
- Ekonomi & Hutang
- Energi
- Penamanan modal asing
- Hutan dan kebakaran hutan
- Hak asasi manusia
- Masyarakat Adat
- Lembaga Keuangan Internasional
- Tanah dan ketahanan pangan
- Hukum
- Pertambangan, minyak & gas
- Perkebunan skala besar
- Politik & demokrasi
- REDD
- Otonomi daerah
- Transmigrasi
- Perairan dan waduk
- Perempuan
- Publikasi
- Link
- Kontak
Kategori terkait
Artikel terkait
Buletin DTE
Berlangganan buletin DTE
Program agrofuel Indonesia dihantam kenaikan harga minyak sawit
Down to Earth No 76-77 Mei 2008
Produsen agrofuel1 Indonesia berhenti berproduksi sehubungan dengan meningkatnya permintaan yang mendorong kenaikan harga.
Sejak Indonesia mencanangkan kebijakan agrofuel pada tahun 2006, sebanyak 22 perusahaan telah berdiri untuk memproduksi jenis bahan bakar alternatif tersebut. Namun demikian, pada awal 2008 sebanyak 17 proyek telah berhenti disebabkan karena kurangnya pasokan bahan mentah.
Menurut keterangan dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), ketujuh belas proyek agrofuel yang telah dihentikan adalah milik Musim Mas, Dharma Group, AGB Bio Industri, Anugerah Kurnia Abadi Asian Agri Inti Nusantara, Bakrie Group, Elnusa Indobio Energi, EN3 Green Energy, Medco Energy, Pelita Agung, Platinum Resin, RNI, Sampoerna Group, Sinar Mas Group, Sumi Asih, Eterino (Gresik) dan Ganesha Energy. Lima perusahaan yang masih beroperasi adalah Wimar (lihat artikel terpisah), Indo Biofuel Energy (satu pabrik), Multi Kimia, dan Malindo2.
Pada mulanya pemerintah merencanakan untuk menggantikan 5-10 % penggunaan minyak fosil di dalam negeri dengan agrofuel, akan tetapi permintaan yang tinggi akan minyak sawit mengakibatkan harga menjadi melonjak tinggi - dari Rp3,8 juta per ton pada awal tahun 2007 menjadi tiga kali lipatnya untuk saat sekarang ini.3
Peningkatan harga agrofuel, yang sebagian besar terbuat dari minyak sawit, telah memukul perusahaan minyak milik pemerintah , Pertamina, sebagai perusahaan yang ditunjuk sebagai pembeli agrofuel; pada saat ini biaya produksi jauh lebih tinggi dari harga jualnya.4
Program agrofuel dicanangkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, menguatkan ekonomi dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan (mendukung pekerjaan, mendukung rakyat miskin, mendukung pertumbuhan, dan mendukung planet bumi).
Tingkat ramah lingkungan agrofuel yang berasal dari minyak sawit telah banyak dipertanyakan. Tidak seperti yang dinyatakan oleh para produsen sebagai bahan bakar hijau, minyak ini diproduksi dari perkebunan yang dibangun dengan membabat hutan hujan tropis yang sudah berumur ratusan tahun, menghancurkan lahan gambut yang kaya karbon, dan menggusur komunitas lokal (lihat contoh, DTE 75 dan DTE 74 sebagai gambaran)
Saat ini sejak produksi minyak sawit menjadi prioritas untuk memenuhi pasar ekspor yang sangat menguntungkan (dan menaikkan harga minyak goreng rumah tangga), program ini menjadi gagal dalam tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja. Dua tahun sejak kebijakan ini dicanangkan ribuan orang masih terus menganggur.5
Perkiraan pertumbuhan agrofuel sampai tahun 2015 | ||||||
Parameter | Unit | Minyak sawit | Minyak jarak | Gula tebu | Singkong | Total |
Lahan | hektare | 4.000.000 | 3.000.000 | 1.750.000 | 1.500.000 | 10.250.000 |
Produksi | Tonase biji, umbi, tebu | 80.000.000 | 15.000.000 | 140.000.000 | 30.000.000 | 265.000.000 |
Bio-ethanol atau bio-diesel | tonase minyak | 16.000.000 | 4.500.000 | 8.750.000 | 5.100.000 | 34.350.000 |
Pabrik pengolahan | Unit | 444 | 45.455 | 292 | 319 | 46.510 |
Tenaga kerja langsung | orang | 2.000.000 | 1.000.000 | 3.500.000 | 750.000 | 7.250.000 |
Tenaga kerja tidak langsung | orang | 3.111 | 136.364 | 14.583 | 12.750 | 166.808 |
(Sumber: www.indobiofuel.com/Timnas%20BBM%205.php) |
Agrofuel dan Judicial Review Undang-Undang Investasi mengenai hak guna lahan
Untuk mendukung program agrofuel, telah dikeluarkan surat keputusan presiden mengenai satu paket tentang investasi, yang memberi mandat penggantian undang-undang investasi tahun 1967 dan 1968.
Pada bulan Maret 2007 DPR telah meloloskan undang-undang investasi yang baru, yang dikritik oleh kalangan kelompok masyarakat sipil karena dianggap gagal dalam memprioritaskan kepentingan masyarakat Indonesia secara luas. Kritik mereka adalah bahwa undang-undang baru tersebut akan memunculkan konflik karena memberikan kemudahan bagi para investor untuk memperoleh tanah dan memperpanjang hak penggunaan lahan bagi investor (HGU) sampai 95 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) diperpanjang jangka waktunya menjadi 80 tahun dan Hak Pakai (HP) menjadi 70 tahun. ( Lihat DTE 73 sebagai latar belakang).
Pada tanggal 5 Juli tahun lalu, sekelompok organisasi masyarakat sipil di Indonesia termasuk lembaga bantuan hukum PBHI, federasi serikat petani, FSPI, dan kelompok lingkungan hidup WALHI, menuntut diadakannya judicial review untuk beberapa pokok undang-undang tersebut. Mereka menyatakan masih ada ketidak-seimbangan antara sistem kontrol, kepemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah, yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang terus berlangsung secara pesat. Sebagai dampak dari pembangunan banyak dari lahan subur yang telah dikonversi menjadi daerah industri, dengan dampak yang merugikan masyarakat lokal. Tanah menjadi sumberdaya yang langka, yang pada dasarnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan pada tanggal 25 Maret tahun ini, yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu demikian panjang jelas bertentangan dengan UUD 45. Hasilnya, pasal 22 mengenai hak penggunaan tanah diputuskan menyalahi hukum, dan harus dibatalkan.6
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan kemenangan kecil bagi sebagian besar masyarakat yang menyandarkan hidupnya pada sumberdaya alam seperti hutan dan lahan pertanian.
Dukungan pemerintah terhadap agrofuel | |||
Tahun | Nomor | Jenis Kebijakan | Peraturan mengenai: |
2006 | 5 | Peraturan Presiden | Kebijakan Energi Nasional |
2006 | 1 | Instruksi Presiden | Persyaratan dan Penggunaan Agrofuel sebagai bahan bakar alternatif |
2006 | 3 | Instruksi Presiden | Paket kebijakan iklim investasi |
2006 | 32 | Peraturan Menteri Pertanian | Petunjuk Pelaksanaan pengelolaan dana untuk pengembangan sumberdaya gula tebu dari anggaran pemerintah untuk Peningkatan Modal Usaha Kecil (PMUK) |
2006 | 33 | Peraturan Menteri Pertanian | Pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan |
2006 | 117 | Peraturan Menteri Keuangan | Kredit untuk pengembangan Agro-energy dan revitalisasi perkebunan |
2007 | 51 | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral | Kriteria dan Petunjuk pelaksanaan untuk pedagang agrofuel sebagai bahan bakar alternatif |
2007 | 25 | Undang-undang | Investasi |
2007 | 26 | Peraturan Menteri Pertanian | Petunjuk mengenai ijin perkebunan |
2007 | 26 | Keputusan Direktorat Jendral Perkebunan | Biaya per unit maksimum untuk Pengembangan perkebunan yang berpartisipasi dalam program revitalisasi perkebunan tahun 2007. |
2008 | 13A83 | Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas | Standardisasi dan spesifikasi mengenai biofuel jenis biodiesel sebagai bahan bakar alternatif untuk pasar dalam negeri |
Dirangkum dari berbagai sumber |
Catatan:
1 Istilah agrofuel lebih tepat digunakan untuk saat ini dibandingkan 'biofuel'- lihat juga catatan artikel tentang EU
2 'Investasi Biofuel US$300 Juta Tertunda', Media Indonesia. 25/Jan/08.
3 'Setengah Mati Minyak Nabati', Tempo 21-27/Apr/08.
4 'Mewaspadai subsidi bank untuk BBN'. Bisnis Indonesia 1/Mei/07.
5 '17 Perusahaan Biofuel Tutup Ribuan Karyawan Dirumahkan', Media Indonesia 27/Jan/08.
6 Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Investasi, dikeluarkan 25 Maret 2008. www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/putusan_sidang_Putusan%2021-22%20PUU%20V%202007%20Baca%2025%20Maret%202008_ASLI2.pdf;
www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=606.