- Beranda
- Tentang Kami
- Kampanye
- Kawasan
- Tema
- Bahan bakar nabati
- Keadilan iklim
- Masyarakat pesisir dan perikanan
- Bencana
- Ekonomi & Hutang
- Energi
- Penamanan modal asing
- Hutan dan kebakaran hutan
- Hak asasi manusia
- Masyarakat Adat
- Lembaga Keuangan Internasional
- Tanah dan ketahanan pangan
- Hukum
- Pertambangan, minyak & gas
- Perkebunan skala besar
- Politik & demokrasi
- REDD
- Otonomi daerah
- Transmigrasi
- Perairan dan waduk
- Perempuan
- Publikasi
- Link
- Kontak
Kategori terkait
Kawasan
Publikasi
Artikel terkait
Buletin DTE
Berlangganan buletin DTE
Pengembangan Bahan Bakar Nabati di Indonesia
DTE 88, April 2011
Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia memiliki banyak sumber energi baru dan terbarukan yang bisa dimanfaatkan. Berdasarkan kebijakan energi pemerintah, sumber-sumber energi tersebut adalah panas bumi, bahan bakar nabati (disingkat BBN) atau biofuel), aliran sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.[1]
Melalui optimalisasi pengelolaan energi yang diatur dalam cetak biru energi 2006 – 2025, energi baru dan terbarukan menempati peran yang cukup penting. Dari konsumsi 6,20% pada tahun 2005 diharapkan pada tahun 2025 dapat meningkat menjadi 17%. BBN dan panas bumi masing-masing berkontribusi lima persen.[2]
Jenis BBN yang akan dikembangkan adalah biodiesel, bioethanol, dan bio oil (Biokerosene atau Pure Plant Oil/PPO untuk pembangkit listrik).[3] Targetnya adalah penggunaan biofuel sebesar 22,26 juta KL pada tahun 2025.[4]
Sebagai penunjang produksi BBN, pemerintah mengeluarkan kebijakan diantaranya, insentif pajak, pemberian subsidi dan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN. Kebijakan mengenai pentahapan pemakaian BBN minimal wajib pada sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik sampai dengan tahun 2025 resmi diberlakukan pada Januari 2009 (lihat kotak).[5] Sebagai contoh, proporsi biodiesel yang akan digunakan untuk bahan bakar transportasi adalah dari 1% pada 2009 meningkat menjadi 20% pada tahun 2025.
Selain menyediakan lahan kebun sawit dan tebu yang sudah ada, pemerintah juga mengalokasikan lahan untuk pengembangan kebun jarak pagar, singkong, kelapa sawit dan tebu seluas 10.250.000 ha.
Rencana penyediaan lahan untuk BBN
Sumber: Rencana Pengembangan Bahan Bakar Nabati, 2006
Meski demikian, program penggunaan biofuel (BBN) tidak berjalan sesuai harapan. Dari 22 produsen BBN yang ada, hanya lima perusahaan yang masih bertahan, yaitu PT Indo Biofuels, PT Eterindo Wahanatama Tbk, PT Multikimia Intipelangi, Wilmar Nabati, dan PT Darmex Biofuels.[6] Harga bahan baku yang tinggi serta rendahnya penyerapan BBN lokal menjadi alasan ketidakmampuan pencapaian target pemanfaatan BBN. Selain itu lahan yang ditujukan untuk pengembangan BBN masih belum jelas.
Pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN
BIODIESEL (B100)
Jenis Sektor | Oktober 2008 s.d Desember 2008 | Januari 2009 | Januari 2010 | Januari 2015** | Januari 2020** | Januari 2025** | Keterangan |
Rumah Tangga | - | - | - | - | - | - | Saat ini tidak ditentukan |
Transportasi PSO | 1% (yang ada saat ini) | 1% | 2,5% | 5% | 10% | 20% | Terhadap kebutuhan lokal |
Transportasi Non PSO |
| 1% | 3% | 7% | 10% | 20% |
|
Industri dan Komersial | 2,5% | 2,5% | 5% | 10% | 15% | 20% | Terhadap kebutuhan lokal |
Pembangkit Listrik | 0,1% | 0,25% | 1% | 10% | 15% | 20% | Terhadap kebutuhan lokal |
BIOETANOL (E100)
Jenis Sektor | Oktober 2008 s.d Desember 2008 | Januari 2009 | Januari 2010 | Januari 2015** | Januari 2020** | Januari 2025** | Keterangan |
Rumah Tangga | - | - | - | - | - | - | Saat ini tidak ditentukan |
Transportasi PSO | 3% (yang ada saat ini) | 1% | 3% | 5% | 10% | 15% | Terhadap kebutuhan lokal |
Transportasi Non PSO | 5% (yang ada saat ini) | 5% | 7% | 10% | 12% | 15% | Terhadap kebutuhan lokal |
Industri dan Komersial | - | 5% | 7% | 10% | 12% | 15% | Terhadap kebutuhan lokal |
Pembangkit Listrik | - | - | - | - | - | - | Terhadap kebutuhan lokal |
BIO OIL (O100)
Jenis Sektor | Oktober 2008 s.d Desember 2008 | Januari 2009 | Januari 2010 | Januari 2015** | Januari 2020** | Januari 2025** | Keterangan | |
Rumah Tangga | - | - | - | - | - | - | Saat ini tidak ditentukan | |
Industri dan Transportasi (Low and medium speed engine) | Industri
| - | - | 1% | 3% | 5% | 10% |
|
Marine | - | - | 1% | 3% | 5% | 10% |
| |
Pembangkit Listrik | - | 0,25% | 1% | 5% | 7% | 10% | Terhadap kebutuhan lokal |
Sumber: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
** Ket: Spesifikasi disesuaikan dengan spesifikasi global dan kepentingan domestik.
[1] Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
[2] Cetak Biru Pengembangan Energi Nasional 2006 – 2025.
[3] http://balittas.litbang.deptan.go.id/ind/images/prosiding%20jp%20i%20dan%20ii/al%20hilal.pdf
[4] Ariati, R. 2008. National Energy Policy and Recent Development in Indonesia
[5] http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2083-mandatory-bbn-dorong-peningkatan-permintaan-komoditas-pertanian-.html
[6] Investor Daily. 28 Februari 2011. Saatnya serius Garap BBN