Komitmen perubahan iklim BP Tangguh menjadi sorotan

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Proyek gas BP Tangguh di Papua Barat sekarang sedang berjalan. Pertanyaan serius mengenai keamanan, kedaulatan, HAM, hak-hak atas tanah, dan dampak terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup setempat akan terus berrgulir seiring dengan akan beroperasinya usaha ini secara penuh dan dimulainya ekspor gas ke Cina, Korea dan Amerika Utara.1 Dalam artikel ini kami akan menyoroti isu yang berbeda: Tangguh dan perubahan iklim.


Emisi gas rumah kaca dari proyek LNG Tangguh akan berkontribusi terhadap perubahan iklim dan mungkin bahkan akan sedikit memainkan peran tak langsung dalam penyusutan ukuran gletser gunung Jayawijaya di dataran tinggi tengah Papua, demikian menurut AMDAL yang merupakan kajian terinci mengenai dampak sosial dan lingkungan hidup yang dibuat sebelum proyek disetujui.2

Ladang gas Tangguh di daerah Berau/Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, mengandung cadangan yang sudah tersertifikasi sebanyak 14,4 triliun kubik kaki gas alam. Komponen utamanya, metana, akan dicairkan untuk diekspor sebagai sumber bahan bakar. Tetapi, komponen utama kedua, karbon dioksida, sejumlah 10 hingga 12 persen dari cadangan itu, akan diangkat ('dibuang') selama tahap pemrosesan di daratan dan dilepaskan ('dikeluarkan') ke atmosfer.3

Menurut dokumen-dokumen studi lingkungan hidup dan sosial (secara kolektif disebut AMDAL), emisi CO2 akan berjumlah 3 juta ton setahun. Tambahan sebesar 1,67 ton emisi akan dihasilkan melalui pembakaran bahan bakar yang diperlukan untuk menjalankan operasi pabrik gas alam cair (LNG) itu.4

Proyek itu diharapkan akan menghasilkan paling sedikit 7,6 juta metrik ton LNG setahun.5 Sejumlah besar emisi CO2 akan dihasilkan lagi ketika LNG itu digunakan untuk membangkitkan listrik di negara-negara yang membelinya. 

Usaha injeksi ulang

Ketika proyek ini disetujui pemerintah Indonesia tahun 2002, operator utamanya, perusahaan multinasional minyak dan gas dari Inggris, BP, melakukan investigasi bagaimana meminimalkan tingkat emisi CO2 dan khususnya mempertimbangkan kemungkinan injeksi ulang CO2 ke dalam tempat penampungan di bawah tanah yang sesuai.

Investigasi itu mencakup program kajian yang komprehensif untuk menentukan lokasi tempat injeksi ulang, dan untuk memperkirakan biaya keseluruhan bagi skema injeksi ulang yang layak. BP dan perusahaan minyak dan gas negara Indonesia, Pertamina, akan berhubungan dengan jaringan penyedia teknologi untuk mencari jalan yang inovatif guna menekan biaya penangkapan dan injeksi CO2.6

Tujuh tahun kemudian proyek mulai beroperasi dan tak banyak kemajuan mengenai identifikasi pilihan untuk menentukan injeksi ulang yang layak. Emisi yang merugikan akan dilepaskan ke udara selama paling tidak empat tahun pertama sejak beroperasi.

Teknologi CCS

Langkah-langkah teknologi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pembakaran bahan bakar fosil, seperti injeksi ulang, yang secara umum dikenal sebagai penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), merupakan hal yang kontroversial dan kebanyakan tak terbukti. Langkah-langkah itu telah banyak dipublikasikan belakangan ini di Inggris terkait dengan pembangunan stasiun pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batu bara.

Kecaman dari para aktivis dan pemerhati lingkungan hidup didasarkan pada argumentasi bahwa solusi yang sebenarnya untuk mengatasi perubahan iklim seharusnya adalah energi yang terbarukan dan efisiensi penggunaan energi. Mereka juga mengatakan bahwa:

  • CCS tak dapat berpacu dengan waktu dalam menghindari perubahan iklim yang berbahaya;
  • CCS memerlukan sejumlah besar energi, menggunakan antara 10 dan 40 persen energi yang dihasilkan pembangkit tenaga listrik;
  • Menyimpan karbon di bawah tanah mengandung risiko; tak ada jaminan bagi penyimpanan CO2 yang aman dan permanen;
  • CCS itu mahal;
  • CCS menimbulkan ancaman bagi kesehatan, ekosistem dan iklim dan tak jelas seberapa parah risiko ini nantinya.7

Lebih lanjut, terdapat argumentasi bahwa, 'solusi teknologi' menurunkan tekanan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Para pemerintah merasa bahwa lebih mudah bergantung pada batu bara, minyak dan gas daripada mengutak-atik kepentingan ekonomi yang kuat atau berusaha mengubah gaya hidup masyarakat dengan mengurangi kebiasaan menggunakan bahan bakar fosil.8

Meskipun argumentasi untuk menentang CCS sangat kuat, terdapat alasan mendesak mengapa BP harus dibuat agar mengurangi dampak proyeknya dan memenuhi komitmennya untuk meminimalkan emisi gas rumah kaca. Karena sekarang ini proyek sudah berjalan, maka pembatasan kerusakan melalui penyuntikan ulang lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa.

Preseden positif

Preseden injeksi ulang dari proyek gas alam berasal dari di ladang gas Sleipner di Laut Utara. Perusahaan minyak Norwegia, Statoil, telah menyuntik satu juta ton CO2 jauh ke dalam akuifer larutan garam selama dekade terakhir. Kondisi geologinya mungkin berbeda dari Tangguh, tetapi faktanya adalah bahwa sejauh ini belum ada laporan mengenai masalah yang ditimbulkan oleh Sleipner, yang menunjukkan bahwa teknologi ini dapat efektif.9

Exxon dan Pertamina juga dilaporkan tengah mempertimbangkan proyek penyuntikan ulang besar-besaran dari ladang gas Natuna ke Laut Cina Selatan.10

Dalam tanggapannya atas pertanyaan mengenai emisi CO2, BP mengatakan bahwa saat ini belum ada kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk melanjutkan penilaian teknis injeksi ulang dan pemerintah perlu membuat peraturan untuk memperbolehkan injeksi ulang sebagai suatu opsi.

Meskipun itu mungkin benar, kesan yang muncul adalah bahwa BP dengan entengnya menghindari komitmen untuk mengurangi emisi dengan jalan meletakkan tanggung jawabnya kepada pemerintah untuk mengambil tindakan dan menanggung biayanya. Kegagalannya untuk maju ke garis depan membuat klaim perusahaan itu bahwa Tangguh berkeinginan untuk menjadi 'model kelas dunia bagi pembangunan' jelas-jelas omong kosong.


Catatan
1 Permasalahan ini telah dilacak oleh DTE dan disampaikan ke BP - lihat misalnya DTE 76-77, juga DTE 73 and DTE 69.
2 Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Oktober 2002, hal. 3-30. ANDAL adalah satu dari tiga dokumen kajian lingkungan hidup dan sosial, yang secara kolektif disebut AMDAL, yang diperlukan untuk proyek itu. Dua dokumen lainnya adalah RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Rangkuman dokumen AMDAL dapat dilihat di www.adb.org/Documents/Environment/Ino/ino-tangguh-lng-project.pdf
3 ANDAL hal 3-30, 3-31, 3-40, 3-60 dan 3-104.
4 Rangkuman AMDAL, op. cit. Catatan 2, hal. 33, para 137.
5 www.bp.com/tangguh, diakses 26 Mei 2009.
6 ANDAL, hal. 3-31.
7 Lihat 'False Hope: Why carbon capture and storage won't save the climate', Greenpeace, Mei 2008 at www.Greenpeace.org.
8 Lihat 'Carbon reinjection: an addict's response to climate change', Greg Mutti dan Ben Diss, Oktober 2001 diterbitkan dalam majalah The Ecologist dan dicetak ulang di surat kabar The Observer, dapat dilihat di www.platformlondon.org.
9 Lihat 'How Britain can take a lead in the carbon battle', The Observer, 15 Februari 2009 dan DTI Oil and Gas - Maximising Recovery Programme, IOR Views, di ior.senergyltd.com/issue12/rnd/sme/senergy/
10 Lihat 'Carbon reinjection: an addict's response to climate change', op. cit., catatan 7 dan 'Now is the time to tap into Natuna's gas reserves', The Jakarta Post, 24 April 2009.