Indonesia Ditegur Terkait MIFEE

Merauke river (Photo: Adriana Sri Adhiati)

DTE 89-90, November 2011

Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial Persatuan Bangsa-bangsa telah menyurati pemerintah Indonesia guna menyampaikan kekhawatiran mengenai berbagai dampak dari proyek Lumbung Pangan dan Energi Terpadu Merauke (MIFEE) terhadap masyarakat adat yang terkena dampak megaproyek agroindustri ini.

MIFEE diluncurkan secara resmi lebih dari setahun yang lalu.[1] Semenjak itu, telah dilakukan beberapa investigasi mengenai bagaimana masyarakat lokal Papua yang berada di daerah sasaran tersebut bertahan hidup saat perusahaan-perusahaan berdatangan untuk membuka lahan perkebunan. Investigasi ini telah menemukan bukti bahwa hak-hak masyarakat lokal diabaikan dalam ‘perlombaan’ untuk mengembangkan lahan tersebut.

MIFEE, Tak Terjangkau Angan Malind, sebuah buku yang disusun oleh PUSAKA (Pusat Studi, Dokumentasi dan Advokasi untuk Hak-hak Masyarakat Adat), merupakan studi paling mendalam yang pernah diterbitkan hingga hari ini, berdasarkan kunjungan-kunjungan lapangan dan pertemuan dengan masyarakat. (Lihat juga artikel terpisah tentang laporan hasil kerja PUSAKA). Diterbitkan awal tahun 2011, buku tersebut mengungkap bagaimana orang kampung diperdaya hingga menjual tanah leluhur mereka dan mempertanyakan tentang arus masuk buruh migran, serta hilangnya hutan dan mata pencaharian, tentang masyarakat adat Malind dan masyarakat adat lainnya.

Pada bulan Juli dan Agustus tahun 2011, sekelompok ornop menyampaikan serangkaian pengaduan kepada tiga lembaga PBB atas nama masyarakat adat yang terkena dampak MIFEE. Permohonan ini, ditujukan kepada Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD), Pelapor Khusus Keamanan Pangan dan Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR), meminta agar MIFEE segera ditangguhkan sampai hak-hak adat telah dijamin dan persetujuan mereka berdasarkan informasi awal tanpa paksaan telah diperoleh untuk setiap pembangunan yang berdampak terhadap tanah dan sumber daya mereka. Di bawah ini adalah sebuah versi ringkas dari surat yang dikirim kepada CERD tersebut.

Tanggapan CERD

Pada bulan September 2011, Ketua CERD, Anwar Kemal, menulis surat kepada Duta Besar Indonesia di Jenewa untuk menyampaikan kekhawatiran mengenai proyek tersebut, mengenai bagaimana proyek tersebut menerima dukungan dari negara dan perlindungan dari tentara Indonesia dan mengenai tuduhan bahwa masyarakat telah dimanipulasi oleh para investor untuk memperoleh tanah mereka. Surat tersebut merujuk kepada rekomendasi yang dibuat tahun 2007, dan korespondensi sebelumnya pada tahun 2009, di mana CERD menguraikan secara singkat kekhawatiran mengenai situasi masyarakat adat di Indonesia (yang belum dibalas oleh pihak Indonesia). Surat bulan September 2011 tersebut meminta informasi tentang langkah-langkah yang diambil Indonesia untuk menangani rekomendasi dan kekhawatiran ini.[2]  Surat itu meminta informasi tentang langkah-langkah “untuk secara efektif meminta persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat Malind dan masyarakat adat lainnya di Papua sebelum melaksanakan proyek MIFEE” dan menanyakan apakah telah dilakukan penilaian mengenai dampak terhadap “kebiasaan dan mata pencaharian tradisional masyarakat Malind dan masyarakat lainnya,” serta “dampak transmigrasi terhadap kapasitas mereka untuk bertahan hidup sebagai kelompok minoritas”. Akhirnya, Komite meminta dilakukan sebuah pertemuan untuk mendiskusikan isu-isu ini pada sidang berikutnya di Jenewa dari 13 Februari sampai 13 Maret 2012. 

Pengaduan kepada CERD selengkapnya dalam Bahasa Indonesia: http://www.downtoearth-indonesia.org/sites/downtoearth-indonesia.org/files/CERD-UA%20Merauke%20.pdf

Pengaduan ini dan pengaduan lainnya dalam Bahasa Inggris ada website FPP: http://www.forestpeoples.org.

 


[2] Surat dari Anwar Kemal kepada Bapak Dian Triansyah Djani, 2 September 2011.

 

 

LampiranUkuran
CERD-UA Merauke .pdf160.15 KB