bahan bakar nabati dan perkebunan sawit

Kebijakan agrofuel Uni Eropa memperburuk perubahan iklim dan menjadi faktor-faktor pendorong utama dari kerusakan hutan dan kepunahan keanekaragaman hayati, pencaplokan tanah dan konflik, serta pelanggaran hak-hak asasi manusia di negara-negara produsen seperti di Indonesia. Semakin banyak tanah pertanian untuk tanaman pangan dialihkan untuk tanaman penghasil bahan bakar kendaraan ketimbang memberi makan mereka yang kelaparan. [Baca lebih lanjut]

Lihat juga Info terkini tentang agrofuel, DTE Juli 2011

“Kebijakan dan peraturan tentang biofuel menimbulkan atau memperburuk persoalan etika.”

Laporan Dewan Bioetika Nuffield, Biofuel: Persoalan Etika. April 2011

Info terkini tentang kebijakan agrofuel, Januari 2011

Komisi Eropa mengaku ragu bahwa agrofuel ramah lingkungan–tetapi menunda ambil tindakan

Di akhir kegiatannya tahun 2010 Komisi Eropa secara resmi mengakui bahwa Perubahan Penggunaan Tanah secara Tak Langsung (ILUC) dapat mengurangi penghematan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) oleh agrofuel (bahan bakar agro) dan bioliquid). Tetapi tidak ada tindakan yang akan diambil hingga Juni 2011.

Pembaruan DTE, Mei 2010

Dengan adanya Peraturan tentang Energi yang Terbarukan (RED; Peraturan 2009/28/EC), Uni Eropa telah menetapkan target bahwa 10% dari bahan bakar semua transportasi darat harus berasal dari sumber-sumber yang terbarukan pada tahun 2020.