Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Pernyataan bersama DTE, 11.11.11, Watch Indonesia! dan WALHI

13 September

Pengambilan suara penting mengenai agrofuel di Parlemen Eropa pada tanggal 11 September telah gagal memperbaiki kebijakan yang cacat, yang mendorong deforestasi, perampasan tanah, pelanggaran hak-hak asasi manusia serta melemahkan kedaulatan pangan di negeri penghasil seperti Indonesia.

Para Anggota Parlemen Eropa memilih batas atas agrofuel 6% yang terlalu tinggi

DTE, 12 September, 2013

“Rakyat Indonesia akan kecewa mendengar parlemen Eropa gagal mencapai kesepakatan untuk mengambil tindakan yang berarti dalam mengurangi permintaan Eropa akan minyak sawit, yang mendorong penggundulan hutan dan konflik di negeri kami.”

Nur Hidayati, WALHI, dikutip dari Guardian, 11 September

Surat berikut ini dilayangkan kepada Anggota Parlemen Eropa anggota Komisi Lingkungan, Kesehatan Masyarakat dan Keamanan Pangan (ENVI Committee). Sebagai latar belakang silakan lihat halaman kampanye agrofuel dan perkebunan sawit.

9 Juli 2013

Anggota Komisi ENVI yang terhormat,

DTE 93-94, Desember 2012

Agrofuel atau bahan bakar nabati seringkali dipromosikan oleh industri bahan bakar nabati, investor dan pejabat pemerintah sebagai cara untuk menyediakan mata pencaharian bagi masyarakat pedesaan, tetapi bagaimana hal ini cocok dengan kenyataan bahwa bahan bakar nabati adalah bagian dari masalah perampasan tanah di negara-negara seperti Indonesia?

Bagian dari seri Aceh dan Ulu Masen oleh REDD-Monitor yang diterjemahkan oleh DTE

Oleh Chris Lang, 28 Maret 2013

Tulisan asli dalam Bahasa Inggris di situs web redd-monitor.org

Terjemahan Juni 2013 dari DTE Update, November 29, 2011

Submisi bersama kepada Tinjauan Periodik Universal (UPR) PBB tentang HAM oleh 10 Ornop nasional dan internasional

Siaran pers AMAN dan DTE

21 Mei  2013

Menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 16 Mei yang mengakui keberadaan hutan adat, AMAN dan DTE mengumumkan penerbitan buku Hutan untuk Masa Depan versi elektronik.  Edisi cetak buku ini akan terbit di kemudian hari.