Hukum

Down to Earth No 58  Agustus 2003

PT. IMK terbukti menggusur lubang tambang, tetapi bebas dari kewajiban ganti rugi.
Oleh: Erma S. Ranik

Dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan tidak lengkap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan dari 29 orang penambang emas terhadap PT. Indo Muro Kencana (IMK), Selasa (17/6). Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim, setelah beberapa kali penundaan pembacaan putusan.

Down to Earth No 53/54  Agustus 2002

April tahun ini pemerintah Indonesia dan Inggris menanda-tangani kesepakatan untuk memberantas penebangan kayu dan perdagangan internasional produk kayu secara liar. Apa yang sudah ditindak-lanjuti sejauh ini?

Down to Earth Nr 51  November 2001

Di bawah presiden Megawati Sukarnoputri, pemerintahan baru itu menegaskan bahwa ancaman disintegrasi nasional menjadi alasan terlambatnya pelaksanaan kebijakan desentralisasi yang telah berjalan sebelumnya.

Down to Earth Nr 48  Februari 2001

Meningkatnya ketegangan di Papua Barat yang ditandai oleh pembunuhan tahanan politik dan penangkapan terhadap pimpinan pejuang kemerdekaan, tidak menghentikan langkah TNC untuk melanjutkan rencana mereka untuk mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Down to Earth Nr 47  November 2000

Beberapa bulan belakangan terlihat aksi-aksi yangtidak pernah terjadi sebelumnya yang langsung dilakukan masyarakat setempat dan para pekerja pertambangan untuk memprotes ketidakadilan di PT KEM milik Rio Tinto dan Kaltim Prima.

Down to Earth No. 42, August 1999

Sebelum DTE menerbitkan artikel ini, DPR telah mengesahkan UU kehutanan yang baru. Meskipun disertai dengan janji-janji reformasi, UU kehutanan ini ternyata masih bertumpu pada pengawasan bersifat top-down dan eksploitasi komersial. Oleh karena itu, kalangan LSM, akademisi kehutanan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menuntut agar UU tersebut dicabut kembali karena mengingkari hak-hak adat dan dirancang tanpa proses konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Down to Earth No. 41, Mei 1999

Guna menyusun suatu kebijakan berorientasi kerakyatan dan berwawasan lingkungan, kaum tani, buruh, masyarakat adat, nelayan, LSM, mahasiswa dan para akademisi berkumpul bersama merumuskan suatu strategi pembangunan alternatif. Rumusan ini diharapkan dapat menggantikan praktek pembangunan yang hanya berorientasi pada keuntungan dan penuh penindasan pada masa Suharto, sebuah praktek pembangunan yang terbukti gagal dan ketinggalan jaman.