Pertambangan, minyak & gas

Down to Earth Nr 66  Agustus 2005

Dalam kunjungannya belum lama ini ke Inggris dan Irlandia, Pendeta Socratez Sofyan Yoman, ketua Persekutuan Gereja Baptis Papua Barat, menyerukan dilangsungkannya pembicaraan damai di Papua Barat. Ia menunjuk kasus perundingan damai antara GAM dan pemerintah Indonesia, termasuk penarikan pasukan dan amnesti umum terhadap GAM. Sofyan Yoman menyatakan bahwa langkah yang sama diharapkan dapat berlangsung di Papua. Namun, pemerintah Indonesia telah menolak usulan seperti itu di Papua Barat.

Down to Earth No 65  Mei 2005

Rio Tinto, perusahaan yang berkantor pusat di Inggris menutup tambang Kelian di Kalimantan Timur bulan Februari tahun ini setelah 13 tahun beroperasi.

Tambang tersebut dibangun di atas tanah milik masyarakat adat Dayak yang tidak punya pilihan kecuali pindah. Sejarahnya ditandai dengan protes atas pengusiran, kekerasan dan intimidasi pihak keamanan terhadap rakyat yang melakukan protes dan kekerasan terhadap wanita serta pencemaran lingkungan.

Down to Earth No 65  Mei 2005

Situasi proyek: 'keputusan terakhir investasi' untuk melanjutkan Tangguh datang pada tanggal 7 Maret, setelah terjadi banyak penundaan. Tahap konstruksi senilai 5 milyar dollar Amerika menurut rencana akan dimulai akhir tahun 2005. Tangguh akan beroperasi tahun 2008, dengan dua unit produksi atau 'kereta' (Reuters 7/Mar/05, TIAP 2004)

Down to Earth No 65  Mei 2005

Pada bulan Februari 2004, DTE telah mengulas secara rinci tentang proyek gas kontroversial BP di Teluk Bintuni, Papua Barat. Satu tahun setelah ulasan itu, kami mencoba melihat kembali sejauh mana persoalan-persoalan tentang hak asasi manusia, keamanan dan hak-hak masyarakat lokal diatasi.

Down to Earth Nr 62  Agustus 2004

Down to Earth Nr 59  November 2003

Longsor besar yang melanda tambang emas dan tembaga Freeport/Rio Tinto di Grasberg, yang mengakibatkan tewasnya delapan orang dan melukai lima lainnya telah membangkitkan gelombang kemarahan dan protes.

Down to Earth No 58  Agustus 2003

PT. IMK terbukti menggusur lubang tambang, tetapi bebas dari kewajiban ganti rugi.
Oleh: Erma S. Ranik

Dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan tidak lengkap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan dari 29 orang penambang emas terhadap PT. Indo Muro Kencana (IMK), Selasa (17/6). Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim, setelah beberapa kali penundaan pembacaan putusan.