Hukum

Down to Earth No.84, Maret 2010

Wawancara dengan Erma Ranik


Pada tahun 2003 kami mewawancarai Erma Ranik untuk terbiitan berkala DTE. Pada saat itu, Erma, relawan bagi Aliansi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat (AMA Kalbar), berada di London untuk serangkaian program magang kecil yang difasilitasi oleh DTE, sebagai bagian dari program gabungan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Tujuh tahun kemudian, Erma sekarang duduk di DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Kadang-kadang ia tinggal di Jakarta dan kadang-kadang di Kalimantan Barat. DTE menghubunginya untuk menanyakan bagaimana hal-hal telah berubah.

Down to Earth No.83, December 2010

Bendungan pembangkit listrik tenaga air untuk Papua

Pemda Papua telah mengumumkan rencananya untuk mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas maksimum sebesar 2.000 MW untuk menyediakan listrik dan mendukung pembangunan infrastruktur.

Down to Earth No.83, December 2009

Oleh M. Riza Damanik dan Abdul Halim

Down to Earth No.82, September 2009

Sementara Indonesia terus mendesak maju dengan rencananya mengenai REDD, Bank Dunia dan pihak-pihak lain membuat perjanjian yang tidak dipersiapkan dengan baik mengenai pendanaan proyek di Indonesia.

Down to Earth No.82, September 2009

Kebijakan dan praktik Indonesia dalam hubungan dengan pembangunan yang berkelanjutan, perubahan iklim dan hak asasi manusia banyak ditentukan oleh kewajibannya menurut perjanjian internasional dan instrumen internasional lainnya.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Meskipun pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendominasi kehidupan politik di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir ini, tetap isu perubahan iklim tak mendapat prioritas dalam agenda partai-partai yang bertarung. Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang banyak mengundang kritik. Dua puluh proyek sekarang sedang berjalan di negara ini.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.