Switch to English



Factsheet Down to Earth tentang Lembaga-lembaga Keuangan Internasional

Nr 15, September 2001


LKI di Indonesia

LKI adalah singkatan dari Lembaga-lembaga Keuangan Internasional atau International Financial Institutions (IFIs). LKI merupakan organisasi internasional, yang beranggotakan beberapa pemerintahan negara, biasanya negara maju. Mereka meminjamkan uang kepada negara berkembang. LKI yang paling menonjol adalah Kelompok Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Asian Development Bank (ADB). LKI juga dikenal sebagai Bank-bank Pembangunan Multilateral (Multilateral Development Banks).

Seri Factsheet bulanan tentang LKI ini menyajikan informasi tentang kiprah mereka di Indonesia.

Bagian 2 dari 2 bagian:

Korporasi Keuangan Internasional (IFC): Kritik terhadap Kebijakan dan Operasi

IFC, bagian Kelompok Bank Dunia yang mengurusi sektor swasta, terikat oleh kebijakan pengaman Kelompok Bank Dunia akan isu-isu lingkungan, sosial dan keterbukaan dalam penyampaian informasi. Hal yang sama berlaku untuk organisasi lain seinduk seperti IBRD dan IDA. Namun demikian, IFC mengatakan bahwa mereka perlu menjaga kerahasiaan bisnis kliennya karena mereka beroperasi dalam sektor swasta yang kompetitif. Maka dari itu, mereka berpendapat bahwa keterikatan mereka terhadap kebijakan pengaman harus dibatasi, tidak seperti yang dipersyaratkan kepada IBRD dan IDA.

Peran IFC dalam penuntasan kemiskinan dan pembangunan sangatlah disangsikan karena ketidakjelasan kriteria pendanaan IFC, yang alih-alih mendanai pemodal swasta lainnya. Kesangsian lainnya adalah tentang dampak-dampak pembangunan proyek yang didanai oleh IFC. Mekanisme untuk mengevaluasi kontribusi proyek-proyek IFC dalam pengurangan kemiskinan dan perlindungan lingkungan pun sangat lemah. IFC telah menolak jurisdiksi Panel Inspeksi (Inspection Panel) Bank Dunia, yaitu suatu mekanisme yang memungkinkan masyarakat terkena dampak proyek yang didanai Bank Dunia untuk mengadukan adanya pelanggaran-pelanggaran kebijakan Bank Dunia. Dalam IFC satu-satunya mekanisme pertanggungjawaban publik adalah melalui lembaga CAO (Compliance Advisor and Ombudsman) atau Penasehat Pemenuhan Kebijakan dan Ombudsman.


Kebijakan Informasi

IFC memiliki kebijakan informasi, walaupun lebih lemah dibandingkan kebijakan informasi dari IBRD dan IDA. IFC menyediakan tiga dokumen yang bisa diakses publik: (i) Summary of Project Information, yaitu penjelasan singkat tentang semua proyek yang diusulkan; (ii) Environmental Assessment (Penaksiran Lingkungan) bagi proyek-proyek yang berisiko besar terhadap lingkungan dan sosial; dan (iii) Environmental Review Summary (Rangkuman Kajian Lingkungan) untuk proyek-proyek dengan risiko yang tidak terlalu merugikan lingkungan dan sosial. Peluang bagi masyarakat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam tahap awal siklus proyek sangat terbatas karena IFC bersikeras bahwa mereka harus melindungi "kerahasiaan bisnis" klien. Dalam banyak kasus, dampak merugikan proyek-proyek yang didanai sulit ditekan karena biasanya baru terungkap setelah terlambat.


Kebijakan dan Prosedur Lingkungan dan Sosial

Baru-baru ini saja IFC memiliki kebijakan lingkungan dan sosial mirip seperti yang dimiliki IBRD dan IDA, mencakup antara lain pengurangan dampak lingkungan, pemukiman kembali secara spontan, serta perlindungan habitat alam dan hutan. Namun demikian, sebagaimana telah disebutkan, IFC mempunyai kebijakan pengungkapan informasi yang jauh lebih terbatas. Konsekuensinya, multi-pihak tidak bisa terlibat dalam diskusi dan konsultasi publik dengan IFC pada waktunya dan dengan informasi memadai. Selain itu, IFC juga dikritik atas kegagalannya mengawasi klien-klien sektor swastanya guna memastikan bahwa mereka mengikuti patokan-patokan IFC.


IFC: Dana Publik untuk Sektor Swasta

Walaupun merupakan bagian dari Kelompok Bank Dunia, IFC sebenarnya merupakan entitas publik. Para kliennya terdiri dari perusahaan-perusahaan swasta yang kompetitif dan dinamis. IFC beranggapan bahwa tujuan mereka adalah menarik dan memperlancar investasi swasta ke negara-negara dan sektor-sektor yang tanpa peran IFC kurang mampu menarik minat modal swasta. Pada kenyataannya, di Indonesia dan negara lainnya, IFC mendukung perusahaan-perusahaan besar dan sektor-sektor yang sebenarnya dapat didanai dengan modal swasta murni. Sebagai contoh, IFC mendukung pembangunan hotel berbintang empat di Jakarta Pusat dan sebuah rumah sakit mewah di Karawaci, di pinggiran Jakarta. Kedua fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh orang kaya. Tidak jelas bagaimana IFC memutuskan proyek apa yang didukung, tanpa perlu ikut bersaing dengan para pemodal swasta. IFC perlu menegaskan bahwa mereka tidak mendanai proyek-proyek yang dapat didukung secara penuh dan difasilitasi oleh pemodal swasta. Tanpa penegasan semacam itu, tidak ada alasan bagi IFC untuk tetap bertahan sebagai entitas publik dalam Kelompok Bank Dunia.


IFC, Pengurangan Kemiskinan, dan Strategi Pengembangan Sektor Swasta

IFC mengklaim bahwa melalui layanan konsultasi dan investasi langsung, mereka berupaya mengurangi kemiskinan dengan mengarahkan sumber daya swasta kepada aktivitas-aktivitas yang menyedot tenaga kerja dan memperkuat pertumbuhan bisnis, sekaligus menguntungkan kaum miskin. Mereka juga mengatakan bahwa dalam jangka panjang mereka akan melakukan aktivitas-aktivitas yang mengangkat standar-standar lingkungan, sosial dan tata-laku perusahaan (corporate governance).

IFC beranggapan bahwa pengurangan kemiskinan merupakan imbas dari investasi sektor swasta. Anggapan ini menimbulkan pertanyaan apakah konsep pembangunan yang dianut IFC sungguh-sungguh memasukkan analisis mengenai prioritas bagi kaum miskin, dan apakah aktivitas pendanaan dan konsultasi juga ditujukan untuk memberikan manfaat bagi kaum miskin. Kebenaran asumsi ini masih harus dibuktikan.

IFC cenderung mengabaikan pentingnya faktor-faktor distribusi dalam pengurangan kemiskinan. Mereka beranggapan bahwa pertumbuhan akan menciptakan lapangan kerja dan pada gilirannya akan mengurangi kemiskinan. Halangan struktural dan masalah-masalah non-ekonomi diserahkan kepada organisasi-organisasi seinduk, yaitu IBRD dan IDA. Baru belakangan ini saja staf IFC ikut membantu menyusun Strategi Bantuan Negara (CAS) dari Bank Dunia dan bekerja sama dengan para koleganya di IBRD dan IDA merancang strategi sektor. Para pengritik menganggap koordinasi tersebut boleh jadi akan membujuk pemerintahan negara untuk membuka peluang keterlibatan swasta dalam sektor-sektor strategis. Sekali lagi, tidak ada kepastian apakah kaum miskin juga akan mendapat manfaatnya.

Potensi konflik kepentingan muncul karena IFC telah menggabungkan beberapa departemennya dengan departemen-departemen di dalam IBRD dan IDA. Sekarang, orang-orang yang sama akan memberi saran kepada para pemerintahan tentang strategi privatisasi dan regulasi, serta mendiskusikan rencana investasi sektor swasta dalam sektor yang sama. Dibawah Strategi Pembangunan Sektor Swasta Bank Dunia, kepentingan dan keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan dijamin. Tapi strategi itu tidak dilengkapi dengan analisis dan jaminan yang sungguh-sungguh mendukung pembangunan dan pengurangan kemiskinan.


Parameter Keberhasilan IFC

IFC menggunakan pendapatan bersih sebagai parameter utama keberhasilan, sebagaimana diperlihatkan dalam laporan tahunannya dan publikasi lainnya. IFC tidak mempunyai metodologi yang jelas untuk memperkirakan atau mengevaluasi dampak pembangunan. Dalam siklus proyeknya, IFC juga tidak mempunyai mekanisme untuk menjabarkan dampak pembangunan yang telah perhitungkan dari proyek tertentu.

Bila IFC tetap bercokol dalam Kelompok Bank Dunia, pendekatan strategis mereka harus didefinisikan, begitu pula hasil-hasil yang terukur dalam mengupayakan penuntasan kemiskinan dan pembangunan yang berkelanjutan. Menampilkan pendapatan bersih semata tidak memadai sebagai ukuran keberhasilan.


Kantor CAO (Compliance Advisor and Ombudsman)

Bagian yang mengurusi sektor publik Kelompok Bank Dunia, yaitu IBRD dan IDA, tunduk kepada mekanisme tanggung gugat publik yang bernama Panel Inspeksi. Masyarakat dan kelompok yang terkena dampak proyek-proyek yang didanai IBRD dan IDA dapat mengajukan permintaan untuk pemeriksaan, apakah proyek-proyek tersebut mematuhi kebijakan Bank Dunia. Sebaliknya, bagian yang mengurusi sektor swasta dari Kelompok Bank Dunia - IFC dan MIGA -, tidak berada dibawah jurisdiksi Panel Inspeksi tersebut. Dengan kata lain, tidak ada mekanisme yang setara untuk meminta pertanggung-jawaban kedua lembaga tersebut atas dampak merugikan proyek-proyek yang mereka danai.

Masyarakat yang terkena dampak proyek-proyek yang didanai oleh IFC dan MIGA hanya dapat mengajukan keberatan mereka kepada Compliance Advisor and Ombudsman (CAO). Kewenangan badan penasihat hukum ini tidak setara dengan Panel Inspeksi. Lembaga ini dibentuk oleh Presiden Kelompok Bank Dunia, Wolfensohn, pada tahun 1998. Pada hakikatnya CAO adalah sebuah mekanisme konsultatif dan pemecahan masalah. Lembaga ini berupaya menyikapi keseluruhan kinerja dan tanggung gugat IFC dan MIGA dalam bidang sosial dan lingkungan.

Posisi CAO dijabat oleh satu orang yang merangkap dua fungsi. Compliance Advisor bertanggung jawab untuk memberikan saran independen dan rekomendasi tentang pemenuhan kebijakan dan prosedur kepada manajemen IFC dan MIGA. Sedangkan sebagai Ombudsman, pejabat tersebut juga harus menanggapi dan menyikapi keluhan individu yang terkena dampak proyek yang didanai IFC dan MIGA. Pejabat CAO saat ini adalah Ms. Meg Taylor, yang diangkat pada bulan Juni 1999, dan dapat dihubungi pada alamat berikut:

Ms. Meg Taylor
Vice President, Compliance Advisor/Ombudsman
International Finance Corporation (IFC)
2121 Pennsylvania Ave.
Washington, DC 20433
tel: (1) (202) 458 9452
fax: (1) (202) 522 7400
email: mtaylor@ifc.org

Beberapa kasus telah diajukan ke CAO, diantaranya Proyek Bendungan Bujagali di Uganda dan Proyek Pembangunan Penambangan Minyak dan Pipanisasi di Chad-Kamerun. Keefektifan CAO dalam menyikapi keluhan masyarakat yang terkena dampak dan dalam menjamin pemenuhan kebijakan masih ditunggu.


Aktivitas IFC di Indonesia: Pemenuhan Kebijakan dan Tanggung-gugat - Belum Dikenal?

Operasi IFC di Indonesia belum banyak memperoleh perhatian dari masyarakat dan organisasi pengawas dan sangat sedikit upaya pemantauan terhadap proyek-proyek yang didanai IFC di Indonesia, yang kebanyakan bergerak disektor pasar uang. Namun demikian, banyak proyek yang secara tidak langsung mendukung proyek-proyek yang berisiko terhadap lingkungan dan masyarakat melalui dana IFC yang disalurkan kepada lembaga-lembaga keuangan dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam aktivitas pasar uang. Selain itu, IFC juga secara langsung terlibat dalam proyek-proyek yang berisiko terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti dalam sektor pertambangan; pembangunan dan perluasan perkebunan kelapa sawit; pembangunan hotel dan turisme; agribisnis; kayu, pulp dan kertas; serta tekstil. Di bawah ini adalah daftar perusahaan yang telah menerima dukungan IFC untuk proyek-proyek di Indonesia.

Selama masa pemerintahan mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang sering berganti haluan, IFC membekukan kucuran dananya ke Indonesia. Salah satu pemicunya adalah keputusan pengadilan terhadap kasus yang melibatkan penerima dana IFC, PT Asuransi Jiwa Dharmala Manulife. IFC menganggap keputusan tersebut tidak adil dan sulit diterima akal. Namun demikian, menurut Javed Hamid, Direktur IFC untuk Asia Pasifik, kurangnya upaya penegakan hukum yang sungguh-sungguhlah yang menjadi sebab berhentinya pendanaan ke Indonesia. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa agar IFC terus memainkan peran dalam membangun kepercayaan investor di Indonesia, para kreditur harus diperlakukan secara adil dan merasa aman dengan investasi mereka. Kucuran dana IFC dilanjutkan kembali pada Agustus 2001 setelah Megawati dilantik menjadi Presiden baru. Pinjaman pertama yang disetujui digunakan untuk mendukung perusahaan jasa pertambangan, PT Dianlia Setyamukti. Pinjaman itu dimaksudkan untuk meningkatkan layanan perusahaan dalam ekskavasi dan transportasi, terutama untuk melayani perusahaan pertambangan seperti PT Berau Coal di Kalimantan Timur, PT Adaro Indonesia di Kalimantan Selatan, dan subkontraktornya PT Pamapersada Nusantara (lihat DTE Update18, Agustus 2001).


Penerima Bantuan IFC di Indonesia, terhitung 30 Juni, 2000
PENERIMA SEKTOR TAHUN FISKAL KETIKA
KESEPAKATAN DIBUAT
PT. ABS Finance Indonesia Pasar Uang 95
PT. AdeS Alfindo Putrasetia Tbk. Makanan dan Agribisnis 98
PT. Agro Muko Makanan dan Agribisnis 91
PT. Alumindo Light Metal Industry Manufaktur 97
PT. Argo Pantes Tbk. Tekstil 91
PT. Asia Wisata Promosindo Hotel dan Turisme 94
PT. Astra Graphia Jasa 97
PT. Astra International Tbk. Kendaraan Bermotor 90, 91, 94
PT. Astra Otoparts Tbk. Kendaraan Bermotor 97
PT. Asuransi Jiwa Dharmala Manulife Pasar Uang 88
PT. Bakrie Pipe Industries Manufaktur 95
PT. Bank NISP Tbk. Pasar Uang 98
PT. BBL Dharmala Finance Pasar Uang 93, 96
PT. Berlian Laju Tanker Tbk. Infrastruktur 98
PT. Bunas Finance Indonesia Tbk. Pasar Uang 95
PT. Dharmala Agrifood Makanan dan Agribisnis 96
PT. Grahawita Santika Hotel dan Turisme 96
PT. Hotel Santika Nusajaya Hotel dan Turisme 96
PT. Indonesia Asahi Chemical Industry Tekstil 92
PT. Indo-Rama Synthetics Tbk. Tekstil 92, 90, 91, 95, 99
PT. Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP) and Subsidiaries Makanan dan Agribisnis 97
PT. KDLC BancBali Finance Pasar Uang 94
PT. KIA Keramik Mas Bahan Konstruksi 92, 94, 96
PT. KIA Serpih Mas Bahan Konstruksi 95
PT. Makro Indonesia Jasa 97, 00
PT. Megaplast Jayacitra Manufaktur 99
PT. Nusantara Tropical Fruit Makanan dan Agribisnis 93
PAMA (Indonesia) Limited Pasar Uang 94
PT. Pama Ventura Indonesia Pasar Uang 94
PT. Panca Overseas Finance Tbk. Pasar Uang 96
PT. Pramindo Ikat Nusantara Infrastruktur 97
Prudential Asia Indonesia Trust Pasar Uang 94
PT. Rimba Partikel Indonesia Kayu, Pulp dan Kertas 92
PT. Samudera Indonesia Tbk. Infrastruktur 93
PT. Saseka Gelora Finance Pasar Uang 82, 85, 94
PT. Sayap Mas Utama Manufaktur 98
SEAVI Indonesia Aruba, A.V.V. Pasar Uang 93
PT. Semen Andalas Indonesia Bahan Konstruksi 80, 88
PT. South Pacific Viscose Tekstil 93, 96
PT. Wings Surya Manufaktur 98
Sumber: IFC 2000 Annual Report. Financial Review.



Sebagian dirangkum dari Panduan untuk Aktivis no. 4 terbitan Bank Information Center "The International Finance Corporation and the Multilateral Investment Guarantee Agency"; "Analysis of IFC's Role and Impact" oleh Alex Wilks. Bretton Woods Project. September 2000; CNN, 10 Agustus, 2001.

Informasi tentang Kebijakan Pengaman (Safeguard Policies) Bank Dunia, dapat dilihat di www.worldbank.org/




Factsheet LKI diterbitkan oleh Down to Earth, Kampanye Internasional untuk Lingkungan Hidup yang Berkeadilan di Indonesia.

Update dan Factsheet tentang LKI tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Anda dapat memperolehnya melalui email (versi rtf) secara cuma-cuma. Edisi cetak tersedia sebagai suplemen newsletter DTE. Newsletter dapat Anda peroleh dengan cara berlangganan atau saling tukar dengan publikasi organisasi Anda.

Bila Anda ingin menerima Update bulanan dan Factsheet via email, silakan kirim alamat email Anda ke dte@gn.apc.org. Cantumkanlah bahasa yang Anda kehendaki. Anda juga bisa memilih kedua bahasa.


Kantor: 59 Athenlay Rd, London SE15 3EN, England, email: dte@gn.apc.org tel/fax:+44 207732 7984; web:http://www.gn.apc.org/dte


   Advokasi    DTE Homepage    Buletin    Link