Jangan Jadikan Masyarakat dan Hutan Alam Sebagai Tumbal




Joint Statement (CAPPA, Walhi Kalsel, DTE) September 2006


Laporan DTE mengenai pembangunan pabrik kayu serpih dan rencana pembangunan pabrik bubur kertas di Kalimantan Selatan dapat dalam bahasa Indonesia di dte.gn.apc.org/ciskal06.pdf dan dalam bahasa Inggris di dte.gn.apc.org/cskal06.pdf


Latar Belakang

Laporan 'Tidak ada Chip Mill tanpa Kayu' menunjukkan bagaimana pembangunan pabrik kayu serpih dan rencana pembangunan pabrik bubur kertas mengancam hutan dan sumber kehidupan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Pembangunan pabrik kayu serpih PT Mangium Anugerah Lestari (MAL), anak perusahaan United Fiber System (UFS), masih menyisakan tanda tanya dan persoalan dalam masyarakat dan keberlanjutan sumber bahan baku untuk pabriknya.

Hingga Maret 2006 yang lalu perusahaan ini belum memiliki izin pembangunan pabrik maupun pelabuhan yang sedang dibangun didesa Alle-Alle, Kec. Pulau Laut Selatan, Kalimantan Selatan.

Selain belum memiliki izin pembangunan pabrik, tidak ada kejelasan sumber bahan baku kayu yang akan digunakan oleh PT MAL dalam memenuhi kapasitas terpasang pabrik kayu serpihnya.

Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Hutan Rindang Banua (HRB) yang seyogyanya akan menjadi pemasok bahan utama kayu bagi pabrik ini tidak memiliki kecukupan bahan baku kayu. Dengan luasan tanam yang tidak mencapai 15.000 ha, maka berdasarkan kemampuan pasokan kayu per hektar 100 m3 sedangkan kapasitas produksi PT MAL yang mencapai 700.000 ton/tahun sangat tidak mungkin dapat tercukupi oleh HTI PT Hutan Rindang Banua. Dan kejelasan pasokan dari Inhutani II ataupun dari HTI lainnya di Kalimantan Selatan sejauh ini tidak ada.

Sementara hampir semua HTI yang ada di Kalimantan Selatan tidak bisa melakukan penanaman kembali sejak subsidi Dana Reboisasi dicabut oleh Pemerintah. Meski sudah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Inhutani II, namun masih belum jelas kecukupan sumber bahan baku kayu yang akan digunakan oleh PT MAL.

Meski belum memiliki kejelasan sumber bahan baku untuk PT MAL, UFS berniat kembali untuk mengambil alih pabrik bubur kertas PT Kiani Kertas (KK) yang berada di Kalimantan Timur, dan ini berarti UFS memerlukan tambahan bahan baku kayu untuk bisa mengoperasikan kedua pabriknya.


Permasalahan


Rekomendasi/Tuntutan:

Pihak Investor:
  1. Tidak memberikan investasi apapun sebelum UFS mampu menjelaskan dan memastikan ketersediaan bahan baku yang akan digunakan untuk untuk produksi kayu serpih PT MAL dan pabrik bubur kertas PT Kiani Kertas, benar-benar berasal dari sumber kayu yang lestari.
  2. Tidak memberikan investasi apa pun kepada UFS sampai ada kejelasan perizinan dari Pemerintah Indonesia dan kejelasan bahan baku yang akan digunakan,
  3. Tidak memberikan investasi apapun sampai ada kejelasan tentang AMDAL, dan secara signifikan melibatkan masyarakat lokal dalam pembuatan AMDAL.
  4. Untuk tidak berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang menimbulkan konflik sosial dan lingkungan dalam masyarakat lokal.


Kontak:

Rivani Noor
Facilitator CAPPA
Jl Kolonel Abunjani, Lrg Cemara III (d.h. Lrg Sikam) No 56
RT 27/08, Telanaipura (36129) Jambi-Indonesia
Phone/fax. 62-741-64986
e-mail: rivani@cappa.or.id
www.cappa.or.id

Deddy Ratih
Manager Kampanye dan Kebijakan WALHI Kalimantan Selatan
Mobile: +6281349127712
WALHI Kalimantan Selatan
Jl. Nuri no. 4, Rt. 01 Banjarbaru, Kalimantan Selatan (70711)
Indonesia
Phone: (0511) 7473830
Fax: (0511) 4780814
Email: walhikalsel@indo.net.id; eksekutif@walhikalsel.org
Web site: www.walhikalsel.org

Betty Tio Minar
Down To Earth
Mobile: +62 (0)81316827125
e-mail: dteindocamp@gn.apc.org
www.dte.gn.apc.org


   Advokasi    DTE Homepage    Buletin    Link