Switch to English



TANGGAPAN DTE
TERHADAP INVESTIGASI CDC PADA ISU SOSIAL DAN LINGKUNGAN
DI PT AGRO INDOMAS, KALIMANTAN TENGAH
PADA BULAN DESEMBER 2000
(diterima Liz Chidley pada bulan Februari 2001)


DOWN TO EARTH, 2001


Investigasi yang dilakukan CDC dihargai sebagai indikasi bahwa CDC menanggapi, baik laporan LSM maupun tanggungjawab kode etiknya secara serius. Juga karena laporan ini :

Akan tetapi, hasil investigasi ini mengecewakan dalam hal-hal berikut :

Sebagai catatan, dasar pikiran CDC adalah, bahwa perusahaan bertanggungjawab terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawitnya pada tanah yang telah tergradasi, sehingga akan berdampak positif pada masyarakat lokal dan lingkungannya.

Terdapat salah pengertian terhadap pola pengelolaan lahan oleh masyarakat setempat, dimana mereka menggunakan argumentasi bahwa, karena tidak ada hutan di sana, maka tidak mungkin kehidupan masyarakat setempat bergantung dari hutan tersebut.

Daripada mencari-cari kesalahan LSM, alangkah baiknya kalau CDC memenuhi tanggungjawab nya terhadap masyarakat setempat. Bagaimanapun juga, kami yakin bahwa pengusaha-pengusaha memiliki tanggungjawab sosial, dan bahwa perusahaan yang telah mempunyai kode etik harus menjamin bahwa, baik perusahaan tersebut maupun perusahaan patungannya mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.



Ringkasan Hal-Hal Yang Berkembang Dalam laporan Walhi/DTE,Gillbanks & CDC
Isu WALHI/DTE Gillbanks CDC
Perusahaan Patungan
(PT. Agro Indomas
dan Agro Hope Shd Bhd)
Agro Hope hanya semata-mata bertujuan komersil serta menganggap lingkungan dan isu sosial sebagai beban.

Hal ini tidak sesuai dengan komitmen CDC dan Rabobank terhadap Etika Investasi.

Agro Hope telah melakukan hal-hal yang dapat dianggap "kesalahan kebijakan" oleh musuhnya bahkan pernah mengeluarkan pernyataan yang kurang bijaksana.

LSM memiliki agenda anti-liberalisme dan anti-keuntungan.

LSM yang tidak menyukai 'bisnis besar ', secara sederhana memfokuskan diri pada aspek negatif dari kelapa sawit.

LSM mungkin menyoroti perusahaan tertetuntu justru karena perusahaan tersebut mempunyai sikap yang lebih bertanggung jawab dan/atau karena dibiayai oleh investor yang bertanggung jawab terhadap masalah sosial.

LSM tidak bersedia melihat masalah -masalah dari pandangan PT Agro Indomas.

Penghancuran
Mata Pencaharian
Masyarakat Lokal
Secara tradisonil, masyarakat lokal tergantung pada sistem multikultur antara hutan,pertanian dan agroforestri.

Saat ini mereka tidak dapat memberi nafkah bagi kehidupan mereka sendiri.

Mereka mulai khawatir akan masa depannya.

Pengembangan perkebunan sawit memberi penambahan keuntungan bagi masyarakat lokal dan perekonomian nasional.

Pada saat PT. AI masuk tinggal sedikit areal perkebunan atau areal agroforestry.

Hanya 98 ha yang aktif digunakan.

Areal alang-alang tidak memberikan hasil apapun.

Pertanyaannya adalah apakah 50 % dari lahan itu yang bukan alang-alang "benar-benar bermanfaat bagi penduduk desa"?.

AMDAL menunjukan bahwa mata pencaharian dari penduduk terdiri dari : 52% penebang kayu; 27,5 pertanian; 10 % transportasi; 2,5 % nelayan.

Semua kayu yang berharga secara komersial telah ditebang di areal konsesi.

Juga ada ladang/kebun masyarakat yang tidak terpelihara dan pohon karet yang tidak disadap.

Peningkatan kemiskinan/
Ketahanan Pangan
Masyarakat umumnya berkecukupan dan hidup yang wajar.

Saat ini mereka menghadapi kemiskinan karena hutan dan lahan mereka telah dibuka/dirampas darinya.

Meningkatnya penebangan ilegal menunjukan bahwa mereka tidak ada alternatif lain sebagi sumber pendapatan ( lihat juga rencana lapangan pekerjaan dan perkebunan rakyat berikutnya).

PT. AI menyedikan susu gratis untuk balita pada saat krisis ekonomi mencapai puncaknya. Penilaian akan kualitas hidup sangat subjektif.

Adanya pilihan merupakan persyaratan penting dalam penentuan kualitas hidup.

Masyarakat tidak memiliki pilihan yang nyata karena pola kehidupan tradisional mereka sudah hancur /hilang sebelum perusahaan masuk.

Kebanyakan orang menyatakan bahwa kehidupan mereka lebih baik karena adanya PT.AI; pendapatan beberapa orang lebih stabil; tidak ada yang menjadi lebih miskin.

AMDAL menunjukan pendapatan masyarakat setempat pada saat itu.

PT. AI menyediakan susu gratis untuk Balita saat krisis ekonomi memuncak.

Hak Atas Tanah Masyarakat Adat memiliki hak atas tanah secara turun-temurun di wilayah Danau Sembuluh.

Hak Adat/Ulayat tersebut jauh lebih luas dari pada wilayah di sekitar kampung yang ada saat ini.

PT AI dan konsultanya sama sekali belum mengerti tentang hak adat masyarakat tersebut.

Tanah /Hutan merupakan tanah negara.

Masyarakat lokal merupakan penghuni liar dan penyataan mereka bahwa mereka telah menggunakan tanah/hutan secara turun temurun patut dicurigai.

Beberapa desa merupakan desa yang relatif baru.

Tanah adat adalah tanah yang hanya di tanami padi adatu pepohonan.

 
Dukungan Masyarakat
Setempat Terhadap
Perkebunan.
Bervariasi.

Banyak lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat merupakan faktor penting.

Intimidasi merupakan hal yang umum di era Suharto dan masih berlanjut.

Masyarakat tidak punya banyak pilihan, terlebih lagi setelah kehabisan ganti rugi yang diberikan.

Foto Pada halaman 1 (dalam laporan Gillbanks) dilengkapi dengan keterangan 'pekerja desa yang bahagia' pada tahun 1998.

Orang Terawan menawarkan plot pembibitan di lahan desa mereka kepada PT.AI .

Masyarakat lokal merupakan peserta sukarela.

Pemimpin adat telah setuju bahwa masyarakat lokal secara umum senang akan adanya perkebunan(lampiran 1).

Pada pertemuan yang diadakan sewaktu CDC mengunjungi lokasi hubungan antara 2 kepala desa dengan pihak manajemen terlihat baik.

Kepala desa mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat setempat mendukung perusahaan.

Sangat sulit untuk mencari kebenaran.

Masyarakat memperlihatkan pandangan yang berbeda-beda kepada setiap pihak yang berbeda.

Sengketa Tanah Tidak semua orang dengan sukarela menyerahkan tanahnya.

Telah terjadi intimidasi baik langsung maupun tak langsung yang dilakukan oleh penguasa sipil dan militer.

PT.AI/Agro Hope telah bersembunyi di belakang Pemda.

Hanya sedikit ganti rugi yang dibayarkan (total Rp. 1,2 M).

Terdapat tuduhan korupsi, yang dalam hal beberapa kasus melibatkan pegawai lokal yang bertanggung jawab terhadap pembayaran.

Dimasa lalu , perusahaan sama sekali menyangkal adanya tuntutan.

Saat ini terdapat 1000 tuntutan terhadap lebih dari 4000 ha tanah yang telah dibuka oleh perusaan.

Ganti rugi yang dibayarkan pada tahun 1997 nilainya sangat rendah dan tidak adil dan didesak dan ditentukan oleh Pemda.

Sikap PT. AI yang menyarankan supaya para penuntut yang belum puas terhadap ganti rugi membawa tuntutannya kepengadilan merupakan tindakan yang tidak realistik dan tidak sensitif.

Masyarakat lokal menduga perusahaan memperpanjang penyelesaian ganti rugi.

Sebuah investigasi yang dilakukan oleh tim pemerintah belum menghasilkan apa-apa.

Investigasi tersebut tidak bersifat transparan dan partisipatif seperti yang diharapkan masyrakat setempat.

Tuduhan adanya tekanan dari militer sepenuhnya tidak benar.

Perusahaan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jumlah total ganti rugi yang dibayarkan adalah Rp. 1,2 M (120.000 US$).

Kurang lebih setengahnya diterima oleh wakil penuntut; setengahnya dibayarkan langsung kepada penuntut. Ada data tertulis yang lengkap mengenai semua pembayaran.

Masyarakat setempat yang sederhana mudah terpancing oleh LSM-LSM yang berjanji dapat membantu mereka untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih tinggi.

Ada saja tokoh/oknum yang oportunis.

Ada beberapa tuntutan murni yang belum mendapatkan ganti rugi, ada pula tuntutan yang sangat banyak dan tidak masuk akal.

Kasus-kasus tersebut sedang diselesaikan Tim Terpadu Pemda.

Peta tuntutan telah tersusun selain tuntutan semula.

Perusahaan menolak adanya tuntutan lain ,' diluar area tuntutan asli'.

Sebaiknya perusahaan menawarkan sejumlah uang santunan pada ke 3 desa itu sebagai isyarat keinginan baik.

PT.AI bersikeras bahwa perusahaan tidak pernah menggunakan kekuatan untuk mengusir masyarakat.

Sulit diketahui apakah masyrakat setempat pernah diberikan informasi secukupnya sehingga mereka ingin menyerahkan tanahnya kepada perusahaan.

Sulit dikatakan apakah tuntutan mereka murni - terutama karena mereka peladang berpindah – atau apakah mereka hanya mencari untung dari PT.AI.

CDC mengakui bahwa prosedur untuk menilai dan menyelesaikan tuntutan telah disusun oleh pemerintah dan tidak selalu mewakili keinginan penuntut.

AMDAL (1997) merekomendasikan pentingnya penyelesaian ganti rugi secara pantas dan cepat.

Inventarisasi pemilikan lahan telah disusun sebelum perusahaan memperoleh lahan tersebut.

Prosedur untuk babak baru dari ganti rugi telah lebih mewakili.

Tim bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat (tim terpadu) telah menilai 1400 tuntutan yang ada dan menolak lebih dari 1000 tuntutan.

Pada tanggal 28 November 2000 PT.AI menyetujui akan membayar 110,000 US$ untuk menutupi semua tuntutan yang belum terselesaikan – berdasarkan laporan terakhir Tim.

Hal ini sudah tepat walaupun masih ada kemungkinan terjadinya perselisihan masalah ganti rugi.

Ganti rugi yang dibayarkan terhadap masyarakat desa ' diluar area konsesi' telah menyebabkan terjadinya konflik dengan masyarakat yang hidup didalam areal konsesi.

PT.AI tidak akan membuka kembali negosiasi mengenai tuntutan-tuntutan individu.

Hubungan dengan
Pemerintah Daerah
Perusahaan mengandalkan perangkat Pemda untuk pembebasan lahan dan penyelesaian tuntutan ganti rugi.

Agro Hope mengharapkan dukungan dari pemerintah setempat.

Perusahaan telah mematuhi peraturan yang berlaku secara lebih baik dibandingkan dengan perusahaan lain.

Perusahaan harus bertindak melalui pemerintah setempat.

Perusahaan tidak dapat menyimpang dari peraturan yang berlaku.

Perwakilan masyarakat sekarang lebih demokratis karena kepala desa di pilih bukan ditunjuk.

PT.AI merupakan salah satu anggota dari Tim 9 dan Tim Inventarisasi yang ditunjuk untuk menyelesaikan tuntutan tanah.

Tidak Adanya
Keterbukaan
Masyarakat tidak pernah diperlihatkan peta akurat yang menggambarkan keseluruhan areal konsesi serta areal yang ternyata telah/akan ditanami.

Perincian dari ganti rugi tahap I tidak pernah diumumkan.

Perusahaan tidak memiliki keinginan untuk mendiskusikan masalah tentang dampak lingkungan.

Masyarakat lokal dan LSM –LSM tidak mempunyai dokumen hasil AMDAL yang dapat dipelajari.

  Penduduk setempat menyatakan bahwa telah diadakan pertemuan secara luas antara masyarakat lokal dan PT.AI pada saat awal perusahaan masuk.

Telah diadakan lokakarya/pertemuan antara pihak manajemen dengan petani lokal selama tahun 1997 setiap dua bulan sekali.

Penghancuran Hutan Investor-Investor telah tertipu dan mempercayai bahwa tidak ada hutan yang dihancurkan untuk membangun perkebunan.

Hutan dan semak belukar yang masih tersisa memiliki fungsi sosial,lingkungan, dan ekonomi yang penting.

Beberapa bagian hutan telah dibuka perusahaan sebelum konsultan datang dan jauh hari sebelum ANDAL disusun dan disetujui.

PT.AI dan/atau kontraktornya telah melakukan pembukaan hutan secara ilegal diluar areal konsesi, khususnya sepanjang badan sungai dan tepi danau.

Hutan ini sangat berharga bagi masyarakat lokal.

PT.AI telah melanggar peraturan yang membatasi jarak tanam antara pohon kelapa sawit dengan sungai dan danau.

Dibeberapa lokasi sawit ditanam hampir sampai ke tepi danau dan sungai.

Sangat menolak "adanya pelanggaran yang berarti dan masih berlangsung".

Semua konsultan menggambarkan areal sebagai lahan yang didominasi alang-alang/padang rumput sebagi akibat dari penebangan dan ladang berpindah.

Lebih dari setengahnya masih tertutup hutan, walaupun hutan tersebut bersifat rusak,menyebar serta menyusut dan perusahaan tidak sanggup melawan penebang liar.

PT.AI awalnya secara sukarela melepaskan areal hutan seluas 2300 ha dari konsesinya.

Pembukaan 460 ha dari areal hutan tersebut merupakan suatu kesalahan.

Hutan sepanjang 5 KM di kiri kanan sungai Purun dan hutan sepanjang sungai Rungau(luas tidak disebutkan) telah di buka sampai ke pinggir sungai/danau (tidak jelas apakah ini merupakan tempat yang sama).

Lahan dibuka dengan memperhatikan lingkungan untuk membuat perumahan dan padang golf yang dikelilingi hutan.

Gillbanks hanya mengakui terjadinya pembukaan hutan dan penanaman sawit diluar wilayah yang diizinkan untuk beberapa lokasi tertentu.

Kondisi asli hutan menjadi faktor utama dalam analisis dampak sosial dan lingkungan yang di timbulkan PT.AI .

Banyak study independen telah dilakukan saat pembukaan lahan.

Semua setuju bahwa sebagian besar dari areal tersebut merupakan lahan alang-alang dan sisanya merupakan hutan yang telah terdegradasi (kutipan Quencez,Gillbanks dan AMDAL).

Wilayah diluar konsesi merupakan"tanah terlantar" yang didominisi oleh alang-alang dengan sedikit hutan yang terdegradasi.

Citra satelit (lampiran 1) menggambarkan bahwa sebagian besar dari areal konsesi telah terdegradsi sebelum pembukaan lahan.

Perusahaan telah melepaskan areal hutan sepanjang sungai Rungau dari areal perkebunan sawitnya.

Diakui bahwa PT. AI seharusnya menginstruksikan kontraktornya agar lebih hati-hati sehingga hutan di sepanjang sungai kecil tidak dibabat.

Lebih baik menanam kelapa sawit di sana untuk menstabilkan tanah (tapi juga diakui bahwa menanam vegetasi lain merupakan suatu alternatif).

Diakui bahwa pembangunan jalan perkebunan memfasilitasi terjadinya penebangan liar.

Terdapat penggergajian ilegal di dalam area konsesi PT.AI.

PT. AI tidak dapat menghentikan penggunaan jalan atau lahan untuk operasi ilegal.

Pembukaan Lahan
Dengan Membakar
PT. AI telah mengintruksikan atau membiarkan kontraktornya untuk melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

Hal ini merupakan tindakan ilegal sejak tahun 1994, tetapi masih berlanjut.

Terdapat bukti-bukti pembakaran di beberapa lokasi pada pertengahan tahun 2000.

Pembakaran merupakan pola yang umum dipakai/praktek yang biasa untuk pembukaan lahan sebelum tahun 1997.

Peraturan pemerintah pada umumnya selalu diabaikan.

Pada tahun 1997 Konsultan telah menyarankan PT.AI untuk menghentikan pembakaran guna melindungi tanah.

Terdapat pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dan tidak sengaja (kecelakaan).

Menurut data, pembakaran terakhir dilakukan kontraktor pada akhir 1998.

Diakui bahwa pembakaran terjadi dimasa lalu. Tetapi pembukaan lahan dengan car membakar telah dihentikan pada tahun 1997.

Kejadian pada tahun 1998 dimana kontraktor melakukan pembakaran telah secepatnya dihentikan.

Tidak ada bukti bahwa api dari PT.AI melebar keluar areal konsesi dan menghancurkan tanaman pertanian.

Beberapa kebakaran yang terjadi diluar konsesi PT.AI telah merusak pohon kelapa sawit. Sebuah kasus kebakaran terkini telah sengaja dibuat oleh masyarakat lokal untuk meminta ganti rugi.

Pekerja Lokal Perkebunan sangat tergantung pada tenaga kerja transmigrasi.

Agro Hope menganggap tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja yang tidak terampil.

Upah buruh perkebunan (Rp. 10,500) tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga seperti ketika mereka masih mengelola hutan secara tradisonil (kebutuhan keluarga umumnya Rp. 15.000 s/d 30.000/hari).

Hanya beberapa penduduk lokal yang dipekerjakan. Itupun hanya sebagai tenaga kerja harian lepas dan belum lama.

Perkebunan sawit membuka peluang bisnis baru, contohnya penyewaan truk, pembangunan jembatan, pertukangan kayu dan perburuhan.

Lapangan pekerjaan dan peluang pelatihan (tidak dijelaskan)mudah didapat.

Prioritas diberikan pada masyarakat lokal dengan keterampilan yang sesuai.

Sebagian besar(tidak disebutkan jumlahnya) dipekerjakan sebagai tenaga kerja lepas.

Data menunjukan bahwa 92 dari 1175 tenaga kerja perusahaan berasal dari desa setempat.

PT.AI memberikan prioritas kepada masyrakat lokal dengan keterampilan yang sesuai – 92 dar 1175 pekerja tetap berasal dari penduduk setempat.

Upah berdasarkan upah minimum+bonus rata-rata (totalnya sekitar Rp. 15.000/hari)

… banyak masyarakat lokal yang bekerja sebagi buruh harian lepas ( tidak ada data mengenai jumlah buruh,upah yang dibayarkan dan jumlah hari mereka dipekerjakan).

Proyek bermaksud untuk membuka lapangan pekerjaan langsung untuk lebih 3000 orang tanpa pemindahan besar-besaran dari populasi lokal (1997).

Pola Perkebunan
Rakyat
Pola perkebunan rakyat merupakan harapan dari masyarakat setempat sebagai sumber pendapatan di masa depan.

Banyak kebingungan dan rumor.

Perusahaan masih belum mengajukan rencana perkebunan rakyat untuk masyarakat setelah 5 tahun beroperasi.

Memang benar bahwa hal tersebut berjalan lamban. Krisis moneter merupakan salah satu alasan.

Perusahaan bermaksud membuat KKPA.

Belum ada perencanaan yang pasti, ada masalah finansial dan logistik yang harus dihadapi.

Baik KKPA maupun perkebunan plasma tidak akan memenuhi kebutuhan rakyat.

Konsultan telah mengajukan rencana yang lain dan mendorong perusahaan untuk memulainya baik secara formal maupun informal.

Hal ini dapat menjadi sumber konflik atau juga kesempatan untuk meredam konflik.

Penundaan pelaksanaan KKPA oleh PT.AI telah menyebabkan ketidakpuasan.

Opini masyarakat akan berbeda dengan rencana yang terperinci.

PT.AI telah mengalami kesulitan keuangan.

Diharapkan masalah ini akan ada kemajuan selama 12 bulan ke depan.

Penggusuran Kuburan
(makam)
7 makam telah digusur.

PT. AI tidak menyediakan lahan untuk memindahkan 29 makam lainnya

Telah dilakukan pembayaran untuk ganti rugi dan upacara adat untuk makam yang terganggu. Beberapa makam telah terganggu selama pembukaan lahan.

PT.AI 'memfasilitasi' penguburan kembali.

Sebuah kuburan dekat persimpangan sungai tidak pernah diganggu.

PT.AI tidak tahu tentang adanya masalah kuburan yang lain.

Penilaian dampak
lingkungan dan
sosial
Tidak ada penilaian yang independen tentang keadaan awal sosial dan lingkungan.

ANDAL dilakukan setelah lahan dibuka.

Tidak ada monitoring yang dilakukan oleh pemerintah.

Pengawasan pembukaan lahan kurang ketat/teliti.

CDC telah mengunjungi proyek ini sebelum pembukan lahan utama. Gillbanks berkunjung pada bulan Agustus 1997 dan 6 kali kemudian, yang pertama untuk CDC kemudian sebagai konsultan perusahaan.

Gillbanks telah bertemu dengan beberapa penduuk desa.

AMDAL dimulai di bulan April 1997 dan disetujui pada bulan Desember 1997.

Perusahaan ini mematuhi peraturan lebih cepat dibanding kan dengan perusahaan lain.

Kesalahan bisa saja terjadi.

AMDAL menyadari bahwa isu ganti rugi yang belum terselesaikan akan membawa dampak yang negatif terhadap masyarakat.

Monitoring telah dilakukan 6 bulan sekali melalui kunjungan Gillbanks "seorang konsultan independen".

Gillbanks menemukan banyak isu lingkungan hidup yang diangkat oleh Walhi/DTE dan manajemen telah mengambil tindakan .

PT.AI bersikap bahwa pratek dilapangan merupakan hal yang penting.

PT.AI baru menunjuk seorang ahli lingkungan (terutama untuk pabrik pengolahan sawit).

CDC akan mengawasi masalah lingkungan secara berkala.

Dampak Lingkungan Studi lingkungan yang mendasar belum pernah dilakukan.

Margasatwa dan ikan (sumber pangan terpenting)tidak berlimpah lagi.

Masyarakat menyatakan ketakutan akan dampak herbisida dan pestisida terhadap kesehatan.

Menurut masyarakat setempat, frekuensi banjir dan perubahan iklim mikro dapat dikaitkan dengan datangnya perkebunan kelapa sawit.

Masyarakat setempat sangat prihatin dengan kemungkinan akan terjadinya pencemaran disebabkan oleh pabrik pengolahan buah sawit.

Perusahaan berkeinginan untuk tetap menjaga penggunaan agrokimia yang serendah mungkin.

Gillbanks sama sekali menolak dugaan terjadinya pencemaran air.

Kurangnya populasi ikan disebabkan oleh musim kemarau yang panjang dan pemancingan yang berlebihan.

Staf senior perusahaan pun menggunakan air danau untuk semua keperluan domestik.

Pestisida memang digunakan untuk membersikan /mempersiapkan lahan dan melindungi kelapa sawit,tapi penggunaannya sangat sedikit (untuk mengurangi biaya).

Herbisida dengan daya racun rendah, contohnya Roundup yang dipilih.Hama tikus merupakan masalah, jadi digunakan rondentisida.

Sebelumnya pernah digunakan cara pemberantasan hama secara alami yang pernah diuji cobakan akan tetapi gagal karena gangguan masyarakat setempat.

Pupuk yang digunakan sesedikit mungkin, tapi dibutuhkan demi pertumbuhan kelapa sawit dan tanaman penutup tanah karena tanah yang tidak subur.

Telah terjadi peningkatan sendimentasi di sungai,banjir dan iklim lokal berubah.

Pengrusakan hutanlah,bukan perkebunan yang harus disalahkan.

Perkebunan kelapa sawit akan mengurangi dampak negatif ini.

Kelapa sawit bukanlah pertanian monokultur; lebih dari 100 spesies dapat ditemukan di kebun kelapa sawit.

Tidak ada resiko pencemaran dari pabrik pengolahan buah sawit.

AMDAL memuat hasil analisis laboratorium akan kualitas udara dan air, tingkat kebisingan dan ciri khas tanah.

PT.AI akan melaksanakan study awal sebelum pengoperasian pabrik dimulai dan akan mengawasinya secara berkala.

Diakui kemungkinan terdapat dampak negatif terhadap lingkungan yang disebakan oleh agrokimia dan limbah pabrik.

Perusahaan berkeinginan untuk tetap menjaga penggunaan agrokimia yang serendah mungkin.

Tidak ada resiko akan tercemarnya sumber air oleh "tehnik normal" tetapi bisa jadi oleh beberapa kegiatan di luar standar (tidak sesuai prosedur) yang dilakukan oleh pekerja.

Dibutuhkan pelatihan yang banyak dan prosedur yang lebih baik.

Limbah pabrik akan digunakan di lapangan sebagi pupuk organik.

BOD air yang keluar dari kolam pengelolaan limbah tidak akan melebihi batas normal sungai tropik.

Hubungan dengan
Masyarakat Setempat
Ada ketegangan antara perusahaan dengan sedikitnya beberapa kelompok masyarakat.

Kejadian jembatan Sungai Rungau, merupakan salah satu contohnya.

Ada ketidakcocokan antara keinginan/aspirasi masyarakat dengan pandangan perusahaan. Musyawarah dengan masyrakat sangat kurang dilakukan.

PT.AI dan Agro Hope telah menunjukan pendekatan yang tidak sensitif bahkan konfrontatif terhadap masyarakat dan LSM.

Perusahaan selalu siap mendengar aspirasi masyarakat setempat.

Musyawarah dengan masyarakat setempat telah diadakan mengenai lokasi jembatan sungai Rungau.

PT AI sedang mempertimbangkan memperbaharui jembatan tersebut,ketika penduduk desa menghancurkannya.

PT AI telah mebangun gedung SD di desa Terawan.

Sumber keuangan selalu menjadi hambatan.

Selalu ada orang yang tidak puas dalam setiap komunitas.

LSM telah menghasut gugatan ganti rugi dan memberikan pengertian palsu tentang agrokimia yang digunakan dan kemungkinan pencemaran dari pabrik pengolahan buah sawit.

Masih ada beberapa isu yang belum ditanggulangi oleh pihak perusahaan.

Manajem PT.AI mengeluarkan komentar yang mungkin dianggap tidak sensitif dan bersikap konfrontasi.

Perusahaan telah berdialog dengan masyarakat selama proses ganti rugi.

Proses penuntutan telah menghambat dialog yang baik antar perusahaan dan masyrakat setempat.

Dengan adanya keputusan akhir oleh Tim Terpadu terhadap Tuntutan masyarakat, diharapkan hubungan perusahaan dan masyarakat akan lebih baik.

PT.AI akan memfokuskan diri pada program-program yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.

PT. AI telah mempertimbangkan menaikan/mempertinggi jembatan sungai Rungau ketika seorang penebang liar dari Desa Sembuluh merusaknya.

Fakta-fakta dari selama kunjungan CDC adalah bahwa manajemen telah memiliki perhatian yang tulus untuk mendukung masyarakat.

Akan tetapi ancaman perusahaan untuk angkat kaki barangkali akan menghambat dialog tentang keluhan masyarakat setempat.

Perusahaan telah membangun gedung sekolah dan menyediakan guru, sebuah tokoh,klinik kesehatan dan menyediakan makanan untuk upacara adat.

LSM telah membangun konflik yang tidak perlu dengan hanya mendengar perkataan beberapa anggota masyarakat.

Investasi yang
Bertanggungjawab
Sosial
Investor-investor tidak pernah mengambil langkah yang teliti untuk memastikan bahwa mereka diberi informasi sebagaimana mestinya.

CDC dan Rabobank tidak memenuhi tanggungjawab mereka terhadap masyarakat sesuai dengan pedoman-pedoman yang mereka miliki.

  CDC tidak memiliki prosedur untuk menilai isu sosial saat investasi pertama PT. AI dikabulkan (September 1997).

Kebijakan mengenai isu-isu sosial baru selesai pada Januari 1999.

CDC tidak mengambil tindakan apapun pada isu sosial diantara tanggal tersebut, akan tetapi ANDAL yang disetujui pada 1998 seharusnya telah menyoroti masalah tesebut.

PT.AI diharapkan dapat menjadi contoh proyek yang baik pada saat disetujui pada tahun 1997.

Aksi Yang
direkomendasikan
  • Baik investor maupun perusahaan harus memenuhi tuntutan masyarakat setempat.
  • Masalah ganti rugi harus diselesaikan secara cepat dan adil.
  • PT. AI harus berusaha untuk mengerti hak adat masyarakat lokal dan sistem penggunaan lahannya.
  • Investor harus mengadakan/melakukan pengawasan/monitoring yang lebih baik dan bersifat independen.
  • Sebaiknya perusahaan yang membiayai pemetaan lahan masyarakat dan areal yang digunakan untuk konsesi.
  • Hutan yang dibuka secara ilegal harus direhabilitasi.
  • Perlu dilakukan study awal tentang lingkungan air dan daratan
  • Perlu dilakukan pengawasan dan pencegahan pencemaran yang lebih baik.
  • Mengadakan penelitian dan merealisaikan rencana perkebunan rakyat.
  • Melakukan penelitian mengenai kemungkinan untuk tumpang sari dan/atau campuran pohon karet,buah dan sawit.
  • Membiayai proyek percobaan yang mempertemukan kebutuhan masyarakat lokal.
  • Tidak melakukan investasi di Indonesia yang mengakibatkan konversi hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit.
  • Sebaiknya perusahaan mengakui adanya pelanggaran kecil.
  • Perusahaan sebaiknya merehabilitasi hutan sepanjang S. Purun.
  • Sebaiknya perusahaan bersikeras menolak pernyataan kemungkinan terjadinya pencemaran oleh pabrik pengolahan buah sawit dimasa lalu dan masa yang akan datang.
  • Sebaikya perusahaan mematuhi keputusan Tim Terpadu Pemda mengenai persoalan ganti rugi.
  • Sebaiknya perusahaan meberikan sumbangan dalam bentuk lain (contohnya jalan) untuk 3 desa sebagai sebuah isyarat baik)
  • Sebaiknya sedini mungkin perusahaan membangun proyek percontohan KKPA
    Sebaiknya perusahaan mempertimbangkan kemungkinan adanya orang khusus yang menangani hubungan dengan masyarakat.
  • Tetap memusatkan perhatian pada isu sosial dan lingkungan sehingga 'LSM tidak memiliki amunisi cadangan'.
  • Menunjuk seorang manajer lingkungan.
  • Mengadakan pelatihan K3 (keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup) untuk staf baru pabrik.
  • Meningkatkan pelatihan untuk staf lapangan,terutama tentang penggunaan pestisida.
  • Melakukan pembayaran ganti rugi yang telah disetujui pada waktu yang telah disepakati.
  • Mengadakan perundingan secepatnya untuk mendiskusikan rencana KKPA.
  • Menunjuk seorang Humas untuk menyampaikan pandangan-pandangan PT.AI kepada para LSM dan media lokal.
  • Meneruskan dialog yang sehat dengan masyarakat setempat.
  • Melihat kembali masalah internal Humas perusahaan sehingga masalah yang disampaikan secara tulus oleh masyarakat diteruskan kepada manajer senior /tingkat atasan perusahaan.
  • Sebaiknya PT.AI melihat kembali dan patuh pada kode etik CDC tentang kondisi Lingkungan dan kondisi Kerja.
  • Sebaiknya PT.AI melibatkan LSM tertentu,terutama LSM lokal.
  • Tidak dibutuhkan tinjauan yang independen dan mendalam.


   Advokasi    DTE Homepage    Buletin    Link