Switch to English



Memasuki "wilayah" yang Asing:
Bahaya Pembuangan Limbah Tailing ke Laut (STD)


Laporan ini adalah versi ringkas yang disusun oleh Nostromo Research untuk Down to Earth (DTE) dan Minewatch Asia Pasific, Juli 2000, direvisi November 2000. Versi lengkap, yang memuat lebih banyak informasi dan studi kasus tentang masalah-masalah pembuangan limbah tailing di daratan, juga dapat diperoleh di DTE.


DAFTAR ISI:

Pengantar
Bagian Satu: derajat krisis
Bagian Dua: pelanggaran berkembang
Ilustrasi 1: Tambang yang sedang menerapkan - atau yang baru-baru ini telah menerapkan - STD
Ilustrasi 2: Proyek-proyek yang sedang mempertimbangkan penerapan STD
Appendiks: Empat pertanyaan penting tentang STD



PENGANTAR

Persoalannya bukan hanya STD - tetapi masalahnya adalah limbah tailing:
masalahnya bukan hanya limbah tailing, persoalannya adalah penambangan berskala besar

Pembuangan sisa-sisa hasil tambang (”limbah tailing”) secara benar dan aman merupakan tantangan terbesar yang dihadapi industri pertambangan global: sebuah tantangan yang gagal diatasi, terbukti sewaktu bencana kebocoran penampungan limbah terjadi dimana-mana, sementara itu masalah endemik masih jauh teratasi. Krisis ini merupakan akibat langsung dari strategi perusahaan-perusahaan tambang untuk memangkas biaya, karena keuntungan merosot atau berfluktuasi, tekanan persaingan dan anjloknya harga sejumlah pasar logam. Strategi mereka antara lain:

Kenali lawan Anda! Pemahaman teknis yang lebih baik sangatlah penting.
Tetapi persoalannya tidak berhenti sampai di situ….

Dapat dimaklumi bahwa aspek teknologi dari ”wajah pertambangan modern” adalah aspek yang kurang dipahami oleh mereka yang berada di luar industri pertambangan, kendati mereka peduli akan dampak-dampaknya. Gambaran yang paling baik tentang kondisi ini adalah kasus STD (*lihat catatan kaki), yaitu: praktik pembuangan sisa-sisa bahan tambang dalam bentuk lumpur melalui pipa ke dasar laut, yang belakangan ini menjadi cara yang semakin dipilih oleh perusahan-perusahaan tambang di kawasan Asia Pasifik.

(*Catatan kaki: dalam laporan ini, digunakan istilah STD (sub-marine tailings disposal) untuk menyeragamkan istilah-istilah serupa yang menjelaskan teknologi yang sama. Penjelasan singkat tentang akronim-akronim yang lain bisa dibaca dalam Appendiks ”Pertanyaan”.)

Kondisi ini patut disesalkan, karena membuat para pembela industri yang ”berpraktik buruk” itu mampu mengecoh para pengritik (”Anda tidak memahami seluk-beluk teknik yang kami usulkan, bagaimana mungkin Anda bisa menyebutnya berbahaya?”). Disamping itu, keadaan ini juga bisa menciptakan pemisahan antara pengritik pertambangan yang mempunyai pengetahuan sains dan mayoritas pengritik yang awam. Sementara itu, praktik-praktik pertambangan sebagian besar tidak teruji, dan tentunya sangat meragukan, seringkali operasi penambangan meluncur begitu saja dari status ”percobaan” menjadi berstatus ”praktik yang baik”, bahkan tanpa ada kesempatan untuk pembahasan dan pemeriksaan yang demokratis.

Apapun klaim sejumlah juru bicara, kenyataannya STD tidak diterima secara universal: Di AS bahkan penggunaannya diatur secara khusus oleh undang-undang negara bagian (federal) – di negara yang merupakan konsumen logam terbesar di dunia. Di Kanada, menyusul sejumlah eksperimen, selama hampir satu dekade STD telah secara tegas dilarang penerapannya. Kenyataan ini mempertegas adanya anomali, karena dua dari empat perusahaan besar penerap STD (Placer Dome dan Newmont) berbasis di Amerika Utara. Tindakan mereka di luar negeri (terutama di Asia-Pasifik) menunjukkan sikap bahwa mereka merasa bisa bergerak leluasa melakukan praktik yang tidak mungkin bisa mereka lakukan di “rumah” sendiri.

Jika penerapan STD didukung oleh negara-negara pertambangan utama, hal ini dapat berpengaruh terhadap kelangsungan/kelayakan ekonomis sejumlah proyek-proyek baru.

Apabila STD sungguh didukung oleh negara-negara pertambangan utama, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan ekonomi sejumlah besar proyek-proyek baru. Alasan utamanya kemungkinan adalah meningkatnya biaya lingkungan dan sosial untuk penampungan limbah konvensional: khususnya penyia-nyiaan lahan pertanian subur, ancaman kebocoran kronis penampungan limbah tailing, serta masalah detoksifikasi (penetralan logam) dan rehabilitasi limbah permanen. Maka dari itu, jika STD diterima sebagai cara paling aman untuk mengatasi satu-satunya beban yang paling menghambat dan negatif dalam praktik pertambangan, hal ini membuat alasan-alasan lain untuk menentang suatu proyek pertambangan akan menjadi lemah. Bukan karena argumen-argumen tersebut kehilangan kesahihannya, melainkan akan menjadi lebih sulit untuk menegaskannya sebagai argumen yang adekuat. Dengan kata lain, apabila masalah yang paling utama saja sudah diterima sebagai jalan keluar, masalah-masalah lain mungkin menjadi tampak kurang penting untuk ditentang.

Sebaliknya, jika bisa ditunjukkan bahwa STD menimbulkan ancaman yang setara dengan – atau lebih buruk daripada – pembuangan limbah di atas tanah (waduk tailing), sekurang-kurangnya hal ini dapat mencegah diajukannya proposal operasi penambangan yang tidak layak secara sosial. Bahkan akan lebih meyakinkan lagi jika diperlihatkan bahwa penerapan STD tidak hanya akan merugikan nilai-nilai ekonomi dan ekologi, tetapi juga mengabaikan hak asasi manusia dan hak politik.

Beberapa catatan perlu diperhatikan di sini. Hendaknya kita tidak menyoroti STD seolah-olah hanya sebagai sebuah metodologi yang berdiri sendiri – atau yang mengancam secara khusus – karena dengan demikian persoalan akan selesai cukup dengan abolisi. Strategi semacam itu hanya akan memperkuat tekanan dari pihak industri untuk memilih pembuangan di atas tanah dan perluasan area pembuangan limbah tailing (termasuk kawasan ”penyangga”nya). Pada gilirannya, pilihan ini justru akan membenarkan pemindahan masyarakat adat dan masyarakat agraris secara massal dari wilayah mereka, yang dilakukan dengan alasan untuk melindungi keamanan dan kesehatan mereka.

Perbaikan kondisi adalah mimpi:
masalah akan menjadi lebih buruk. Lihat siapa yang berkuasa...

Jangan pula kita terbuai oleh janji-janji tentang penampungan limbah tailing yang lebih baik di atas tanah. Walaupun dinyatakan bahwa teknik pembuangan “yang disempurnakan” telah diterapkan pada dekade lalu, kenyataannya jumlah dan derajat hebatnya bencana semakin meningkat tajam. Penyebabnya antara lain, galian tambang yang menjadi semakin besar saja, kualitas biji tambang yang cenderung menurun dan penerapan mekanisasi yang semakin meluas. Selama dekade lalu (1990 – 2000) setiap tahun rata-rata terjadi satu bencana”kelas dunia”.

Salah satu argumen penting untuk menentang STD yang dibuat dalam studi ini adalah bahwa, kendati para pendukung utama STD adalah perusahaan-perusahaan besar dan didukung konsultan tingkat dunia, mereka memiliki reputasi buruk karena melakukan kesalahan-kesalahan besar, penipuan, pelanggaran jabatan, dan ketidakcakapan yang menonjol. Mereka bukan orang baru dalam bisnis tambang, yang bisa membual memiliki reputasi tak tercela dan berkata bahwa mereka harus diberi kesempatan untuk membuktikan diri. Sebaliknya, mereka adalah BHP, Placer Dome, Rio Tinto, Kvaerner dan (dalam beberapa kasus) Newmont, yang bertanggung jawab atas beberapa proyek pertambangan yang paling merusak di dunia, yang telah menimbulkan dampak-dampak berbahaya di: Bougenville, Ok Tedi, Marcopper, dan Grasberg. Atas dasar catatan itulah, tidak mengherankan bahwa mereka telah begitu siap mengajukan sebuah metodologi baru yang menjanjikan untuk mengenyahkan masalah terbesar mereka dari “penglihatan dan ingatan”.

Di atas segalanya – suatu isu Asia Pasifik

Gagasan akan perlunya laporan ini lahir pada 1999, sebagai hasil tuntutan beberapa komunitas tertentu di kawasan Pasifik. Tuntutan berpusat pada keberadaan operasi-operasi pertambangan yang tak layak oleh Newmont Minahasa, rencana beroperasinya Aurora Gold (keduanya di Sulawesi Utara, Indonesia) dan pertambangan raksasa tembaga-emas Batu Hijau di Pulau Sumbawa, Indonesia (juga dikelola oleh Newmont). Selain itu, laporan ini juga dipicu oleh adanya rencana penerapan STD oleh Mindex, kongsi perusahaan pertambangan Kanada-Norwegia (dibantu oleh Kvaerner, kongsi Norwegia-Inggris, selaku konsultan teknik utamanya) di Pulau Mindoro, Filipina. Pada saat ini, proyek di kawasan lain yang mendapat tentangan karena menerapkan, atau akan menerapkan, STD adalah: Misima, Lihir dan Ramu, ketiganya di Papua Nugini.

Pada 1996, kebocoran ”tempat penyimpanan” limbah tailing di pertambangan Marinduque Filipina, menjadi fokus aksi internasional bersama melawan Placer Dome, pengelola tambang asal Kanada. Placer telah dikenal sebagai perusahaan besar di dunia yang menerapkan STD: pada 1997, mereka menganjurkan STD sebagai pilihan utama untuk pembuangan akhir limbah tailing yang telah ditumpahkan ke Teluk Calancan, Marinduque (lihat di bawah).

Sebuah gerakan sedang bangkit…suatu usulan konferensi, dan langkah-langkah berikutnya

Pada 1999, sekurang-kurangnya empat LSM besar Utara yang prihatin akan dampak penambangan, secara terpisah melontarkan kritik tentang STD. World Wide Fund for Nature (WWF), organisasi konservasi dengan keanggotaan publik terbesar di dunia, menyerukan kepada Komisi Eropa untuk menyusun rencana manajemen tentang limbah tailing dan limbah tambang, setelah terjadi kebocoran waduk limbah tailing Los Frailes (Ilustrasi 1) [Mining Journal, 23 April 1999]. Pada akhir tahun itu, aliansi nasional Indonesia untuk pertambangan, JATAM, memobilisasi kekuatan untuk menentang penerapan STD di Indonesia, dan aksi masyarakat diarahkan untuk menentang ketiga pertambangan yang telah disebutkan di atas. Sebuah kampanye lintas negara dibentuk (di Filipina, Norwegia dan Inggris) guna mendukung aksi masyarakat di Mindoro menghentikan proyek Mindex.

Di Papua Nugini, organisasi hak-hak rakyat terkemuka, ICRAF, dibantu oleh Lembaga Kebijakan Pertambangan Australia (MPI) gigih menentang proyek kobalt-nikel Ramu, sebagaimana dilakukan Otorita Perikanan Nasional Papua Nugini (Ilustrasi 2). Sementara itu, walaupun belum muncul kampanye masyarakat bersama untuk menghentikan pertambangan emas Lihir, beberapa pemilik tanah dan kelompok-kelompok gereja telah mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai pembuangan limbah ke laut, serta aspek-aspek lain dari eksploitasi tambang di pulau tersebut (Ilustrasi 1).

Menyusul kunjungan lapangan ke Indonesia dan Filipina pada 1998-1999, dan diskusi bersama perwakilan masyarakat di kedua negara itu, Minewatch Asia-Pacific dan Down to Earth merasa yakin tentang adanya kebutuhan mendesak bagi masyarakat Pasifik untuk menyelenggarakan konferensi mengenai praktik STD.

Makalah ini berupaya merangkum dampak-dampak STD, dimasa lalu dan masa kini, untuk menentukan agenda konferensi tersebut dengan lebih baik. Kami harus menekankan bahwa makalah ini merupakan suatu kertas kerja, bukan pernyataan kebijakan suatu kelompok manapun. Kami sangat berharap agar makalah ini dilihat dari sudut pandang tersebut. Kami mengajak Anda untuk menyumbangkan keterangan tambahan, koreksi dan usulan-usulan lain.




BAGIAN SATU: DERAJAT KRISIS

Masalah di seluruh dunia

Pembuangan limbah tailing dan detritus (guguran tambang berupa kerikil, pasir) yang aman (termasuk tanah galian dan limbah batuan) dianggap sebagai tantangan teknis paling ”problematik” yang dihadapi industri pertambangan – dan tantangan yang semakin lama semakin serius.

Menurut suatu perkiraan, setiap tahun sekitar 15 milyar ton limbah tailing baru (kadang-kadang bercampur ”sampah” bebatuan dan galian tanah, biasanya terkontaminasi bahan reaksi kimia dan seringkali dengan detritus dan polutan lain) ditimbun di luar pabrik tambang logam dan situs pengolahan mineral serta lubang galian terbuka. (Jika limbah padat dan cair, terutama dari kerikil dan pasir dan tambang batu bara ditambahkan ke angka ini, jumlah limbah akan melonjak tajam, mungkin menjadi 300-400 lipat, atau menjadi sekitar 5 trilyun ton) (catatan kaki. Angka ini didapat dari perhitungan kasar berdasarkan angka-angka dari pemerintah AS dan kalangan akademik. Sebagaimana data “perkiraan” lainnya, angka-angka tersebut harus digunakan dengan hati-hati.)

Akan tetapi, hingga hari ini belum ada database internasional tentang situs-situs tailing. Data tingkat nasional juga jarang terdapat. Bahkan dalam skala global tidak ada data tentang waduk-waduk tailing, apalagi data tentang volume dan komposisi fisik dan kimia.

Perusahaan yang tidak bertanggung jawab

Banyak perusahaan menolak – atau enggan – bertanggung jawab atas limbah tambang beracun atau yang mengandung asam, akibat operasi mereka, yang telah mencemari bumi kita. Bahkan mereka terus menghasilkan limbah baru.

Dampak kerusakan lingkungan yang mungkin akibat perbuatan mereka bisa diukur dengan beberapa contoh. Pada delapan tahun pertama beroperasinya tambang Tembaga Bougainville (1968 – 1976), dua ratus juta ton sedimen menyumbat sungai Kawerong dan Jaba, di mana sepertiganya menumpuk di kawasan penyangga banjir dan di delta Jaba, sehingga menambah ketinggian Teluk Empress Augusta setebal 30 meter [G Pickup dan R J Higgins ”Estimating sediment transport in a braided gravel channel – the Kawerong River, Bougainville, Papua New Guinea”, Journal of Hydrology, Amsterdam, volume 40, 1979; lihat juga L D Wright ”Dispersal and deposition of river sediments in coastal seas: models from Asia and the tropics”, Netherlands Journal of Sea Research, Volume 23, 1989].

Tambang tembaga-emas Ok Tedi di dataran tinggi Papua Nugini telah membuang 80.000 ton limbah tailing per hari ke sungai Ok Tedi/Fly sejak 1989, menyebabkan 90% ikan mati di hilir sungai Ok Tedi dan meranggasnya tumbuhan dan hutan di kawasan sedikitnya seluas 900 kilometer persegi. Kerusakan ini bisa bertambah menjadi sekitar 6.600 kilometer persegi, bila seluruh daerah cakupan ikut diperhitungkan. [”Executive Summary, Assessment of Human Health and Ecological Risks for proposed mine waste mitigation options at the Ok Tedi Mine”, OTML, Papua New Guinea, Detailed level risk assessment, August 6 1999].

Tetapi ”pembuang limbah” paling buruk sedunia adalah tambang Grasberg yang dikelola Freeport/Rio Tinto, di Papua Barat/ Irian Jaya. Tambang Grasberg yang sekarang menjadi produsen emas tunggal terbesar di dunia dan terbesar ketiga untuk tambang tembaga, mulai beroperasi pada 1973. Pada awal 1999, tidak kurang dari 200.000 ton limbah tailing dibuang ke sungai Ajikwa.

Jawaban yang Tidak Memecahkan Masalah

Meningkatnya kecaman internasional menentang waduk tailing dan bencana limbah tambang ”endemik” (perembesan musiman maupun tetap dari ribuan pertambangan di seluruh dunia) mendesak industri tambang untuk mengusulkan berbagai “manfaat” penggunaan tailing atau cara-cara untuk menetralisasikannya. Tapi hanya salah satu diantaranya – pendaur-ulangan (sering salah diistilahkan sebagai ”reklamasi”) tumpukan tailing yang masih mengandung logam bernilai ekonomis – yang bisa diharapkan mengurangi bio-availability dari logam keras atau hujan asam. Cara ini pun masih menyisakan volume limbah yang sama, selain adanya masalah netralisasi bahan reaksi kimia yang digunakan dalam proses ”pengolahan”, dan memastikan stabilitas jangka panjang [lihat ”Tailings retreatment in Northern Ontario” Engineering and Mining Journal (E&MJ) USA, September 1988 dan E&MJ Oktober 1989].

Secara teoretis, in-filling atau backfilling, [pengolahan dan ”penggantian” tailing pada tambang tua yang tertutup] tidak hanya mengurangi kandungan racun pada tailing, tapi juga bisa menstabilkan terowongan bawah tanah yang berbahaya dan membantu proses rehabilitasi lubang galian yang besar, buruk dan berbahaya sehingga cocok untuk penggunaan lain.

Namun demikian, untuk menstabilkan tailing logam untuk kurun waktu lama diperlukan dinding permanen yang kedap dan tudung permukaan yang tahan cuaca, serta sistem saluran dan penampungan air yang efektif. Persyaratan ini ditambah dengan proses in-filling itu sendiri, bisa sangat mahal ongkosnya. Jika didesak, beberapa ahli mengakui bahwa tidak ada dinding, baik yang sintetik maupun alami (tanah biasa atau tanah lempung) yang tahan bocor. Hal ini jelas sekali digambarkan oleh kegagalan penanganan timbunan ampas berkandungan asam tinggi (bantalan sulfida) di tambang besar Rio Tinto/BP Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur [lihat MWAP/Nostromo Research, "Kaltim Prima case study", London 1999].

Berbagai metode untuk menstabilkan limbah tailing secara ”alamiah”, dan upaya menetralisasikannya, telah diusulkan sejak 15 tahun lalu. Usulan tersebut meliputi pembuangan limbah tailing kering, pembuatan lahan basah untuk menyerap logam berat [lihat ”Engineered wetlands and AMD” dalam Mining Environmental Management, London, September 1993 dan ”Constructed wetlands – passive treatment of mine drainage” dalam Mining Journal Supplement, 2 Februari 1991] dan penambahan bakteri atau ganggang/algae kedalam limbah [New Scientist 25 Mei 1991], serta daur ulang limbah cair yang dialirkan melalui serangkaian titik-titik penampungan. Usulan tersebut banyak yang tampaknya bisa diterima secara teoritis. Tapi praktik (dan biaya) pada umumnya membahayakan tambang-tambang yang terencana baik selain juga sumber daya manusianya. Sebagai contoh, daur ulang dan pengolahan limbah cair dianggap tidak menguntungkan di pertambangan tembaga El Teniente di Andes Chili, di mana waduk terletak di lembah jauh di bawah lokasi penambangan, dan setiap hari 100.000 ton air limbah dibuang, dengan volume per detiknya 1.500 liter. Pada 1991, tailing yang dialirkan ke tanah pertanian dianggap bisa meningkatkan produktivitas pertanian. Dalang dibalik pola ini adalah Dames & Moore, yang atas gagasan tersebut kemudian memenangkan Engineering Excellence Award dari Consulting Engineers Council yang berbasis di Utah [Financial Times, London, 6 Juni 1991].

Biaya yang menghancurkan?

Biaya ”pembersihan” (sebuah istilah yang keliru lagi, karena pembersihan tidak hanya berarti detoksifikasi yang efektif, tapi juga menghilangkan racun, yang walaupun mungkin, jarang sekali terjadi) setelah ”peristiwa” bencana, berbeda-beda dari satu lokasi ke lokasi lain. Biayanya tidak ada yang kurang dari US$ 100 juta.

Definisi ”biaya” kerapkali berubah-ubah dan sempit sekali pemahamannya. Istilah itu jarang mencakup pembayaran kompensasi secara memadai kepada mereka yang kesehatan, harta, tanaman, lahan dan air minumnya mengalami penurunan kualitas secara langsung - atau rusak - karena luapan, kebocoran, atau tersapu total oleh waduk yang bobol, serta penggantian seluruh biaya hukum dalam memperjuangkan tuntutan tersebut (bila berhasil sampai ke sidang pengadilan). Hilangnya penghasilan dan tunjangan untuk pekerja tambang, biaya penggantian daur-hidup air yang tercemar atau terkuras habis, sangat jarang dimasukkan sebagai komponen biaya.

Beberapa perusahaan berhenti beroperasi akibat menanggung denda atau persetujuan kompensasi yang harus mereka bayar, atau tidak lagi dipercayai oleh para pemegang saham, dan ada pula yang mencari cara untuk berkelit dari tanggung jawab finansial atau bangkrut.




BAGIAN DUA: PELANGGARAN BERKEMBANG
DAN METODE ”PENAMPUNGAN BARU” MUNCUL

Pada 1989, beberapa juru bicara industri pertambangan mengakui secara terbuka atas, sekurang-kurangnya, beberapa dampak merusak pembuangan limbah tailing ke sungai, saluran air, anak sungai dan danau, serta ke danau, waduk dan kolam ”penampungan” [R Moody ”Decade of betrayal”, laporan yang disampaikan pada Conference on Mining, Environment and Social Conflicts, Third World Network-Africa, Accra, November 1999]. Pengakuan tersebut, sebagian merupakan tanggapan atas ”revolusi” Bougainville 1988 yang dipicu oleh penolakan terhadap tuntutan kompensasi besar-besaran yang diajukan oleh para pemilik tanah atas kehancuran sungai dan delta Jaba. Setahun kemudian, kemarahan serupa dipicu oleh ulah BHP, ketika perusahaan tersebut membujuk pemerintah Papua Nugini untuk mengijinkan mereka melanggar kesepakatan awal, dan melanjutkan pembuangan limbah tailing dari Ok Tedi langsung ke sungai [MPI BHP Company Profile, Sydney, October 1997].

Sekitar waktu itu pula Placer Dome, bermitra dengan MIM Australia, menjadi perusahaan tambang pertama yang menerapkan metode baru pembuangan limbah tailing (Pembuangan Limbah Tailing ke Laut atau STD) di Pasifik, yaitu di penambangan emas Misima.

Meski demikian, pelanggaran telah berkembang akibat tidak memadainya penampungan tailing di Pulau Luzon dan daerah-daerah lainnya di Filipina: dua penambangan tembaga membuang limbah tailing ke laut. Akibatnya, UNEP menugaskan perusahaan konsultan Dames and Moore, dengan bantuan US AID (US Agency for Internasional Development) untuk membandingkan tiga metode utama pembuangan limbah tailing (tanah, sungai dan laut). Dames & Moore kembali dengan kesimpulan yang lebih memilih ”pembuangan limbah tailing ke laut” untuk Filipina, kendati mengakui bahwa metode itu belum tentu cocok untuk negara lain, misalnya AS. Walau demikian, Dames & Moore juga mengidentifikasikan kerugian-kerugian atau keterbatasan metodologi tersebut, yang sejak selama sepuluh tahun tampaknya dianggap sepele oleh perusahaan konsultan tersebut dan sejumlah kliennya.

Jauh di mata – jauh di hati: jauh dari lokasi – tidak menambang lagi?
Teori STD – dan pertanggungjawabannya

Tak seorang pun dalam industri pertambangan mengakui bahwa STD bisa, atau perlu, digunakan di seluruh lokasi tambang, bahkan apabila lokasi tersebut berada di dekat pantai. Begitu pula lembaga berkompeten tidak mengakui bahwa STD adalah teknologi paling baik untuk lingkungan pegunungan tinggi atau kepulauan. Meskipun demikian, di kawasan-kawasan di mana curah hujan melampaui tingkat penguapan dan/atau aktivitas seismik-nya yang tinggi mempengaruhi ketidakstabilan tanah, dewasa ini STD mulai diunggulkan sebagai pilihan teruji dan cocok untuk “sebagian besar kawasan kepulauan Filipina”, Papua Nugini, Indonesia dan Fiji [S Jones op cit].

Pada 1996, GESAMP (Kelompok para Pakar tentang Aspek-aspek Ilmiah Perlindungan Lingkungan Pantai) menyimpulkan sebuah kesepakatan umum bahwa, ”remobilisasi” lumpur dan pasir [dari limbah tailing] di perairan pantai dapat mengancam kelangsungan hidup, pertumbuhan, kekayaan dan produktivitas biota laut. Kesimpulan ini belum memperhitungkan unsur-unsur buangan kimia atau nutrien lainnya. Bahaya utama dalam kawasan ini adalah turbidity (kekeruhan) maksimal – di mana buangan dan sedimen menghalangi masuknya sinar matahari dan mencegah terjadinya fotosintesis, yang merupakan kunci bagi pertumbuhan [W C Dennison dan R S Alberte ”Photosynthetic response of Zostera mainra L. (eelgrass) to in situ manipulations of light intensity.” Oceologica 55, 1982].

Dasar ”zona euphotik” ini didefinisikan sebagai kedalaman yang hanya tercapai oleh 1% cahaya yang dipancarkan dari permukaan; zona itu sendiri terletak di bawah thermoklin (celah di antara perairan hangat di bagian atas dan perairan dingin di bagian bawahnya), yang dalam literatur industri dinyatakan sebagai kedalaman 80 – 100 meter. STD menjanjikan pemindahan beban racun/sumbatan limbah tailing ke bawah zona euphotic – yaitu ke dalam bagian samudra di mana kehidupan dan reproduktifitas tidak terancam mati. Tersebarnya limbah tailing yang potensial beracun tidak perlu dirisaukan, karena ”…pada akhirnya (tailing) akan terkubur baik oleh sedimen yang tererosi dari daratan, dan/atau oleh guguran organik (salju laut) yang pelan tapi pasti mengendap melalui kolom air laut” [S G Jones ”Managing Mine Waste and Tailings – the Deep Sea Tailing Placement Process” makalah yang disampaikan pada Mining Philippines ’99 – Moving into the Next Millenium, Manila, 1999].

Limbah tailing harus dijaga agar tetap terbenam di bawah permukaan campuran lapisan – yaitu bagian samudera di mana angin dan gelombang menciptakan suatu zona suhu, salinitas dan kerapatan (densitas) yang kurang lebih seragam, untuk mencegah massa limbah naik ke permukaan (“upwelling”). Walaupun demikian, ”praktik terbaik” STD juga menuntut (yang agak membingungkan) adanya ”zona campuran” buatan di dekat atau lepas pantai, yang ditujukan untuk melarutkan bahan-bahan yang berpotensi mencemarkan yang tidak larut sebelum dibuang. Tujuannya agar bahan-bahan tersebut tidak membahayakan kehidupan laut di lapisan atas perairan.

Karena difusi oksigen dalam air sangat lambat, asam yang terbentuk oleh oksidisasi tailing harus terserap ke dalam kolom air di atasnya, sementara sifat alkalin air laut yang dominan seharusnya ” menghalangi” solusibilisasi (pelumeran) logam [S Jones op cit.] Golder Associates, dalam studi tentang STD tahun 1996 menyimpulkan bahwa, jika tailing relatif lembam, dasar laut bisa menjadi “bak sampah” tailing daripada menjadi suatu sumber logam-logam berat, seperti yang dikuatirkan di atas. Tentu saja, pertanyaan utamanya di sini adalah apa yang dimaksud dengan ”lembam” – sebuah persoalan akan segera kembali kita bahas pada bab mendatang.

Tingkat dan gradien limbah tailing adalah faktor yang sangat penting – baik dalam hal mempertahankan kekuatan jalur pipa itu sendiri (seperti diilustrasikan dengan gamblang oleh insiden Minahasa – lihat Ilustrasi 1) maupun untuk memastikan kedudukan limbah dalam0 ”arus kerapatan yang koheren” (arus tetap) antara dasar laut tempat penimbunan limbah dan kedalaman samudra yang luas [lihat ”Natural Systems Research Ramu Nickel Project Environmental Plan Inception Report”, Victoria, Australia 1997]. Tampaknya, secara umum disepakati bahwa gradien kurang dari 12% akan mengganggu proses ini.

Banyak ”tetapi” dan ”jika”

Bahkan jika gradien, pencampuran dan detoksifikasi limbah cair tambang adalah memuaskan (suatu “JIKA”), dapat saja terjadi limbah tailing dalam jumlah besar tercecer dari aliran utama pada titik pembuangan. Hal ini terjadi akibat adanya ”diskontinuitas” (perbedaan sifat dalam massa air, seperti suhu, kepadatan atau salinitas), sehingga menimbulkan turbulensi – dicirikan oleh ”bulu-bulu” yang tampak di permukaan laut [Mineral Policy Institute "Environmental Risk associated with Submarine Tailings Discharge in Astrolabe Bay, Madang Province, Papua New Guinea, a discussion paper", Sydney, Februari 1999). (Lihat juga studi Lihir di Ilustrasi 2).

Pada studi 1991 tentang berbagai pilihan untuk limbah tailing, Dames & Moore membela STD sebagai metode yang mengurangi banyak risiko terhadap permukaan air, yang terancam oleh logam berat, perubahan pH dan sumbatan bahan padat dalam jumlah besar, yang merupakan ciri pembuangan di sungai. Dikatakan pula bahwa ”ketika pembuangan limbah [dengan STD] berhenti, ada kemungkinan terwujud suatu……..lingkungan laut dimana dampak-dampak yang merugikan akan berhenti dengan cepat pula. Hal serupa tidak pernah terjadi di darat.” Perusahaan konsultan tersebut menyepelekan kadar racun tailing terhadap fauna benthic (fauna yang hidup di dasar laut/danau/sistem akuatik), atau interaksi dan saling ketergantungan antara biota di kedalaman laut dan di dekat permukaan laut.

Namun, Dames & Moore mengakui bahwa tindakan menggelontorkan limbah ke kedalaman dibawah 100 meter saja tidaklah memadai. Ketika limbah tailing dibuang ke laut, air laut terbawa tailing dan suatu “bulu” yang bermuatan partikel-partikel halus serta ion-ion logam berat yang terlarut bisa naik ke “bulu-bulu” bagian atas, menimbulkan ”risiko besar yang merugikan industri perikanan.” [Dames & Moore op cit]. Angin dan gelombang pada lapisan atas bisa menyebabkan partikel-partikel yang tertahan masuk ke dalam kolom air dan ”berpotensi merugikan industri perikanan dan organisme laut dangkal, seperti terumbu karang.” (pada Simposium Internasional 2000 tentang Terumbu Karang, yang diselenggarakan di Bali, terungkap bahwa debu yang tercemar merkuri dari sebuah tambang di Aljasair telah terbawa oleh angin sejauh 3.000 mil, sehingga menjadi salah satu penyebab tercemarnya terumbu karang di Karibia [FT November 25/25 2000]

Dames & Moore mengungkapkan sesuatu yang sangat penting – yang diabaikan oleh beberapa perusahaan tambang – bahwa ”nelayan yang berada di kawasan proyek perlu diwawancarai untuk mengetahui tentang daerah-daerah penangkapan ikan dan…..sumber-sumber perikanan yang mereka ketahui .” [Dames & Moore ibid.]. Dalam pengamatannya yang lain, disoroti oleh kegagalan-kegagalan dalam operasi saluran pembuangan STD yang terjadi belum lama ini, (lihat studi kasus Minahasa, Ilustrasi 1) Dames & Moore mengatakan bahwa ”…perawatan dan perbaikan merupakan tantangan yang mendasar untuk suatu saluran pembuangan ke laut, maka dari itu laut yang terlalu dalam tidak banyak membantu”. Artinya, terdapat konflik yang mengganggu antara pilihan pembuangan limbah tailing jauh di bawah zona euphotik, dan dilain pihak adanya tuntutan untuk mengidentifikasi dan menangani masalah pipa pembuangan dengan cepat. (Walau demikian, diperlukan beberapa hari untuk menangani kebocoran pipa saluran pembuangan di Minahasa, padahal kebocoran terjadi di dekat permukaan laut).

Beberapa data penting yang diperlukan sebelum pembuangan ke laut diijinkan, menurut Dames & Moore :

Lima tahun kemudian, dalam penelitiannya tentang STD, Golder Associates, perusahaan konsultan yang sering terlibat dalam konstruksi tambang termasuk pembuatan waduk tailing, bersikap lebih hati-hati untuk mendukung STD. ”…Pengetahuan kita tentang fisika yang mengatur transportasi bahan padat [dalam tailing] masih relatif sedikit. Banyak model yang dibuat untuk meramalkan gerakan sedimen dalam lingkungan laut. Namun demikian, kebanyakan model tersebut biasanya tidak sesuai dengan kenyataan, dan didasarkan pada parameter yang tidak akurat, yang berasal dari studi empirik gerakan sedimen di sungai…”

Golder menemukan bahwa tailing halus tetap tertahan di laut dangkal selama beberapa waktu. Sementara itu, tailing yang tertahan akibat arus laut tersebut ”bisa sangat signifikan pada kedalaman laut lebih dari 100 meter” [Golder Associates Report for Enviro Canada, April 4 1996]. Golder merekomendasikan bahwa (selain daftar data penting yang diusulkan Dames & Moore di atas) penelitian oseanografi mendasar harus dilakukan tentang bathymetri (kedalaman laut), angin setempat, arus masuk air tawar dan rentang pasang surut pada area yang diteliti, selain variasi musiman dan apa yang Golder sebut sebagai ”peristiwa-peristiwa yang jarang terjadi” (Tetapi apa yang tampaknya tidak dipikirkan oleh para penganjur STD adalah bahwa, pada tahun-tahun belakangan, perubahan fenomena alam ditingkat global maupun regional telah menimbulkan peristiwa-peristiwa ganjil dan tak teramalkan, daripada munculnya peristiwa-peristiwa ” yang jarang terjadi”).

Menjelang akhir penelitiannya, Golder menyampaikan keputusan negatif yang merisaukan tentang penerapan STD (sebagaimana yang telah dilakukan belakangan ini): ”…Tidak banyak data tersedia untuk menyimpulkan bahwa komunitas [laut] yang stabil dan homogen telah tercapai dalam operasi pembuangan limbah tailing ke laut (STD) yang diterapkan dewasa ini (meskipun keberadaan spesies-spesies utama menunjukkan adanya suksesi/reproduksi). Hal ini, sebagian, karena waktu yang tidak memadai untuk proses pemulihan, dan data yang kurang komprehensif dari semua lokasi” [Golder op cit].

Manusia Tidak Hidup Sendirian: Peran D V Ellis

Pendukung STD untuk industri yang paling terkenal adalah ahli biologi laut terkemuka, D V Ellis (Profesor Emeritus, Departemen Biologi, Universitas Victoria, British Columbia, Kanada; ketua dewan ilmu dan etik untuk US-Canada Sea Use Council). Beberapa tulisan awal Ellis (sampai 1990) dikutip oleh para pengecam terjadinya kerusakan akibat pertambangan yang terjadi masa lampau dan sekarang. Tapi, sejak lama ia 0merupakan ‘nabi palsu’ pembela pembuangan limbah tailing ke laut. Ellis, yang melejit posisinya karena penelitan lapangan yang dilakukannya pada 1980-an di Kanada, bepergian ke Pasifik selatan dalam kapasitas sebagai penasehat Placer Dome – sebuah perusahaan yang sangat antusias menerapkan STD. Seorang pengamat mengatakan bahwa Ellis diajak oleh Placer Dome ke Filipina pada 1998, untuk membujuk pemerintah setempat menerima STD sebagai suatu ”jalan keluar” untuk menanggulangi kerusakan lingkungan yang serius di Marinduque, akibat jebolnya ”sumbat” di suatu waduk yang digunakan untuk menyimpan limbah tailing [Catherine Coumans ”Should tailings be pumped out to sea?” Institute on Church and Social Issues, Canada, Desember 1998].

Atas nama Placer, pada 1994 Ellis menyelenggarakan suatu konferensi di Fiji, dengan skenario untuk mengusulkan pembuangan limbah0 dari tambang tembaga-emas Namosi, dan secara halus diarahkan untuk menerima keberadaan STD [”Report on EIA workshop”, University of the South Pacific, Suva 9 – 13 Mei 1994]. Ia juga pendiri Rescan Environmental Services – konsultan yang bereputasi buruk, tidak hanya karena terlibat dalam perancangan waduk tailing Omai yang begitu buruk, melainkan juga dalam perancangan fasilitas penambangan di Marinduque yang tragis [Coumans ibid]. Selain itu, Rescan juga membantu merancang tambang Newmont di Minahasa, perusahaan pertama yang menerapkan STD di Indonesia (lihat Ilustrasi 1).

Ellis secara konsisten membela STD, walaupun hanya pernah melakukan uji lapangan di dua tambang – keduanya di Amerika utara dan sekarang sudah ditutup – Island Copper dan Kitsault. Data Island Copper yang diperolehnya, tampaknya berasal dari pengamatan yang dibuat enam tahun setelah tambang dibuka, tanpa memanfaatkan hasil penelitian dasar. [lihat I L Littlepage, D V Ellis, I Mcinernery ”Marine Disposal of Mine Tailings”, Marine Pollution Bulletin, volume 15, no 7, Inggris 1984]. Dua tahun setelah ditutup, Ellis menyatakan bahwa Island Copper telah “membuktikan” keunggulan teknologi STD, dan bahwa ”sistem prototipe yang dikembangkan di sini telah berhasil digunakan di tempat lain” [Derek Ellis ”Address to the 1997 Mining Philippines conference”, dikutip di Businessworld, 16 Oktober 1997].

Rupert Inlet (Ceruk Rupert)

Rupert Inlet, di pantai barat Kanada, menampung sekitar 50.000 ton limbah tailing setiap harinya dari tambang Island Copper antara 1971 dan 1995. Dalam kurun waktu 24 tahun jumlah tersebut mencapai 400 juta ton. Limbah tailing dibuang hanya pada kedalaman 50 meter ke sebuah fjord, dan seharusnya mengalir sebagai arus massa padat ke zona “penampungan” di laut dalam. Akan tetapi, suatu “remobilisasi” limbah tailing yang tidak diduga mengakibatkan beberapa persen limbah tailing tersebut (0,3% atau sekitar satu juta ton) tercecer di ambang pembuangan dan masuk ke fjord tetangga, Quatsino Sound, di sebelahnya (Jones ibid).

Pengambilan sampel dan “survei bawah laut” antara tahun 1981 dan 1984 tampaknya melahirkan suatu perkiraan tentang adanya sejumlah besar organisme benthic dan faunal yang kemungkinan tercemar zat padat yang berasal dari limbah tailing. Namun dalam banyak hal hasil survei tersebut tidak terlalu meyakinkan: di sejumlah tempat fauna benthic menunjukkan suatu resiliensi (ketahanan) tertentu, tetapi tidak di tempat lain [lihat D V Ellis dan C Heim ”Submersible surveys of Benthos near turbidity cloud”, Marine Pollutin Bulletin, vol 16 no 5, Britain 1985]. Hasil ini – dan hasil-hasil serupa lainnya – digunakan untuk mengusulkan bahwa, penimbunan tailing di bawah bulu-bulu turbidity dapat mengakibatkan dampak berbahaya jangka pendek terhadap sejumlah biota, namun demikian tingkat pemulihannya – atau penggantian – lebih tinggi daripada perkiraan.

Dukungan Ellis terhadap Island Copper secara ringkas mengesahkan praktik STD, yang bukan saja tidak ilmiah tetapi secara moral juga diragukan. Pertama-tama, ia mendukung penurunan mutu lingkungan secara signifikan, dan bahkan perusakan kehidupan laut, tanpa mampu memperkirakan sebelumnya tentang apa, kapan, dan seberapa banyak, biota yang akan terkena dampaknya. Kedua, kegemarannya membandingkan (STD) dengan metode pembuangan alternatif (terutama di darat) berdasarkan pada contoh kasus yang paling buruk, bukan yang paling baik. Ketiga – dan paling penting – tampaknya ia setuju bahwa apa pun yang terjadi di bawah laut sebagai akibat penggunaan STD, dapat disembunyikan dari para ”pemegang saham” perusahaan, dan yang lebih penting lagi - dari mereka yang kehidupannya bergantung pada laut yang tercemar.

Saat ini Island Cooper sudah ditutup selama lebih dari lima tahun. Tidak lama setelah ditutup, Golder Associates mempelajari data dari Ellis dan peneliti lain ketika mereka melakukan proses penilaian tentang STD untuk EnviroCanada tahun 1996. Mereka mengungkapkan banyak kesalahan dalam metodologi, prosedur pemantauan dan pengambilan sampel, selain kegagalan-kegagalan untuk mengantisipasi perilaku arus laut dalam [Golder op cit]. EnviroCanada terus memantau dampak limbah tailing tambang dan, pada 1999, salah seorang ilmuwannya menyimpulkan bahwa, walaupun daerah permukaan tanah pertambangan telah direklamasi, arus pasang-surut yang kuat terus me-remobilisasi tailing halus pada bagian-bagian dasar laut di Rupert Inlet, yang mengindikasikan bahwa posisi tailing sama sekali jauh dari stabil. Walaupun biota telah “pulih” (Golder lebih suka menggunakan istilah ini daripada “rekolonisasi”), spesies-spesies yang ada bukan spesies yang sama dan tidak beragam seperti sebelumnya. Selain itu, spesies “dasar laut” telah punah sama sekali [email dari Robert McCandless kepada Minewatch Asia dan Down to Earth, London 7 Juni 1999].

Semakin banyak bencana…….

Tambang Kitsault tampaknya menjadi sebuah contoh untuk penerapan STD yang aman, walaupun aspek-aspek perencanaan awal sangat ditentang oleh penduduk asli Kanada yang menuntut pengakuan atas tanah mereka [Derek Ellis ”Kitsault, BC-Technical Communication in a Non-technical world”, Marine Pollution Bulletin, vol 13 no 3, Britain 1982]. Ketika tambang Kitsault dibuka, baik tambang Polaris di Kanada maupun Black Angel di Greenland sedang menjalani semacam penilaian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) terhadap prosedur pembuangan tailing mereka (tambang Black Angel ternyata paling berisiko – lihat Ilustrasi 2). Namun demikian, yang lebih penting pada saat kritis ini adalah niat US Borax, anak perusahaan Rio Tinto, untuk mengeksploitasi salah satu kandungan molybdenum terbesar di dunia, yang berlokasi tepat di tengah kawasan Alaska National Wilderness (semacam suaka alam nasional) yang belum lama ini diresmikan. Perusahaan itu berhasil memperoleh Quartz Hill – lokasi kandungan tambang utama – dari kawasan yang luas tersebut, dengan melobi senat dan kongres di Washington [lihat "Plunder!", Partizans and CAFCA London 1991].

Tahun 1982 perusahaan tambang yang brutal ini berusaha mati-matian melobi penerapan STD, sebagai pilihan paling ekonomis untuk membuang sejumlah besar limbah beracun yang berasal dari penambangan [lihat D V Ellis ”Marine Tailings Disposal”, Ann Arbour Science, Ann Arbour, 1982]. Proyek ini gagal dan kecil kemungkinannya untuk dilanjutkan lagi.

Survei awal sistem STD di tambang Kitsault menyatakan bahwa ”tidak ada tailing tersumbat (terkumpul) dalam zona photic dan (kepadatannya) umumnya kurang dari 5 ppm (parts per million) di atas kedalaman 150 meter…bahkan dekat lubang keluaran limbah” [Littlepage, Ellis and McInerney, op cit]. Namun demikian, bahkan sebelum tambang ditutup lebih dari setahun kemudian pada 1982 karena alasan biaya, muncul konflik antara ilmuwan dari pihak pemerintah dan dari pihak perusahaan, berkenaan dengan penafsiran hasil-hasil pemantauan di lapangan [D V Ellis di Salmon and Forster, op cit].

Tambang emas Misima di Papua Nugini telah diakui sebagai “tambang beroperasi aktif yang terbaik diteliti [dalam penerapan STD] di dunia” [S Jones op cit] dan perusahaan pertama yang menerapkan teknologi yang diuji secara tepat mulai dari konsep hingga pengoperasiannya [lihat S G Jones dan D V Ellis, ”Deep water STD at the Misima gold and silver mine, Papua New Guinea”, Marine Georesources and Geotechnology, volume 13, 1995]. Tingkat lubang buangan dalam rancangan tambang adalah 112 m, di mana tailing ditujukan untuk mengendap pada kedalaman antara 1000 dan 1500 meter. Sianida dari proses pengolahan tambang dicuci tiga kali, diperkental hingga 50% agar layak didaur-ulang, dengan pelarutan oleh air laut sebelum dibuang [S Jones 1999]. Dikatakan bahwa limbah tailing tidak pernah naik ke permukaan laut dan, pada 1997, ”organisme mikroskopik” telah ”berkoloni” pada timbunan limbah tersebut [NSR Environmental Consultants ”Review of Submarine Tailing Disposal, Misima Mine PNG”]. (Tapi lihat pula laporan terbaru yang tercantum pada Ilustrasi 2).


BAGIAN TIGA: Kesimpulan

Pertama-tama, STD harus dipandang dalam konteks politik dan hak asasi manusia. Penerapannya yang dibawa dari Utara (di mana para pendukungnya yang begitu bersemangat, dengan curang mengaku bahwa STD memiliki catatan yang bersih), terutama ke perairan tropis di Pasifik, adalah akibat langsung dari keputusan-keputusan kebijakan dan ekonomi. Keputusan tersebut ditentukan atau diatur oleh perusahaan-perusahaan tambang terkemuka, untuk angkat kaki dari tambang yang berbiaya lebih mahal atau bermasalah secara politis di kawasan tertentu, dan untuk mengeksploitasi sumber-sumber kandungan logam di kawasan lempeng yang beraktivitas tektonik (pulau dan kepulauan). Di kawasan ini, potensi terjadinya bencana dahsyat di darat jauh lebih besar daripada di tempat lain. Karena itulah dikatakan bahwa ”teknologi” STD lebih murah daripada metode berbasis di darat dan bahwa STD membuang sejumlah besar lumpur kimiawi, partikel, air yang tercemar, tanah, batu dan bijih besi yang beracun dan mengandung asam, berlogam berat, buruk secara estetik, dan mencemari lingkungan, yang tidak layak disimpan di darat.

Beberapa pembenaran tersebut dibuat ex post facto yakni: merupakan reaksi terhadap kecaman yang bertubi-tubi dan – pada beberapa kasus (seperti kasus Bougainville) – penolakan total oleh masyarakat yang tanahnya dipakai sebagai tempat pembuangan tailing secara konvensional. Dalam sejarah rekayasanya, STD memiliki “sejarah lain” yang ditarik terutama dari Amerika utara dan sebagian kawasan Eropa utara. Tetapi, sebagaimana kita ketahui, sejarah ini bernoda. Walaupun tidak sepenuhnya tepat bila dikatakan bahwa pemerintah di kawasan-kawasan tersebut otomatis menolak pembuangan tailing dan limbah tambang ke laut, penerapan STD dalam waktu dekat kemungkinan akan menghadapi perlawanan publik dan politik yang besar. Pendek kata, STD bukanlah teknik yang teruji maupun diakui untuk membersihkan mimpi terburuk industri pertambangan.

Manfaat ekonomisnya pun sangat diragukan. Cara membandingkannya pun sangat spekulatif dan tidak masuk diakal. Bagaimana mungkin membandingkan menurunnya kualitas perairan lepas pantai dan sumber daya perikanan laut dalam, dengan nilai kegunaan tanah dan air yang berkelanjutan pada lokasi penimbunan tailing yang secara intrinsik akan terus merusak kualitas (tanah,air,lingkungan,dst.). Karena STD baru belakangan ini saja diterapkan di perairan tropis (tepatnya diawali oleh tambang Misima pada 1989, tanpa memperhitungkan contoh-contoh ”penyimpangan” semisal Atlas dan Marcopper di Filipina atau pengerukan timah lepas pantai di Asia Tenggara), untuk mencapai validitas (kesahihan) perbandingan semacam itu perlu waktu bertahun-tahun.

Ada sebuah argumen yang menyatakan bahwa bobolnya waduk tailing di darat secara mendadak terbukti sebagai skenario yang paling buruk [lihat Richard T Jackson op cit]. Maka dari itu, pilihan (pembuangan tailing) lain harus lebih murah dan lebih aman. Argumen ini dibuat oleh BHP dalam pembelaannya untuk tidak melanjutkan pembangunan waduk di tambang Ok Tedi (lihat di atas), setelah waduk tailing tersebut bobol tiga kali berturut-turut pada era 1980-an. Namun demikian, diam-diam pembenaran itu ditolak – oleh perusahaan itu sendiri – pada 1999. BHP dipaksa mengakui bahwa pembuangan ke sungai – alternatif yang dipakai – menciptakan tingkat endapan dan kontaminasi yang tidak bisa diterima, dan kematian vegetasi di daerah hilir yang luas. Aneh bukan, bahwa menyusutnya fauna benthic dan berkurangnya populasi ikan setelah lima belas tahun beroperasinya tambang Minahasa di Sulawesi Utara atau tambang Lihir di Papua Nugini, dapat bertepatan dengan kesimpulan yang diambil oleh peneliti mandiri?

Walaupun argumen-argumen tersebut kuat, tak urung mendorong kita untuk melihat dari perspektif yang lain. Jelas, pertanyaan kunci adalah apakah “tatanan” sosial suatu masyarakat maupun lingkungan hidupnya bisa mendukung beroperasinya sebuah tambang? Untuk membantu menjawab pertanyaan ini, harus ada, tidak hanya penilaian siklus hidup utuh dari semua kemungkinan metode untuk pembuangan tailing, tapi juga penelitian multidisiplin regional atas dampak kumulatif beberapa penerapan STD di kawasan laut tertentu, yang didukung oleh penelitian dasar regional yang komprehensif untuk semua parameter sosial dan biologi.

Sebagaimana Golder Associates menyimpulkan dari penilaian mereka tentang dampak Tambang Island Copper, penimbunan tailing secara besar-besaran di dasar laut Rupert Inlet bisa ”mengubah sifat proses pertukaran melalui Quasino Narrows (Celah Quasino). Tumpukan tailing yang begitu besar di dasar Rupert Inlet telah mengubah bathymetry (ukuran atau dimensi kedalaman) ceruk dan pada gilirannya bisa mengubah pola sirkulasi dan sifat arus laut” [Golder Associates op cit]. Cukup mengejutkan bahwa kendatipun Island Copper telah menerapkan STD selama 24 tahun dan sekarang ditutup untuk lima tahun tambahan (dan walaupun peng-operasi-an STD jangka panjangnya yang paling lama diteliti) Golder hanya bisa berspekulasi mengenai dampak jangka panjangnya. Tampaknya Golder mengkuatirkan terjadinya kemungkinan yang terburuk.

Bahkan jika penilaian akurat akan dampak kelautan luas dimungkinkan, dua pertanyaan politis yang utama tetap harus dijawab.

Menuntut dan Menggunakan ”hak”

Pertama, undang-undang apa yang harus ada, yang akan menjamin mutu kehidupan laut, dan memberi hak komunitas atas kawasan beting pesisir dan sumber daya laut dalam? Siapa yang berhak atas tailing dan batu ”limbah” ”buangan” selama penambangan, dan karenanya berhak memutuskan cara pembuangan dan (jika laik) penggunaan kembali? Ini bukan pertanyaan akademik. Mineral penting yang berharga mungkin tercecer dalam tailing, yang dapat diambil pada tahap selanjutnya (ini diakui oleh Dames & Moore pada penelitian 1991 – q.v). Sesungguhnya ”pengolahan” atau ”pemulihan” tailing dewasa ini diakui sebagai aktivitas ekonomi yang (konon) juga bisa membantu detoksifikasi limbah tersebut. (Lihat di atas tentang diskusi panjang tentang hal ini). Maka dari itu, pembuangan tailing yang mengandung mineral ke dasar laut, membuatnya menjadi sulit diakses daripada jika ditimbun di suatu tempat di darat.

Tapi, ada ”hak” yang bahkan lebih penting yang diabaikan oleh STD yaitu: bahwa masyarakat setempat yang terkena dampak berhak untuk mengamati, memantau (atau telah memantau) perilaku limbah tailing, dan menggunakan bukti tersebut untuk memastikan adanya tindakan pemulihan, atau pemberian kompensasi. Kesepakatan 1996 antara para pemilik tanah Ok Tedi dan BHP akan sangat kecil kemungkinannya terjadi, jika BHP, membuangnya langsung ke dasar Selat Torres, bukannya membuang limbah tailing mereka ke dasar sungai yang relatif perawan. Jika BHP membuang langsung ke dasar Selat Torres, akan sulit sekali untuk membuktikan penyebab dan menuntut tanggung jawab. The Independent Benefits Package (paket kompensasi mandiri), yang diangkat oleh Lihir Management Company sebagai contoh kasus penyelesaian terbaik, tidak mencakup kompensasi atas hilangnya, untuk sementara waktu atau selamanya, sumber daya ikan dan kekayaan benthic dasar laut [Ron Brew, ”The Lihir Experience – Project Development Issues in Papua New Guinea”, disampaikan pada konferensi Madang tentang Pemantauan Operasi Tambang dan Kinerja Lingkungan, Papua Nugini, Juli 1998].

Akhirnya, apa pun akibat pembuangan limbah tamsbang di darat (yang sama sekali tidak didukung oleh laporan ini), STD merupakan ancaman tersendiri bagi lingkungan laut dan bentuk-bentuk kehidupan yang terdapat di dalamnya, dan merupakan antitesis terhadap definisi ”pembangunan berkelanjutan” yang telah disepakati. Bila pengolahan tailing konvensional untuk suatu proyek tertentu dianggap terlalu mahal, terlalu berisiko, atau terbukti tidak disetujui oleh masyarakat setempat, maka alternatif yang pasti adalah tidak membuang tailing ke laut. Pendek kata, pertambangan itu sendiri tidak boleh dilanjutkan.



ILLUSTRASI 1: TAMBANG YANG SEDANG MENERAPKAN - ATAU YANG BARU-BARU INI TELAH MENERAPKAN - STD

Yang terdaftar di sini adalah penerapan STD yang “direncanakan” atau “direkayasa”. Hanya perusahaan pertambangan yang belum mendapat sorotan kritis yang akan mendapat penjelasan lebih lengkap di sini. Daftar ini tidak mencantumkan perusahaan tambang yang membuang limbahnya ke sungai atau muara sungai atau sepanjang garis pantai, walau praktik-praktik tersebut juga bisa merusak sebagian lingkungan laut. (Daftar tambang seperti ini bisa dilihat pada D V Ellis ”Case Histories of Coastal and Marine Mines”, dalam W Salomons, U Forster (eds) ”Chemistry and Biology of Solid Wastes. Dredged Material and Mine tailings” [Springer-Verlag Germany 1986]).

Inggris:

Kanada:

Chili: Greenland: Indonesia: Norwegia: Papua Nugini:

Filipina:

Turki:




ILLUSTRASI 2: PROYEK-PROYEK YANG SEDANG MEMPERTIMBANGKAN PENERAPAN STD

Kanada:

Fiji:

Indonesia:

Kanaky (Kaledonia Baru):

Panama:

Papua Nugini:

Peru:

Filipina:

Solomon:

Amerika Serikat:




APPENDIKS: EMPAT PERTANYAAN PENTING TENTANG STD

Apakah STD, STP, DSTP ”binatang” yang sama?

Anda boleh memilih istilah yang Anda suka: Tailing bawah laut bisa disebut ”dibuang/discharged”, ”disebar/dispersed” (tidak pernah sekadar disebut ”dibuang/dumped”). Tetapi ”pembuangan/disposal” adalah istilah industri yang paling baku. STP (”placement”/penempatan) adalah eufisme berikutnya, contohnya istilah “Penempatan Tailing Laut Dalam” (Deep Sea Tailings Placement) [lihat Jones op cit]. Semua istilah itu bermakna bahwa racun atau dampak negatif tailing bisa diabaikan, karena limbah itu dapat disalurkan tanpa masalah dan tersimpan permanen di dasar laut. Istilah ”Laut” juga lebih banyak digunakan daripada ”bawah laut” (istilah yang dipakai oleh Dames & Moore pada tahun 1991) yang cenderung berarti bahwa sejumlah pembela STD tidak sepenuhnya yakin bisa menyimpan sampah itu di bawah sana selamanya.

Siapa pembela dan penerap utama STD?

Dames & Moore, salah satu konsultan terbesar yang menawarkan jasa kepada perusahaan-perusahaan pertambangan, merupakan pendukung utama STD sejak 1991, ketika ditugaskan untuk menyiapkan sebuah laporan tentang opsi pembuangan limbah tailing di Filipina, untuk UNEP.

Dames & Moore bertindak sebagai konsultan bagi tambang emas Minahasa di Sulawesi Utara (Indonesia), di mana mereka mengadakan survei kelautan dasar dan merancang, serta mengawasi pembangunan sistem STD [Dames & Moore, situs web 1999] dan bagi proyek emas Aurora (PT Meares Soputan) di Sulawesi Utara (lihat Ilustrasi 1 dan 2). Selain itu, pimpinan tim D&M juga membantu dalam penelitian dampak sosial operasi Freeport-Rio Tinto di Grasberg, Papua (lihat di atas) di mana, meskipun mengidentifikasi peluang untuk perbaikan, pada dasarnya mereka membebaskan perusahaan dari tanggung jawab atas pencemaran sungai Ajkwa yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Nama Rescan Environmental Services dari Kanada telah dikaitkan dengan berbagai tahap rancangan dari beberapa proyek tambang paling merusak di dunia pada tahun-tahun belakangan ini: termasuk Omai dan Marcopper. Mereka membangun jalur pipa STD untuk tambang Minahasa dan menyiapkan ”rancangan konseptual” (istilah mereka) untuk Batu Hijau. Kedua proyek itu dikelola oleh Newmont [Informasi dari situs web Rescan 1999].

Seorang direktur Rescan, Profesor D V Ellis (lihat di atas) juga bekerja sebagai konsultan untuk Placer Dome, Kanada, yang merupakan pengelola tambang Marcopper yang bereputasi buruk, pelaksana tambang emas Misima, pemilik pertama eksplorasi tambang Namosi Fiji, dan pemilik sebagian saham tambang Lihir (melalui saham di Vengold [lihat Forest Peoples’ Programme et al ”Undermining the forests” op cit]. Sebagian karena pengaruh dan pembelaan Ellis, Placer telah menjadi menjadi perusahaan yang paling kuat mendukung STD (lihat studi kasus Marcopper di atas). Perusahaan tambang multinasional dari Kanada lainnya, INCO, pada tahun 1991 mengajukan STD sebagai opsi untuk menangani limbah tailing dari proyek nikel-kobalt Teluk Voisey, yang sekarang macet. Perusahaan itu kemungkinan juga akan menerapkan metode yang sama di tambang nikel Goro, apabila tambang tersebut telah mulai berproduksi (lihat di atas).

Golder Associates, konsultan rekayasa yang mempersiapkan dokumen paling penting yang mendukung STD, memiliki reputasi yang sangat buruk di dua lokasi tambang utama. Mereka membantu “menutup-nutupi” jebolnya waduk tailing Omai di Guyana, tindakan yang menurut kelompok pengacara Kanada, PRIO pada 1996, dianggap sebagai melanggar norma rekayasa profesional [Minewatch memorandum, London 1996]. Pada tahun itu juga, waduk tailing Porco yang dibangun Golder runtuh di Bolivia (lihat di atas). Menurut Thomas Siepelmeyer (yang berpendidikan sebagai insinyur tambang), waduk ini baru berumur dua tahun pada waktu runtuh – fakta yang membuat keterlibatan Golder sangat tercela [Minewatch ibid, lihat pula Metals and Minerals Latin America, 18 Desember 1996].

BHP dari Australia pada 1997 mengambil alih semua aset Highlands Gold, selain tambang Porgera, dan membentuk Highlands Pacific, yang mendesak penerapan STD untuk proyek nikel-kobalt Ramu (lihat studi kasus di atas), juga pada proyek Woodlark Gold di Teluk Milne. BHP juga melakukan eksplorasi nikel di pulau Gag, di barat laut Papua Barat, melalui Asia Nickel, dan eksplorasi nikel Teluk Weda di Halmahera – keduanya diduga melakukan pembuangan di laut.

Penerap utama metode STD di AS adalah Newmont Gold. Perusahaan induk Newmont memiliki reputasi lebih baik daripada Placer dan BHP, berkat program kemasyarakatan dan perlindungan lingkungannya. Namun demikian, reputasi ini pudar oleh catatan negatif yang dibuatnya di dua tambang besar di Indonesia, Batu Hijau dan Minahasa (q.v.) belakangan ini. Catatan merah itu akibat STD yang mereka terapkan jelas-jelas melanggar semboyan perusahaan yang menyatakan tetap berpegang pada ”standar lingkungan terketat AS di manapun [mereka] beroperasi” [Southeast Asia Mining Letter, 26 Agustus 1994].

Rio Tinto (Inggris dan Australia) menerapkan STD di Lihir, dan pada 1988 menerima rekomendasi penelitian dari Australian National University (ANU) untuk menyalurkan limbah tailing dari tambang Panguna ke teluk Empress Augusta – suatu langkah yang ditentang oleh para pemilik tanah, yang membantu memicu ”revolusi” 1988, dan mendorong terbentuknya Tentara Revolusioner Bougainville dan perang berdarah sepuluh tahun.

Adakah lembaga berwenang yang menyatakan STD ilegal?

Menurut Dr Robert McCandless dari EnviroCanada, baik Kanada dan AS melarang STD, tapi mengijinkannya untuk tujuan-tujuan khusus, sebuah opsi yang belum pernah ditempuh oleh AS sendiri. Pada 1994, Biro Pertambangan AS (US Bureau of Mines) (bagian dari Departemen Dalam Negeri) mengadakan beberapa studi kasus tentang pembuangan limbah tailing bawah laut yang menyimpulkan – sekurang-kurangnya secara teoritik – bahwa STD hanya bisa dipertimbangkan apabila lokasi pembuangan yang diusulkan tidak pernah mengalami ”arus naik”, karena bahaya-bahaya naiknya tailing ke permukaan [US Department of the Interior, "Case studies of Submarine Tailings Disposal; Volume II – Worldwide case histories and screening criteria", Bureau of Mines 1994].

Dalam hal Kanada, perundangan yang menjadi isyarat adalah Metal Liquid Effluent Regulations 1977 (MMLER) yang melarang penimbunan limbah tailing padat bawah laut, namun secara teoritis bisa mengijinkan pembuangan limbah cair, jika pembuangan itu sesuai dengan batas yang ditetapkan MMLER. Namun demikian, satu-satunya perkecualian sampai saat ini adalah tambang Kitsault (lihat di atas) yang ditutup setelah satu tahun beroperasi pada November 1982. Dalam berbagai kesempatan, keputusan ini sangat dikecam oleh komite pengawas gabungan Senat-Dewan Perwakilan/Parlemen, dan sangat diragukan apakah baik EnviroCanada atau masyarakat Kanada akan mengijinkan operasi semacam itu dewasa ini. Menurut Dr McCandless sikap tunduk/mengalah semacam itu ”tidak mungkin lolos dari tuntutan pengadilan, apalagi lolos dari proses pengujian lingkungan yang ketat dewasa ini.” McCandless juga mengatakan bahwa bila Kanada mengizinkan STD, sedangkan AS tetap menolak, maka Kanada bisa dianggap melanggar NAFTA (Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara) yang menuntut keseragaman penerapan hukum lingkungan. [Email dari McCandless kepada Minewatch Asia-Pacific dan Down to Earth, London, 7 Juni 1999].

Sebagaimana telah dinyatakan (lihat Ilustrasi 1) OPIC, badan kredit pemerintah dan asuransi risiko politis AS, menolak menjamin tambang Lihir yang dioperasikan oleh Rio Tinto, dengan alasan bahwa STD melanggar perjanjian yang melibatkan AS. Meskipun alasan lengkap bagi keputusan OPIC tidak dipublikasikan, diyakini bahwa badan tersebut berpedoman sebagian pada Konvensi Internasional tentang Pencegahan Polusi Laut melalui Pembuangan Limbah dan Benda Lain 1972 (juga dikenal sebgai Konvensi London) dan Protokol 1996 perusahaan tersebut. Di antaranya, ada ketentuan tentang pelarangan penimbunan limbah-limbah yang berasal dari ”struktur buatan manusia” di laut, meskipun tidak harus disalurkan dari darat. Stephen Jones, pembela gigih STD, menyatakan bahwa metode pembuangan semacam itu ”…bukan… merupakan tindakan pembuangan” berdasarkan hukum internasional [S Jones, op cit 1999].

Lebih dari dua puluh tahun lalu, pemerintah Filipina menolak penerapan STD di Teluk Lingayen, sebagai suatu jalan keluar atas pencemaran limbah tailing berat di sungai Bued dan Agno [Dames and Moore Final Report : Detailed policy guidelines for mine tailings disposal, 14 Juni 1991 op cit]. Departemen Lingkungan dan Sumberdaya Alam (DENR) Filipina pada 1997 menolak permintaan Placer Dome untuk menerapkan STD, menyusul kecelakaan di Marinduque (lihat Ilustrasi 1) atas dasar bahwa peraturan-peraturan pemerintah melarang peng-operasian-nya di kawasan “yang dianggap kritis lingkungan” (Catherine Coumans, 29 Desember 1998 op cit).

Badan negara Norwegia yang bertanggung jawab atas pengendalian polusi (Statens Forensningstilsyn, atau SFT) dilaporkan melawan arus dengan mengajukan perundangan baru untuk “menuntut” agar limbah tailing dibuang ke laut [Harald Eraker, Norwatch, Oslo, email kepada Minewatch Asia Pacific, 16 Juli 1999], untuk mengurangi ”bio-availability” (melalui oksigenisasi) logam berat dalam limbah.

Apakah ada hubungan langsung antara STD dan penambangan laut dalam?

Pengerukan dan penambangan pantai, beting lempeng benua dan dasar laut mempunyai sejarah panjang – sebagaimana halnya dengan masalah pembuangan limbahnya [lihat D W Ellis "The Need for exchange of Reclamation Information between Surface and Marine Mining Operations," makalah yang disampaikan pada National Symposium on Mining, Hydrology, Sedimentology and Reclamation, University of Kentucky, Lexington, December 1986].

Hingga saat ini, masyarakat hanya sedikit memberikan perhatian pada kemungkinan dampak sosial dan lingkungan yang besar dari eksploitasi dasar laut, di bawah pengawasan Dewan PBB untuk Hukum Laut. Tidak ada keraguan tentang keberadaan (kebanyakan berupa ”nodul-nodul”) sumber baru mangan, kobalt, dan mineral-mineral strategis lain di dalam zona ekonomi eksklusif negara-negara di kepulauan Pacific. Tapi, ada pertanyaan-pertanyaan besar tentang proses penambangan dan pembuangan limbah, apabila mereka telah beroperasi.

Di antara negara-negara yang mengijinkan penerapan STD, Papua Nugini diketahui sebagai negara yang memiliki sumber mineral dasar laut jauh lebih besar daripada yang terdapat di darat – meskipun keduanya tidak secara otomatis setara satu sama lain bila ditinjau dari cadangan yang bisa tergantikan secara ekonomis. Lembaga-lembaga di AS sudah lama mempunyai program untuk menyelidiki, antara lain, pembuangan limbah tailing dari operasi penambangan di tengah samudra (platform) ke dasar laut. [lihat sebagai contoh Michael J. Cruickshank, Ramona Kincaid, Harry J Olsen, ”Marine minerals development in the Pacific Ocean”, makalah yang disampaikan pada Pacrim 90 Mining Congress, diselenggarakan oleh AIMM, Australia, 1991]


Juli/November 2000

[Laporan ini merupakan hasil penelitian dan ditulis oleh Roger Moody dari Nostromo Research, London dan ditugaskan oleh Down to Earth (DTE) dan Minewatch Asia-Pacific (MWAP). Opini dalam tulisan ini bukanlah opini dari kedua organisasi di atas. Reproduksi, dengan pemberitahuan kepada Nostromo Research, Down to Earth dan Minewatch Asia-Pacific diharapkan dan diterima dengan senang hati].


   Advokasi    DTE Homepage    Buletin    Link