Switch to English |
Peraturan Pemerintah - PP 2/2008 - menerapkan tarif penambangan di hutan lindung mulai dari Rp2.250.000 - Rp3 juta (sekitar US$240-320) per hektare per tahun. Di dalam hutan produksi, tarifnya adalah Rp1,8 juta - 2,4 juta (sekitar US$192 - 255) per hektare per tahun. Untuk kegunaan lainnya, termasuk untuk penambangan minyak dan gas, geotermal dan energi terbarukan, jalan tol dan pembangkit listrik ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per hektare/tahun untuk hutan lindung dan Rp1.2 juta per hektare/tahun untuk hutan produksi.
"Indonesia seharusnya malu kepada dirinya sendiri", kata Siti Maemunah dari JATAM, yang menuntut peraturan tersebut dibatalkan. Dalam tulisannya di harian Kompas pada bulan Februari, ia menyatakan bahwa langkah tersebut membuktikan bahwa presiden dan kabinetnya "tidak memahami krisis yang dihadapi lingkungan hidup Indonesia." JATAM memperkirakan bahwa tarif per meter persegi (Rp300/m2/tahun) lebih murah dari sepotong pisang goreng yang dijajakan pedagang kaki lima.
Kelompok lingkungan WALHI, yang juga menuntut ditariknya peraturan itu, telah melakukan kampanye penggalangan dana untuk menyewa area hutan untuk menghalangi perusahaan tambang memanfaatkannya.
Undang-undang Kehutanan Indonesia tahun 1999 melarang operasi pertambangan terbuka di hutan lindung namun tekanan yang terus menerus dari perusahaan pertambangan yang kuat dan memburuknya iklim investasi telah mendorong pemerintah, pada tahun 2004, mengijinkan tiga belas perusahaan penambangan untuk kembali beroperasi di hutan-hutan tersebut. (lihat tabel di bawah).1
Pernyataan yang saling bertentangan malah menimbulkan ketidakjelasan apakah peraturan yang baru akan diterapkan hanya kepada tiga belas perusahaan tadi, ataukah juga membuka kesempatan untuk memperluas penambangan di hutan-hutan Indonesia.2
| ||||
No | Perusahaan | Jenis tambang | Area konsesi | Lokasi |
1 | PT Sorik Mas Mining (SMM) | emas dan mineral lainnya | 201.000 ha | Tapanuli Selatan, Sumatra Utara |
2 | PT Karimun Granite (KG) | granit | 7.000 ha | Kepulauan Karimun, Riau |
3 | PT Natarang Mining (NM) | emas dan mineral lainnya | 959.000 ha | Lampung, Sumatra Selatan dan Bengkulu |
4 | PT Indominco Mandiri (IM) | batu-bara | 99.000 ha | Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur |
5 | PT Interex Sacra Raya (ISR) | batu-bara | 65.000 ha | Pasir, Kalimantan Selatan dan Timur |
6 | PT Pelsart Tambang Kencana (PTK) | emas | 239.000 ha | Kota Baru, Kalimantan Selatan |
7 | PT International Nickel Indonesia (INCO) | nikel | 218.000 ha | Sulawesi Tenggara, Tengah dan Selatan |
8 | PT Aneka Tambang (Antam) | nikel | 14.000 ha | Kendari, Sulawesi Tenggara |
9 | PT Aneka Tambang (Antam) | nikel | 39.000 ha | Halmahera Tengah, Maluku Utara |
10 | PT Nusa Halmahera Mineral | Emas dan mineral lainnya | 1.600.000 ha | Maluku Utara |
11 | PT Weda Bay Nickel | nikel dan kobalt | 120.000 ha | Halmahera, Maluku Utara |
12 | PT Gag Nikel | nikel | 7.000 ha | Sorong, Papua |
13 | PT Freeport Indonesia (FI) | tembaga, emas dan nikel | 2.600.000 ha | Papua |
Sumber: Koran Tempo. 28/Mar/08. 'Siapa yang dapat izin'. www.korantempo.com/korantempo/2008/03/28/Ekonomi_dan_Bisnis/krn,20080328,21.id.html |
WALHI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan Desember tersebut, sementara Newmont mengatakan akan mempertimbangkan menggugat balik WALHI, meskipun upaya sebelumnya untuk menuntut Walhi dengan ganti rugi sebesar US$100.000 telah ditolak oleh pengadilan. Tahun lalu juga, perusahaan setuju untuk mengakhiri kasus perdata tanpa mengakui telah melakukan kesalahan, setuju untuk membayar US$30 juta kepada suatu yayasan lingkungan di Sulawesi Utara.4
Di Amerika Serikat, Newmont diharuskan untuk membayar US$15 juta untuk mengakhiri class action yang dilancarkan i pemegang saham, yang menuduh perusahaan telah membuat pernyataan keliru dan menyesatkan tentang proyek lain dari perusahaan tersebut di Indonesia, yaitu tambang emas dan tembaga Batu Hijau di provinsi Nusa Tenggara Barat. Perusahaan menyatakan bahwa pertambangan telah mencapai titik untuk menjadi 'salah satu penghasil uang kita',, namun dalam kenyataannya perusahaan mengalami kegagalan yang berpengaruh negatif terhadap operasi tambang.5
Pertambangan Batu Hijau di pulau Sumbawa, menyalurkan dengan pipa lebih dari seratus ribu ton limbah ke dalam laut setiap hari, sekitar 50 kali lipat limbah yang dibuang di Pantai Buyat Sulawesi, dimana pembuangan limbah tailing dikaitkan dengan dampak kesehatan yang serius. Pada tahun 2005,JATAM menuduh perusahaan telah gagal memperingatkan masyarakat lokal akan adanya kebocoran pipa saluran limbah tailing.6
Newmont gagal memenuhi tenggat waktu bulan Februari untuk menjual saham Batu Hijau, meskipun mendapat tekanan dari pemerintah Indonesia untuk membatalkan kontrak perusahaan jika tidak berhasil menjual 10% saham kepada pemerintah lokal. Hingga tanggal 28 Januari Newmont baru bisa menjual 2% saham mereka kepada pemerintah kabupaten Sumbawa senilai US$72,6 juta.7
Pada bulan Februari tahun lalu, Aneka Tambang mengumumkan telah menandatangani suatu kesepakatan untuk membangun aliansi dengan BHP Billiton untuk menggali kemungkinan kerjasama pembangunan penggalian cadangan nikel yang luas di pulau Halmahera, di bagian timur Indonesia.9
BHP mengatakan pada tahun 2006 bahwa mereka tidak akan membuang limbah (tailing) tambang di pulau tersebut ke dasar laut, dan bahwa mereka tidak akan membangun tambang jika area itu tercatat sebagai Lokasi Warisan Dunia (World Heritage Site). Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan kepulauan Raja Ampat, yang mencakup Pulau Gag, untuk dimasukkan dalam 'daftar sementara' untuk Status World Heritage di tahun 2005.10
Catatan:
1 Lihat DTE 61, 65 dan 66 untuk latar belakang.
2 Reuters 7/Mar/08; Jakarta Post 6/Mar/08; Kompas 21/Feb/08
3 Lihat DTE 73
4 PlanetArk 19/Des/07
5 Rocky Mountain News 12/Des/07
6 Lihat DTE 67
7 Minweb 22/Feb/08
8 Jakarta Post 29/Feb/08
9 Antara News 'Antam, BHP form alliance to develop Halmahera nickel deposits' www.antara.co.id/en/arc/2007/2/14/antam-bhp-form-alliance-to-develop-halmahera-nickel-deposits/ 14/Feb/07
10 Lihat whc.unesco.org/en/tentativelist/ dan untuk latar belakang lebih lanjut: DTE 70, DTE 66).
11 South China Morning Post 16/Des/07
12 www.dpr.go.id/artikel/terkini/artikel_cetak.php?aid=3683