Switch to English
Down to Earth No. 43 November 1999

Papua Barat: Tuntutan Kemerdekaan

Tekanan untuk kemerdekaan Papua Barat sekarang ini semakin menguat. Protes massal merebak setelah pemerintah pusat mengumumkan kebijakan membagi wilayah tersebut menjadi tiga propinsi. Belum lagi dengan terlaksanya jajak pendapat di Timor-Timur yang mempertinggi tuntutan kemerdekaan di Papua Barat. Sementara itu, di dunia internasional, suatu kampanye tengah dilakukan guna mempegaruhi masing-masing pemerintahan untuk menerima kenyataan bahwa Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tiga puluh tahun yang lalu merupakan kebohongan besar.

Ribuan rakyat Papua Barat dari berbagai tempat melakukan protes terhadap keputusan pemerintahan Habibie membagi propinsi tersebut menjadi tiga propinsi baru. Mereka menganggap kebijakan tersebut tidak lain sebagai upaya pemerintah Indonesia memecah belah rakyat Papua Barat dan melemahkan perjuangan kemerdekaan.

Kebijakan tertanggal 12 Oktober 1999, sedianya akan membagi wilayah Papua Barat menjadi tiga propinsi yang terdiri dari wilayah timur, tengah dan barat dengan gubernurnya masing-masing. Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga berupaya menciptakan propinsi baru di Maluku, yaitu Maluku Utara, selain juga tata administratif baru setingkat kotamadya atau kabupaten.

Sampai bulan Agustus, September dan Oktober lalu, aksi protes rencana pembagian wilayah di Papua Barat terus berlangsung. Puncaknya adalah pendudukan massal gedung DPRD dan kantor gubernur di Jayapura, ibukota propinsi tersebut. Kegiatan pendudukan tersebut berakhir dengan damai setelah DPR-D setempat juga menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat dengan alasan kebijakan itu dikeluarkan tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan rakyat Papua Barat. Selain itu, anggota DPRD setempat juga merasa marah karena pemerintahan Habibie telah mengangkat dan mengambil sumpah para gubernur baru di Jakarta tanpa sepengetahuan mereka.

Protes terhadap pembentukan tiga propinsi baru tersebut dikombinasikan dengan tuntutan kemerdekaan bagi rakyat Papua Barat, suatu seruan yang mendorong tindakan brutal pihak militer. Bulan Juli yang lalu, polisi melepaskan tembakan dan memukuli para peserta protes dalam insiden penaikan bendera di kota Sorong. Amnesti Internasional mengeluarkan urgent action-nya yang menyatakan keprihatinan terhadap kemungkinan ditahannya 44 orang menyusul setelah aksi protes selesai dilakukan. Saat ini, sembilan peserta aksi dari Sorong saat ini sedang menjalani proses peradilan. Diterapkannya pendekatan garis keras oleh militer menggarisbawahi suatu pesan terhadap tuntutan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Boleh jadi argumentasinya adalah boleh saja Timtim terlepas dari Indonesia sekarang, namun tidak untuk wilayah lainnya!

Bersamaan dengan peristiwa di atas, ada juga beberapa peristiwa yang oleh kebanyakan orang Indonesia disebut sebagai “konflik horisontal” di wilayah Papua Barat. Dalam peristiwa tersebut, terjadi pertikaian antara beberapa kelompok masyarakat dengan latar-belakang etnis yang berbeda. Biasanya, dalam kasus-kasus seperti ini penyebab utama pertikaian adalah provokasi. Di Timika, dilaporkan terjadi bentrokan antara rakyat Papua dan juga kelompok pendatang yang menyebabkan 14 orang tewas. Peristiwa kekerasan lainnya dilaporkan terjadi di kota Fak-fak yang terletak di sebelah barat wilayah tersebut. Peristiwa itu disebabkan oleh ketegangan antara para pengungsi yang mengungsi karena terjadinya konflik di Ambon dengan penduduk setempat. (AFP 1/10/99, Amnesty International ASA 21/58/99)

Pendekatan yang berbeda atau sama saja?

Sejak berakhirnya pemerintahan Soeharto, sebenarnya sudah terdapat suatu pengakuan di Jakarta terhadap kebutuhan menjawab aspirasi rakyat Papua Barat untuk merdeka. Pengakuan itu terwujud dalam bentuk kegiatan “Dialog Nasional” yang menjanjikan suatu diskusi terbuka tentang berbagai masalah yang ada di Papua Barat. Selain itu, bagi pemerintah Jakarta, ketidakpuasan di Papua Barat serta di wilayah lainnya mengilhami lahirnya undang-undang baru tentang “Otonomi Daerah dan Keseimbangan Fiskal” yang disahkan pada bulan April tahun ini. Tetapi ternyata undang-undang tersebut tidak cukup ampuh meredam tuntutan kemerdekaan yang terus bergejolak.

Dialog itu sendiri kemudian macet sejak kedatangan delegasi 100 pemimpin masyarakat ke Jakarta menemui Presiden Habibie untuk menyatakan tuntutan kuat untuk merdeka pada bulan Februari lalu. Setelah pertemuan itu usai, para tokoh masyarakat yang datang ke Jakarta menjadi sasaran intimidasi dan serangan pihak keamanan. Selain itu, mereka pun dilarang untuk berbicara tentang hasil pertemuan tersebut.

Pada bulan Agustus yang lalu, lima orang tokoh masyarakat Papua dilarang untuk berpergian ke luar negeri. Termasuk di dalamnya adalah Tom Beanal, pemimpin suku Amungme yang terkena dampak pertambangan Freeport/Rio Tinto, tiga orang pemimpin gereja dan seorang wartawan.

Pemerintahan baru presiden Abdurrahman Wahid telah berjanji akan memberikan otonomi khusus bagi Papua Barat (juga Aceh). Selain itu ia pun berjanji akan segera menyelidiki berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di sana serta mengadili pihak-pihak yang bertanggungjawab. Meskipun demikian, Gus Dur telah menyingkirkan isu kemerdekaan serta menunjuk wakil presiden Megawati yang terkenal dengan ideologi nasionalismenya untuk mengurusi masalah Papua Barat.

Tiga Puluh Tahun Pepera

Undang-Undang PEPERA 1969 telah melegalkan pendudukan Indonesia di Papua Barat dan membuka pintu terjadinya tindakan-tindakan keji yang tak terhitung banyaknya terhadap rakyat oleh pihak militer Indonesia. Rejim Suharto telah memperlakukan Papua Barat sebagai suatu koloni dalam suatu tradisi yang sangat buruk: dengan bantuan perusahaan asing, sumber daya alam wilayah itu (mineral, kayu dan ikan) dikuras habis-habisan untuk mengisi kantong para elit di Jakarta; selain itu, tanahnya diambil untuk para trasnmigran, perkebunan komersial serta proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Sementara itu, masyarakat adat yang tinggal di wilayah itu dikontrol melalui penindasan yang dilakukan oleh militer.

Undang-Undang itu sendiri merupakan kebohongan besar dimana “pilihan bebas” diberikan oleh 1,025 orang Papua yang dipilih oleh dan berada di bawah paksaan pemerintah Jakarta. Pada bulan Agustus tahun ini, dikeluarkan sebuah bukti bagaimana Australia, PBB, Belanda dan Amerika Serikat --kekuatan-kekuatan utama yang terlibat-- bekerja sama untuk mensahkan pengambilalihan wilayah tersebut untuk Indonesia. Sebuah laporan rahasia yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat melaporkan bahwa “pandangan-pandangan politik pribadi dari tim PBB. 95 % dari rakyat Irian mendukung gerakan kemerdekaan dan sebenernya putusan PEPERA adalah bohong semata.” Pemerintah Australia terlibat langsung dengan proses ini dengan menangkap dan membungkam para pemimpin kemerdekaan. (Sydney Morning Herald 25/8/99).


Himbauan Memberamo di Kelompok Kerja PBB

Semuin Karoba, perwakilan Papua Barat sidang Kelompok Kerja PBB untuk masalah Masyrakat Adat berbicara tentang pembangunan waduk Mamberamo dan rencana mega-proyek seluas 7, 7 juta hektar lahan di sebelah utara Papua Barat. Ia menyerukan kepada setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan waduk untuk berkonsultasi dengan 7.300 jiwa penduduk yang lahan dan tempat tinggalnya akan terpengaruh oleh pembangunan waduk tersebut. Ia meminta mereka untuk "mendengarkan suara dan kepedulian mereka, dan menghargai hak asasi manusia yang mendasar sebagai pewaris di tanah tersebut." Sampai sekarang ini, Ia mengatakan,"hampir semua kebijakan dan keputusan dari apa yang disebut sebagai "pembangunan" di Papua Barat dilakukan tanpa sepengetahuan mereka."

(Papua-Barat -Tanah ini Milik Kita, Sessi ke 17 Kelompok Kerja PBB untuk Masyarakat Adat, 26-30 Juli, 1930, Jenewa).


Di Papua Barat, Pepera diorganisir dan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan peran PBB, yang sejak awal memang tidak siap, hanya merupakan penasehat dan tim PBB sama sekali tidak mampu untuk mengawasi proses tersebut secara baik, seperti tingkat manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tiga puluh tahun kemudian, dilaksanakan jajak suara di Timor-Timur yang diorganisir oleh PBB dan diterapkan dalam sistem satu orang satu suara. Kesuksesan jajak pendapat di Timor-Timur bulan Agustus lalu hanya memperjelas citra buruk Pepera dan pengesahannya oleh PBB. Hal ini juga mengungkap kebutuhan untuk melakukan hal seperti itu.

Pada bulan Oktober, PaVo (Pusat Studi dan Informasi Rakyat Papua) mengeluarkan seruan kepada PBB untuk melakukan hal yang sama di Papua Barat seperti di Tim-Tim. Seruan ini juga merupakan seruan untuk melakukan kampanye internasional untuk menekan berbagai pemerintahan untuk menilai kembali fakta-fakta dan pengakuan Pepera sebagai sandiwara belaka. Sebagai upaya untuk menekan pemerintah Belanda, pada tanggal 19 November --tanggal di mana PBB mengesahkan legitimasi dan kontrol pemerintah Indonesia di Papua, PaVo mengadakan demonstrasi. Seruan ini juga merupakan seruang bagi para pendukung kemerdekaan Papua Barat di negeri lainnya untuk menuntut hal yang sama terhadap pemerintahan mereka masing-masing.

Informasi lebih lanjut tentang PaVo dapat dihubungi lewat PaVo, P.O. Box 801, 3500 Av Utrecht, Netherlands. Tel + 31 30 2763088 Fax. +31 30 2321379 dan email: pavo@wxs.nl


Protes di Inggris terhadap Perusahaan-Perusahaan yang Beroperasi di Papua Barat.

Sebagai bagian dari aksi solidaritas nasional dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), kantor-kantor perusahaan tambang dan gas yang beroperasi di Papua Barat diduduki oleh para peserta protes. Kantor perusahaan Rio Tinto di Bristol, yang memiliki saham 13% dalam pertambangan emas dan tembaga di Grasberg, diduduki oleh para aktivis yang pada akhirnya ditarik keluar oleh polisi. Di Manchester, para peserta protesmemasuki kantor British Gas, yang mana divisi internasionalnya mereka tengah mengembangkan proyek gas lepas pantai Tangguh di sebelah barat laut Papua Barat. (SWARM, 7/10/99; komentar pers).



Daftar isi Buletin DTE    DTE Homepage    Advokasi    Link