Tanah dan ketahanan pangan

Arahan DTE menyongsong kunjungan Presiden SBY ke Inggris, Oktober - November 2012

Arahan lengkap dengan kontribusi oleh DTE dan organisasi masyarakat sipil lainnya (hanya dalam Bahasa Inggris), klik di sini.

Berbagai kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjurus ke arah perampasan tanah dan sumber daya alam Indonesia oleh para pebisnis besar. Proses ini semakin meminggirkan masyarakat adat dan komunitas lokal Indonesia.

Buku ini merupakan edisi pembaruan dari edisi 2009 “Keadilan Iklim dan Penghidupan yang Berkelanjutan”, yang sudah dicetak sebanyak 2.000 buku dan telah habis disebarkan, baik ke kalangan organisasi masyarat sipil, masyarakat lokal dan adat, akademisi dan kalangan pemerintahan khususnya pemerintah daerah di beberapa propinsi. Edisi kedua ini diterbitkan untuk memenuhi permintaan mereka yang disebutkan di atas yang disampaikan melalui rekan-rekan organisasi masyarakat sipil kepada DTE.

Down to Earth No. 87, Desember 2010 

Sebuah informasi baru tentang Badan Registrasi Wilayah kelola Adat (BRWA) yang diluncurkan awal tahun ini.

Tanah sudah di tangan kamilah, Nak.., tapi pengakuan belumlah kami dapatkan. Kami ingin bebas, merdeka mengerjakan tanah kami...(Nenek Mahbun dari Desa Kelumpang Lima)

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Bagi masyarakat adat, khususnya Dayak Meratus di Kalimantan Selatan, berladang bukan semata-mata untuk mendapatkan pangan tetapi merupakan bagian ritual adat yang diwariskan turun-temurun. Ketika iklim menjadi tidak menentu, pola tanam mereka pun berubah sehingga pelaksanaan ritual adat pun ikut berubah.

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Masyarakat di Kalimantan Barat, dengan didukung oleh Ornop nasional dan internasional, telah mengambil langkah yang sebelumnya belum pernah mereka lakukan yaitu menentang dampak sosial dan lingkungan yang merusak dari perusahaan minyak sawit terbesar di dunia, dengan memakai prosedur pengaduan resmi Kelompok Bank Dunia. Wilmar International dan International Finance Corporation (IFC) telah menarik klaim mereka tentang produksi 'minyak sawit lestari.'

Down to Earth No 72  February 2007

Laporan ini ditulis oleh Erma Ranik dari Perkumpulan PENA, Kalimantan Barat

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya PT Airlangga Sawit Jaya (PT ASJ) mengakui kesalahannya dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat Engkadik Pade Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sebesar Rp274.366.000,-

Down to Earth Nr 67  November 2005

Pekarjaan konstruksi telah dimulai pada perusahaan chip mill di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Ini merupakan bagian dari pembangunan industri pulp dan kertas yang direncanakan di provinsi yang mengancam penghancuran hutan dan memiskinkan masyarakat setempat.