Penanaman modal asing

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.

Down to Earth No 64  March 2005

Indonesia meminjam sekitar 1,76 milyar Dollar Amerika dari pemerintah Inggris. Memang ini hanya sebagian kecil dari seluruh pinjaman luar negeri yang berjumlah 132 milyar Dollar Amerika, tapi cukup besar dan jauh melebihi, misalnya, 96 juta Dollar yang dijanjikan oleh pemerintah Inggris untuk membantu korban Tsunami.

Down to Earth Nr 56  Februari 2003

Para pegiat Indonesia dan Belanda berhasil membujuk Akzo Nobel untuk membatalkan rencananya menanam modal di sebuah pabrik pulp yang baru di Kalimantan Selatan pada bulan Januari, tiga bulan setelah Departemen Kehutanan Indonesia menarik ijin perkebunan pemasok. Namun kemudian sebuah perusahaan negara milik Cina masuk dengan perjanjian untuk mendanai 80% biaya.

Down to Earth No 50 August 2001

TheDown to Earth Nr 50  Agustus 2001

Raksasa minyak Amerika Serikat, Exxon Mobil, sekarang ini tengah menghadapi gugatan di pengadilan Amerika atas keterlibatan mereka dalam pelanggaran HAM yang dilakukan tentara Indonesia di Aceh yang kini tercabik-cabik oleh peperangan.

Down to Earth Nr 48  Februari 2001

Ketika eksplorasi minyak dan gas secara besar-besaran terus berlangsung di Indonesia, tuntutan masyarakat di tempat industri-industri tersebut beroperasi semakin keras untuk menghentikan polusi dan mendapatkan kompensasi yang adil.

Down to Earth Nr 47  November 2000

Sumber daya alam adalah salah satu faktor utama yang melandasi perjuangan kemerdekaan di Aceh. Tetapi perampasan serakah selama beberapa dekade menyebabkannya habis terkuras.

Down to Earth Nr 45  Mei 2000

Masyarakat Adat yang hutannya sudah dijarah oleh perusahaan penebang kayu kini menuntut ganti rugi kerusakan. Dengan dicabutnya perlindungan yang mereka nikmati di bawah Presiden Suharto, kini perusahaan tersebut harus menghadapi hal ini dengan serius.