Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

DTE 96-97, Desember 2013

Nama Wilmar tampak besar dalam urusan bahan bakar nabati Eropa-Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini menjual biodiesel buatan Indonesia ke Eropa serta menjual bahan baku kelapa sawit untuk membuat biodiesel di Eropa.

Menurut sebuah opini yang dikeluarkan oleh sebuah panel 19 ilmuwan terkemuka Eropa, target yang berlaku untuk agrofuel (bahan bakar nabati) dan bentuk bioenergi (energi hayati) lainnya didasari pada perhitungan karbon yang “cacat” dan potensi dampaknya…sangat besar”.[1]

Riset terbaru menunjukkan emisi ILUC sebagai ‘suatu kekhawatiran serius’

Berbagai studi ilmiah terbaru, yang diamanatkan oleh Komisi Eropa tahun ini, memberikan indikasi yang jelas bahwa agrofuel (bahan bakar nabati) bukan merupakan solusi ajaib sebagaimana yang diharapkan oleh para pembuat kebijakan dan ‘ketidakpastian ilmiah’ tidak dapat lagi menjadi dalih yang sah untuk tidak melakukan tindakan.

Clare McVeigh dari DTE dengan anggota kelompok Food not Fuel

Maret 2009

Jauhkan ‘biochar’ dan tanah dari perdagangan karbon

Waspadai usulan penggunaan arang dalam tanah secara besar-besaran untuk mitigasi perubahan iklim dan reklamasi tanah