Hukum

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.

Down to Earth No 79  November 2008

Tekanan internasional untuk mengedepankan skema rintisan bagi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara- negara berkembang (REDD) dan membuatnya terus bergulir sekarang ini hingga pertemuan puncak iklim Kopenhagen tahun 2009 bisa jadi berarti bahwa berbagai isu penting-termasuk hak atas tanah dan sumber daya di hutan- terkesampingkan.

Down to Earth Nr 68  Februari 2006

Laporan ini didasarkan atas kunjungan staf DTE ke Aceh pada bulan Desember 2005.

Memandangi hamparan luas lumpur sejauh mata memandang, aku bertanya-tanya di mana letak desanya. Seorang pria menunjuk ke arah laut. Selain dari beberapa batang pohon kelapa yang masih tersisa, tidak bisa dibedakan tanah yang dulunya persawahan dan tambak-tambak udang.

Down to Earth No 56  Februari 2003

Rencana menjadikan Sulawesi sebagai tempat eksploitasi minyak dan gas yang baru, menimbulkan keprihatinan terhadap gangguan atas kehidupan penduduk setempat, hutan, satwa liar dan ekosistem laut yang rentan.

Down to Earth Nr 51  November 2001

Down to Earth No 43  November 1999

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, AMAN, dibentuk pada bulan Maret lalu di Jakarta sebagai hasil Kongres Masyarakat Adat. Sejak saat itu, organisasi masyarakat adat yang berskala bernasional untuk pertama kalinya itu terus membuat kehadirannya terasa dengan berbagai cara.

Down to Earth No 43  November 1999

Pemerintah demokratis Indonesia yang baru yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid mewarisi banyak masalah serius dari pendahulunya, paling tidak krisis sumber alam dan nasib jutaan rakyat di pedesaan dan masyarakat adat yang hidupnya tergantung dari situ.