Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Pernyataan bersama DTE, 11.11.11, Watch Indonesia! dan WALHI

13 September

Pengambilan suara penting mengenai agrofuel di Parlemen Eropa pada tanggal 11 September telah gagal memperbaiki kebijakan yang cacat, yang mendorong deforestasi, perampasan tanah, pelanggaran hak-hak asasi manusia serta melemahkan kedaulatan pangan di negeri penghasil seperti Indonesia.

Siaran pers AMAN dan DTE

21 Mei  2013

Menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 16 Mei yang mengakui keberadaan hutan adat, AMAN dan DTE mengumumkan penerbitan buku Hutan untuk Masa Depan versi elektronik.  Edisi cetak buku ini akan terbit di kemudian hari.

CSF Mendukung Upaya Adaptasi Perubahan Iklim

Sumber: website CSF

Jakarta, 23 Maret 2011. Dewan Perwakilan Rakyat RI mencatat utang pemerintah untuk perubahan iklim sepanjang 2008 hingga 2010 sebesar  USD 1907 juta dari Jepang, Perancis dan Bank Dunia. Sayangnya publik tidak tahu dipakai untuk apa dana tersebut.