Switch to English
Down to Earth Nr. 47, November 2000

Rio Tinto: blokade dan mogok memukul pertambangan di Kalimantan

Beberapa bulan belakangan terlihat aksi-aksi yangtidak pernah terjadi sebelumnya yang langsung dilakukan masyarakat setempat dan para pekerja pertambangan untuk memprotes ketidakadilan di PT KEM milik Rio Tinto dan Kaltim Prima.

Pada bulan April dan Mei tahun ini, pertambangan emas Kelian milik Rio Tinto ditekan untuk ditutup setelah negosiasi dengan masyarakat setempat gagal. Ratusan masyarakat Dayak memblokade jalan masuk ke pertambangan, menghalangi masuknya pengiriman kapur (untuk membersihkan sampah asam) dan solar ke pertambangan melalui sungai Kelian. Blokade tersebut berlangsung selama beberapa minggu pada bulan April, Mei dan Juni, memaksa perusahaan untuk menghentikan operasi untuk pertama kalinya sejak pertambangan ini mulai beroperasi pada tahun 1992. Beberapa pemimpin masyarakat ditahan oleh polisi dan dibawa ke hilir untuk diinterogasi. Seorang pria dipenjara beberapaa minggu karena telah 'memprakarsai blokade' di desa Kebut.

PT Kelian Equatorial Mining, dimiliki oleh Rio Tinto (90%) dengan partner Indonesia PT Harita Jayaraya (10%), menghasilkan sekitar 13-14 ton emas per tahun. Pada minggu ketiga bulan Mei, perusahaan melaporkan kerugian produksi sebesar 700 kg.

Pada bulan Juni 1998, PT KEM menandatangani persetujuan untuk melakukan negosiasi dengan organisasi masyarakat LKMTL, menyusul permintaan masyarakat yang disampaikan pada rapat pemegang saham tahunan di London dan Melbourne. Rio Tinto dan LSM lingkungan WALHI merupakan pihak-pihak dalam persetujuan ini. Pejabat pemerintah (yang biasanya berpihak pada perusahaan) tidak diikutsertakan. Negosiasi -yang mencakup kompensasi tanah, pelanggaran hak azasi manusia oleh para pejabat karyawan pertambangan dan aparat keamanan Indonesia, polusi serta rencana penutupan pertambangan-mencapai jalan buntu pada bulan April tahun ini. Hal ini karena PT KEM menolak untuk memenuhi tuntutan masyarakat setempat atas kompensasi yang adil atas tanah yang diambil untuk operasi. Perusahaan, yang sudah menghadapi masalah ini secara tersendat-sendat selama dua tahun, kemudian mengingkari perjanjian dengan LKMTL dengan mengajak kepala daerah setempat ikut dalam rapat serta mengadakan negosiasi terpisah dengan kelompok lain yang dipimpinnya. Tidak seperti LKMTL, yang didirikan melalui rapat masyarakat yang terdiri dari 2000 orang pada bulan April 1998, tim yang didukung pemerintah ini tidak mendapat mandat dari masyarakat setempat yang mengajukan tuntutan.

Blokade akhirnya dihentikan pada bulan Juni setelah WALHI dan Rio Tinto menjadi mediator antara PT KEM dan LKMTL. Disepakati bahwa kelompok yang baru boleh ikut melakukan negosiasi, tapi hanya untuk kompensasi tanah. PT KEM lebih menyukai kelompok baru pimpinan kepala desa, yang siap untuk menerima lebih sedikit daripada LKMTL. Taktik perusahaan berhasil memecah belah masyarakat dan pada bulan Agustus LKMTL ditekan untuk menerima sejumlah kompensasi atas tanah yang diambil guna jalan masuk ke lokasi pertambangan, pelabuhan sungai di Jelemuq dan tanah yang digunakan untuk perumahan perusahaan. Rio Tinto mengumumkan negosiasi lebih lanjut akan dilakukan untuk kompensasi atas hasil bumi dan kerusakan tanah akibat erosi di daerah dekat jalan.

Ingkar janji yang lain

Pada saat dilanjutkannya negosiasi ke bidang lain - hak asasi manusia - PT KEM masih tetap mengabaikan posisi LKMTL sebagai perwakilan masyarakat dengan melakukan perencanaan bersama para pejabat daerah untuk menyelesaikan permasalahan melalui upacara adat. Pada bulan Oktober, WALHI mengeluarkan pernyataan keras mengumumkan pengunduran diri dari negosiasi dari persetujuan bulan Juni 1998 dengan landasan PT KEM dan Rio Tinto secara sengaja berusaha memecah belah masyarakat untuk kepentingannya sendiri, telah menyesatkan dan menghina LKMTL serta tidak sungguh-sungguh mempunyai komitmen atas keputusan dan semangat dari persetujuan awal .

Tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan mencakup pelecehan seksual serta perkosaan oleh karyawan senior perusahaan terhadap wanita Dayak setempat. Isi dari sebuah laporan rahasia yang disusun sebuah tim yang terdiri dari perwakilan pegawai perusahaan serta masyarakat dan diketuai oleh seorang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, Komnas HAM, bocor sebuah surat kabar Asutralia pada bulan Juni.

(Sumber: Jakarta Post 9, 12, 24/Mei/00 8,9/Juni/00; MinenergyNews.com 14/Ag/00; Pernyataan WALHI oleh direktur Emmy Hafild, 13/Okt/00; CAA 30/Jun/00; Australian Financial Review, 30/Jun/2000)

Penutupan Tambang

Ketika Kelian selesai ditambang tahun 2004, PT KEM akan meneruskan kegiatan pengawasan dan rehabiliitasi sampai paling sedikit tiga tahun setelah itu. Menurut direktur perusahaan John Vale, PT KEM kini berada dalam tahap kedua dari empat tahap yang ditetapkan dalam pernyataan penutupan tambang perusahaan yang dikeluarkan tahun 1998. Tahap sekarang ini, menurut Vale, menyangkut konsultasi dengan pemegang saham termasuk investor Indonesia PT Harita Jayaraya, Bank Dunia, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat setempat, dan para LSM. Tahap ketiga dan kempat mencakup aspek tehnis awal dan rincian dari penutupan pekerjaan pertambangan. Vale menyatakan pihak perusahaan akan membantu mempersiapkan angkatan kerja untuk "peralihan dari bekerja sebagai pegawai tambang ke bidang lainnya, dengan memberikan beragam jenis pelatihan." Ia mengatakan bahwa PT KEM sudah melakukan sebuah survei untuk mengetahui jenis pelatihan apa yang diinginkan dan yang akan berguna bagi para pegawai tersebut.

JATAM, LSM advokasi pertambangan yang paling terkemuka, meperingatkan pemerintah untuk menolak rencana penutupan tersebut, dengan alasan tiga tahun tidaklah cukup. JATAM menyatakan periode pengawasan dan rehabilitasi harusnya dua kali lebih lama dibanding jangka waktu produksi tambang. Mereka menginginkan agar PT KEM menutup lubang penggalian tambang, mengembalikan gundukan tanah ke posisi semula, dan merehabilitasi lokasi penampungan sampah buangan. Perusahaan juga harus memberikan alternatif program perekonomian untuk masyarakat yang tinggal di daerah tambang - dan ini sudah harus dimulai empat tahun sebelum penutupan. JATAM menyatakan bahwa tindakan-tindakan ini adalah kriteria standar dalam praktek penutupan tambang dan menyatakan tidak ada alasan bagi Rio Tinto untuk tidak menjalankannya.
(MinenergyNews.Com 28 & 29/Sep/00)


Perkataan dan Perbuatan

Bulan-bulan yang penuh dengan goncangan akibat pemogokan, blokade dan terungkpanya rahasia pelecehan seksual tidak mengehentikan Rio Tinto dalam meneruskan usahanya untuk menampilkan citra yang penuh perhatian. Pada bulan juli, Direktur Perusahaan di Indonesia, Noke Kiroyan, berbicara di Konperensi Tingkat Tinggi Investasi Pertambangan dan Energi di Jakarta, tentang komitmen Rio Tinto untuk meningkat hubungan dengan masyarakat. "Sudah tiba saatnya untuk lebih fleksibel, dan membiarkan suara rakyat kecil terdengar, untuk menjadi lebih demokratis dan lebih adil," katanya memperingatkan perusahaan untuk 'melakukan perubahan'. Dengan mengutip pernyataan Kepala Ekonomi Rio Tinto, David Humphreys, ia mengatakan bahwa peningkatan hubungan dengan masyarakat secara ekonomis berguna bagi perusahaan tambang. Dengan merujuk kembali tahun-tahun 'lingkungan kerja yang menguntungkan' pada masa Soeharto, ia mengatakan : "Sebagai sektor yang menikmati keuntungan begitu besarnya selama 30 tahun terakhir, bukanlah hanya tanggung jawab kita, tapi juga merupakan tugas kita sebagai pertambangan terbesar di Indonesia saat ini untuk ikut berperan dan membawa perubahan ke dalam tanggung jawag perindustrian kita, secara adil dan etis."
(Jakarta Post 17/Jul/00)

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Rio Tinto lebih tertarik pada peningkatan reputasi internasional mereka daripada berhubugan dengan masyarakat Kelian secara adil, atau memusatkan perhatian pada masalah besar lingkungan di KPC dan Grasberg.


Mogok KPC

Perusahaan tambang milik Rio Tinto, Kaltim Prima Coal (PT KPC), juga di Kalimantan Timur, adalah tempat terjadinya sengketa buruh yang berkepanjangan sejak Juni hingga Agustus. Sekitar 250 buruh dari SBSI menduduki sebagian dari lokasi pertambangan untuk medesak tuntutan atas kenaikan gaji dan perbaikan tunjangan. Negosoasi untuk mengakhiri pemogokan gagal pada Bulan Juli ketika Rio Tinto menolak untuk menjamin buruh yang ikut pemogokan tidak akan dipecat. Pemogokan tersebut mengakibatkan penutupan total tambang dan pengangkutan batubara ke pelabuhan. Menurut perusahaan kerugian mencapai $58 juta.

Pemogokan akhirnya berakhir pada pertengahan Bulan Agustus ketika KPC, yang mempekerjakan 2600 buruh, memberikan jaminan tidak tertulis bahwa pegawai yang ikut pemogokan tidak akan dipecat. Pihak kepolisian juga mengancam akan membubarkan para pemogok dengan peluru karet. Dalam laporan pers yang lain, KPC mengatakan para buruh setuju untuk menerima hukuman disipliner. Polisi menahan paling tidak satu orang yang dianggap sebagia 'provokator' dibalik pemogokan.
(MinenergyNews.Com 14/Ag/00; Jakarta Post 19/Ag/00)

Pertambangan ini, yang merupakan penghasil batubara terbesar di Indonesia berada dalam pengawasan ketat tahun ini karena KPC sudah saatnya harus menjual sejumlah besar saham perusahaan pada akhir tahun 2000, sesuai kontrak dengan pemerintah Indonesia. Saat ini perusahaan dimiliki Rio Tinto (50%) dan perusahaan gabungan dari Amerika Serikat - Inggris ; Amoco-BP (sekarang bernama Beyond Petroleum) (50%). Pemerintah Tingkat Propinsi Kalimantan Timur sedang berusaha untuk menguasai bagian saham perusahaan, dan sekarang sedang berdebat dengan perusahaan dan pemerintah pusat mengenai banyaknya bagian saham yang tersedia. Rio Tinto dan Amoco-BP dilaporkan tidak setuju atas gerakan ini, dan lebih cenderung menjual kepemilikan dalam jumlah kecil ke beberapa investor yang berbeda agar tetap dapat mengendalikan perusahaan.

KPC memulai produksi komersialnya di pertambangan batubara Sangatta pada tahun 1992 dan kontrak selama 30 tahun tersebut berakhir pada tahun 2021. Saat ini perusahaan melakukan kontrak dengan 31 klien dari berbagai negara Asia, Eropa dan Amerika Serikat. Diantara pelanggan dalam negeri adalah PT Freeport Indonesia (sebagian dimiliki oleh Rio Tinto).


Keterlibatan Rio Tinto dalam menyusun hukum Indonesia

"Mestikah sebuah kelompok hak asasi Australia yang "bekerja sama" dengan salah satu perusahaan tambang terebsar di dunia terlibat dalam membantu penyusunan undang-undang lingkungan, hak asasi manusia, dan peraturan perusahaan?'' Dalam tulisan di The Jakarta Post, Bob Burton, dari organisasi Lembaga Kebijakan Tambang yang berpusat di Sidney menjelaskan bagaimana Rio Tinto memberikan A$ 50.000 kepada sebuah kelompok pembela hak-hak azasi manusia yang terkemuka, Australian Legal Resources International (ALRI), untuk sebuah proyek yang bertujuan memberikan bantuan dalam "penyusunan undang-undang dan reformasi hukum serta pengadilan." Sebagian dari proyek itu mencakup penyusunan undang-undang lingkungan, hak asasi manusia, undang-undang dasar, kebangkrutan dan hukum perusahaan. Dana tambahan diperoleh dari lembaga bantuan pemerintah Australia, AUSAID. Burton menggambarkan bagaimana ketua ALRI (yang juga anggota eksekutif dari kelompok pemayung hak asasi manusia dan bantuan masyarakat Australia, ACFOA) merupakan orang nomor dua dalam bagian hubungan masyarakat tahun lalu. ALRI mengatakan tidak ada potensi konflik kepentingan, namun ACFOA memutuskan akan lebih baik jika orang bersangkutan mundur dari orang kedua, yang kemudian menjadi pekerjaan tetap. "Seluruh proyek menimbulkan pertanyaan yang menganggu tentang tidak jelasnya peran pemerintah, perusahaan, dan ornop yang bertujuan baik," kata Burton. Hal itu mengangkat keprihatinan mengenai apakah proyek yang dilakukan LSM itu dan saran yang mereka berikan "benar-benar mandiri atau sudah dibentuk oleh kepentingan sponsor."
(Jakarta Post 25/Jul/00. Situs MPI di www.mpi.org.au)


Main kartu nasionalis

Selama pemogokan , baik KPC maupun pemerintah pusat mengungkapkan frustasi dan keprihatinan atas kurangnya tindakan polisi terahdap para buruh. Setelah pada awalnya menyatakan pemogokan adalah masalah dalam perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat, direktur jenderal pertambangan dan energi Surna Tjaha Djajadiningrat kemudian meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengambil tindakan keras atas para pelaku pomogokan. Hal ini terjadi pada bulan yang bersamaan dengan pernyataan Presiden Wahid bahwa ia akan memerintahkan penggunaan kekuatan untuk mengamankan pertambangan.
(Lihat juga DTE 46:11)

Pemogokan di KPC dan blokade di PT KEM lalu digunakan oleh Menteri Pertambangan Susilo Bambang Yudhoyono (sekarang Menteri Koordinator Politik, Sosial dan Keamanan) sebagai bukti adanya "gerakan anti-pertambangan " yang menghasut "sengketa lama" secara "terencana dan teratur". Kepala Asosiasi Pertambangan Indonesia, Paul Coutrier, memainkan kartu nasionalis dengan cara lain yaitu dengan menuduh bahwa mungkin pesaing Indonesia yang berada di balik masalah ini. Seperti yang dinyatakan oleh Noke Kiroyan dari Rio Tinto, pembeli akan melihat ke Australia (dimana perusahaan juga melakukan usaha tambang batubara yang bermasalah) sebagai sumber batubara allternatif -karena pertambangan lain di Indonesia memasok batubara dengan kualitas yang berbeda.

Australia memiliki hubungan yang tidak mesra dengan Jakarta sejak mengirim pasukannya ke Timor Timur sebagai bagian dari pasukan Interfet PBB.

(Sumber: Jakarta Post 1/Mei/00; 27/Jun/00; 6,11, 21,22,24& 27/Jul/00; 9,18,19/Ag/00; Kaltim Pos 30/Jun/00)


Daftar isi Buletin DTE    DTE Homepage    Advokasi    Link