“REDD jadi atau tidak?” tokoh masyarakat adat mengeluhkan kurangnya informasi mengenai proyek Ulu Masen

Bagian dari seri Aceh dan Ulu Masen oleh REDD-Monitor yang diterjemahkan oleh DTE

Oleh Chris Lang, 28 Maret 2013

Tulisan asli dalam Bahasa Inggris di situs web redd-monitor.org

LSM Yayasan Rumpun Bambu bekerja di kampung-kampung di dalam dan di dekat wilayah proyek Ulu Masen. Kami bertemu pak Sanusi, kepala YRB di kantornya di Banda Aceh.

Sejak tahun 2010, YRB membantu pemerintah daerah Aceh Besar dan Aceh Jaya menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan mukim untuk membicarakan pengelolaan alam, termasuk REDD. (Mukim adalah pimpinan dari sejumlah kampung yang merupakan bagian dari sistem hukum adat Aceh). “REDD adalah peluang strategis,” kata pak Sanusi.  “Prinsip Padiatapa (kesepakatan di awal tanpa paksaan) merupakan bagian dari REDD dan hal ini membantu komunitas dengan memberi peluang untuk membangun kapasitas.”

“Namun,” ia menambahkan, “setelah gubernur Aceh yang baru menjabat, kami tidak mendengar apa-apa lagi mengenai REDD.” Ia mengatakan kepada kami bahwa komunitas menanyakan, “Apakah REDD jadi atau tidak?”

Pak Muhibuddin adalah seorang Mukim dan kepala organisasi Lembaga Mitra Alam Lestari. Pada tahun 2011 ia ke Lombok untuk menghadiri konferensi internasional mengenai Forest Tenure, Governance and Enterprise (penguasaan hutan, tata pemerintahan dan dunia usaha). Ia menyampaikan kepada kami bahwa dalam konferensi tersebut Gugus Tugas REDD+ Aceh menyatakan bahwa Padiatapa adalah hal utama. “Namun, sejak saat itu, saya tidak dengar apa-apa lagi dari Gugus Tugas tersebut,” katanya. “Mereka belum pernah ke sini.”

Pada tahun 2010, Fahmi Ridwan, kepala Gugus Tugas REDD menyampaikan bahwa,

“Pemerintah bersikap bahwa kami tidak ingin menumbuhkan harapan masyarakat akan keuntungan yang akan mereka peroleh dari REDD sebelum kami tahu lebih jelas akan apa yang mungkin dan kapan hal itu mungkin terjadi.”

Pernyataan di atas dikutip dari sebuah laporan mengenai Ulu Masen oleh Lesley McCulloch diterbitkan oleh Institute for Global Environmental Strategies (IGES). McCulloch mengomentari bahwa,

“Sayangnya tidak terjadi Padiatapa terhadap masyarakat adat, juga tidak ada dukungan dan keterlibatan penuh (atau bahkan sebagian) dari masyarakat setempat. Ada bahaya bahwa proses REDD akan mengulangi kesalahan dari eksperimen sebelumnya dengan strategi pengelolaan hutan yang terpusat dan dipaksakan.”

Pak Muhibuddin tidak berkomunikasi dengan Fauna and Flora International. “Apakah FFI masih ada di Aceh?” tanyanya. Ia tidak pernah mendengar tentang Carbon Conservation.

Dalam laporannya McCulloch mewawancarai pak Sabibasyah, seorang pemimpin Mukim dari Geumpang di Kabupaten Pidie, yang mengatakan bahwa,

“Kami hanya mendapat informasi sangat sedikit mengenai REDD. FFI pernah ke sini untuk berbicara dengan kami, tetapi kebanyakan untuk berbicara mengenai perlindungan hutan dan sungai bagi kampung tetangga di hilir. Kami sendiri bertanya-tanya apakah staf FFI paham mengenai REDD karena informasinya sama sekali tidak jelas. Kami hanya menginginkan hal yang sederhana saja: jangan perlakukan kami sebagai anak kecil di wilayah kami sendiri. Kami pemangku kepentingan yang paling penting dalam proyek REDD, mengapa kalian memiliki informasi yang kami tidak punya, dan mengapa bisa demikian jika proyek REDD adalah mengenai hidup kami dan bukan hidup kalian? Itu pertanyaan kami ke FFI.

“Kepada pemerintah daerah, saya tidak tahu mengapa hanya FFI yang berbicara kepada kami mengenai REDD. Barangkali ini proyek mereka, sementara pemerintah daerah kami – seperti halnya kami sendiri – tidak memahaminya.”

Di Aceh kami bertemu T. Camarud Zaman, kepala kampung Sarah Raya. “Kampung ada di dalam wilayah Ulu Masen,” katanya kepada kami.

“Tetapi tidak jelas apa itu Ulu Masen. Tidak jelas di mana batas-batasnya atau zonasinya seperti apa.

“Saya minta lebih banyak informasi sehingga penduduk kampung tidak menggunakan hutan lindung. Tetapi jika masyarakat merasa hak-hak mereka telah dilanggar mereka akan menuntut.”

Ia mengatakan bahwa sedikitnya sudah ada lima kali konsultasi mengenai REDD, tetapi ia masih punya sejumlah pertanyaan. “Berikutnya apa lagi?” katanya.

Ia menyampaikan kepada kami bahwa masyarakat mendapat informasi mengenai REDD dari media massa. “Pemerintah tidak berinisiatif menjelaskan apa itu REDD,” ujarnya. Salah satu masalah adalah menemukan informasi mengenai REDD, paparnya. “Tidak ada kantor REDD. Tidak ada tempat bertanya,” jelasnya.

Pada bulan Mei 2008 perusahaan konsultasi Development Alternatives menulis sebuah laporan mengenai peluang Environmental Services Programme (Program Layanan Lingkungan) dari USAID masuk dalam pasar karbon di Indonesia. “Di tingkat pemerintah tidak ada kapasitas untuk menerapkan proyek pasar karbon,” Development Alternatives menyimpulkan, dan menambahkan, “untungnya, proyek-proyek ini kemungkinan akan diimplementasikan oleh pihak swasta atau kemitraan publik-swasta.”

Laporan Development Alternatives memaparkan sejumlah masalah yang tidak disikapi oleh proyek Ulu Masen secara terbuka (dikutip penuh di sini):

  • Banyak pertanyaan penting dan kritis mengenai hal penguasaan tanah;
  • Pertanyaan mengenai pembagian manfaat/keuntungan – terkait dengan berapa banyak, siapa, apa, di mana dan kapan tentang arus keuangan
  • Kesepakatan di antara para pendukung proyek. Tidak ada proses yang transparan di antara pendukung proyek yang menjelaskan kesepakatan-kesepakatan mereka; dan
  • Kegiatan di lapangan bersama komunitas yang mencakup wilayah lebih dari 750.000 hektare tidak dipaparkan atau ditentukan secara jelas melainkan disebutkan secara umum saja.
  • Transparansi penjualan senilai USD9 juta kepada Merril Lynch. Siapa pihak yang terlibat tidak diumumkan secara terbuka, dan ketika ditanyakan semua pihak menyatakan hal tersebut rahasia. Desas-desus menyebutkan kesepakatan terjadi antara Carbon Conservation langsung dengan Merril Lynch. Jika komunitas yang melaksanakan proyek belum dilatih, tidak teridentifikasi secara jelas, alangkah baiknya jika ada keterbukaan mengenai bagaimana arus keuangan dan pembagian manfaat/keuntungan akan berlangsung selama implementasi.

Semua masalah yang disebutkan di atas adalah penting. Development Alternatives dan USAID tidak menolak pasar karbon, juga tidak anti REDD. Hal ini diangkat dalam sebuah laporan yang terbit tiga bulan setelah SmartWood dari Rainforest Alliance mensahkan proyek Ulu Masen telah mematuhi standar CCBA (Aliansi Iklim, Komunitas dan Keanekaragaman Hayati). Lima tahun setelah laporan tersebut terbit, tidak ada satupun dari hal-hal tersebut mendapat jawaban yang memuaskan.

Dalam perjalanan kami ke Aceh pada bulan Desember 2012, semakin jauh kami dari Banda Aceh, semakin sedikit individu yang kami temui tahu mengenai proyek REDD Ulu Masen. Semakin dekat mereka tinggal dari wilayah proyek, semakin sedikit mereka tahu.


Saya pergi ke Aceh Jaya bersama Down To Earth dan Jaringan Komunitas Masyarakat Adet Aceh (JKMA). Saya berterima kasih kepada Zulfikar Arma yang sudah mengatur perjalanan dan Adriana Sri Adhiati atas penerjemahan. Saya yang bertanggungjawab jika ada kesalahan.

Tulisan ini adalah bagian dari seri Aceh dan Ulu Masen. REDD-Monitor berterima kasih atas dana dari World Rainforest Movement dan Samdhana Institute yang telah membiayai perjalanan ini.