Hutan dan kebakaran hutan

Down to Earth No 75  November 2007

Lahan gambut Indonesia menjadi sorotan internasional menjelang pertemuan puncak tentang perubahan iklim di Bali. Sebuah simposium dan lokakarya tentang lahan gambut tropis diselenggarakan di Yogyakarta pada akhir Agustus 2007 menyoroti ancaman terhadap kawasan gambut sebagai akibat dari perubahan peruntukan lahan secara besar-besaran. Sementara itu, Greenpeace menerbitkan sebuah laporan mengenai dampak perubahan iklim yang merusak jika lahan gambut terus dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Down to Earth No 74  Agustus 2007

Down to Earth Nr 68  Februari 2006

Setelah setahun bernegosiasi dan mendapat tekanan dari kelompok masyarakat sipil Indonesia dan Internasional, Kelompok Mejabundar untuk Minyak Sawit Lestari (RSPO) menerima Prinsip-prinsip dan Kriteria yang disusun oleh kelompok kerjanya dalam pertemuan mereka di Singapura pada 22-23 November 2005. Keputusan ini berpotensi meningkatkan praktik sosial dan lingkungan pada industri minyak sawit dan bahkan mengarah pada hukum baru tentang tanggung jawab perusahaan.

Down to Earth Nr 67  November 2005

Pekarjaan konstruksi telah dimulai pada perusahaan chip mill di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Ini merupakan bagian dari pembangunan industri pulp dan kertas yang direncanakan di provinsi yang mengancam penghancuran hutan dan memiskinkan masyarakat setempat.

Down to Earth Nr 62  Agustus 2004

Down to Earth Nr 61  Mei 2004

Penduduk lokal, dengan dukungan organisasi masyarakat adat, telah mengganggu kegiatan pertambangan batubara PT Bahari Cakrawala Sebuku pada bulan Februari. Mereka melakukan protes terhadap dampak penambangan di pulau Sebuku, di selatan pulau Kalimantan...

Down to Earth Nr 60  Februari 2004

Industri kehutanan Indonesia saat ini mulai menyadari bahwa para konsumen mereka di Eropa dan Amerika Utara menginginkan suatu jaminan bahwa produk-produk yang mereka impor tidak menimbulkan kerusakan terhadap hutan-hutan tropis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mempercayakan kepada Badan Revitalisasi Industri Kehutanan untuk menjamin agar industri pengolahan kayu di Indonesia dapat memenuhi tuntutan internasional dalam mengatasi 'penebangan ilegal.'