Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Terjemahan Juni 2013 dari DTE Update, November 29, 2011

Submisi bersama kepada Tinjauan Periodik Universal (UPR) PBB tentang HAM oleh 10 Ornop nasional dan internasional

DTE 91-92, Mei 2012

Dalam edisi khusus buletin  kami tentang Papua yang terbit pada bulan November 2011, DTE telah memaparkan sejarah panjang dan kelam tentang eksploitasi sumber daya dengan pendekatan dari atas ke bawah (top-down) di Papua. Saat ini, serangkaian rencana pembangunan baru tengah disorongkan,

DTE 89-90, November 2011

Laporan di bawah ini, ditulis oleh periset independen Anna Bolin,[1] mengupas tren global dan pengaruhnya di balik mega proyek pertanian seperti proyek lumbung pangan dan energi terpadu Merauke (MIFEE) di Papua.