Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

Siaran pers AMAN dan DTE

21 Mei  2013

Menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 16 Mei yang mengakui keberadaan hutan adat, AMAN dan DTE mengumumkan penerbitan buku Hutan untuk Masa Depan versi elektronik.  Edisi cetak buku ini akan terbit di kemudian hari.

Buku ini merupakan edisi pembaruan dari edisi 2009 “Keadilan Iklim dan Penghidupan yang Berkelanjutan”, yang sudah dicetak sebanyak 2.000 buku dan telah habis disebarkan, baik ke kalangan organisasi masyarat sipil, masyarakat lokal dan adat, akademisi dan kalangan pemerintahan khususnya pemerintah daerah di beberapa propinsi. Edisi kedua ini diterbitkan untuk memenuhi permintaan mereka yang disebutkan di atas yang disampaikan melalui rekan-rekan organisasi masyarakat sipil kepada DTE.

Down to Earth 87, Desember 2010 

Tulisan ini bersumber dari presentasi YMTM (Yayasan Mitra Tani Mandiri) yang disampaikan pada pertemuan mitra Caritas Australia, pada Oktober 2010.

Down to Earth No.82, September 2009

Masyarakat pesisir telah terpinggirkan oleh usaha besar, juga kebijakan dan peraturan yang memihak perusahaan besar. Kini mereka menghadapi ancaman lain dari dampak perubahan iklim.