Artikel buletin

DTE 99-100, Oktober 2014

Artikel ini disarikan dari esai dua bagian oleh Siti Maimunah dari Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Esai diterbitkan oleh Etnohistori pada bulan Mei 2014.[1]

Oleh GRAIN www.grain.org

DTE 98, Maret 2014

Sudarmin Paliba berdiri di sebuah lereng bukit, memandang ke bawah melalui baris demi baris kelapa sawit.“Di sinilah dahulu kami menanam buah-buahan, dan di bawah sana kami menanam padi,” katanya.

Suatu pagi di tahun 1994, Sudarmin dan petani-petani lain dari Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Indonesia, sedang berjalan ke lahan pertanian mereka ketika bertemu sekelompok pekerja, yang dijaga oleh tentara, tengah menebangi pepohonan di hutan-hutan sekelilingnya.

Down to Earth No. 87, Desember 2010 

Sebuah informasi baru tentang Badan Registrasi Wilayah kelola Adat (BRWA) yang diluncurkan awal tahun ini.

Tanah sudah di tangan kamilah, Nak.., tapi pengakuan belumlah kami dapatkan. Kami ingin bebas, merdeka mengerjakan tanah kami...(Nenek Mahbun dari Desa Kelumpang Lima)

Down to Earth No.84, Maret 2010

Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATAM) tengah melakukan kampanye untuk menghentikan dukungan Bank Dunia bagi tambang nikel dan kobalt yang akan menghancurkan hutan dan kehidupan di Pulau Halmahera, bagian timur Indonesia.

Laporan berikut ini dirangkum dari petisi yang menentang dukungan Bank Dunia, serta dari sumber-sumber JATAM lainnya.

Down to Earth No.83, December 2009

Oleh M. Riza Damanik dan Abdul Halim

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Meskipun pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendominasi kehidupan politik di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir ini, tetap isu perubahan iklim tak mendapat prioritas dalam agenda partai-partai yang bertarung. Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang banyak mengundang kritik. Dua puluh proyek sekarang sedang berjalan di negara ini.

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Peraturan baru berarti hutan murah untuk tambang

Peraturan pemerintah yang baru tentang pendapatan bukan pajak yang berasal dari kawasan hutan telah menimbulkan kemarahan di kalangan Ornop karena harga murah yang dikenakan atas pemanfaatan hutan oleh perusahaan pertambangan dan pemakaian oleh sektor non - kehutanan lainnya.