Penanaman modal asing

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Tulisan di bawah ini disarikan dari laporan khusus Roger Moody dari Nostromo Research, untuk Mines and Communities. Laporan lengkap terdapat di www.minesandcommunities.org/article.php?a=10299.

Negara dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia ini, sampai belum lama ini, diyakini memiliki cadangan batubara keempat terbesar di dunia. Mayoritas tambang batubara dimiliki dan dikelola oleh satu perusahaan negara, Coal India Ltd (CIL), yang merupakan perusahaan batubara terbesar di dunia dilihat dari volumenya (PTI, 24/2/1010).

Siaran Pers

11 Agustus 2010 - Tewasnya seorang wartawan setempat menambah kekuatiran terkait dengan proyek raksasa perkebunan tanaman pangan yang diresmikan hari ini di Merauke oleh Menteri Pertanian Indonesia.

Down to Earth No.84, Maret 2010

Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATAM) tengah melakukan kampanye untuk menghentikan dukungan Bank Dunia bagi tambang nikel dan kobalt yang akan menghancurkan hutan dan kehidupan di Pulau Halmahera, bagian timur Indonesia.

Laporan berikut ini dirangkum dari petisi yang menentang dukungan Bank Dunia, serta dari sumber-sumber JATAM lainnya.

Down to Earth No.84, Maret 2010

Pada bulan Februari tahun ini, atas undangan JATAM (Jaringan Advokasi Tambang Indonesia) dan JATAM Kaltim, staf DTE Andrew Hickman pergi untuk melihat sendiri dampak pertambangan batubara di dan di sekitar Samarinda, Kalimantan Timur.

Down to Earth No.82, September 2009

Sedikitnya tiga perusahaan eksplorasi tambang Australia telah mengeluarkan informasi baru-baru ini mengenai kegiatan mereka di Papua, yang menimbulkan kekhawatiran atas potensi dampak HAM dan lingkungan yang lebih serius terhadap penduduk setempat dan penghidupan mereka.

DTE 82, September 2009

Proyek gas raksasa Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat, sekarang telah mulai mengekspor LNG, meskipun terdapat kekhawatiran yang berlanjut mengenai dampak sosial dan lingkungan.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.